Fasilitas Bea Masuk untuk Barang Kiriman Jemaah Haji
Pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah haji untuk mengirimkan oleh-oleh atau barang pribadi dari Arab Saudi ke Indonesia tanpa perlu membawanya langsung. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman jemaah haji mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sepanjang memenuhi batas nilai dan ketentuan lain yang ditetapkan.
Batas Nilai Barang Kiriman dan Ketentuan Pengiriman
Pembebasan bea masuk diberikan dengan ketentuan nilai barang sebagai berikut:
Keterangan Barang | Bea Masuk | Bea Masuk Tambahan | PPN | PPh |
---|---|---|---|---|
FOB ≤ US$1.500 (maksimal 2x pengiriman) | Dibebaskan | Dikecualikan | Tidak dipungut | Dikecualikan |
US$1.500 < FOB | 7,5% atas kelebihan nilai | Dikecualikan | Sesuai ketentuan (atas kelebihan nilai) | Dikecualikan |
Pengiriman lebih dari 2 kali | 7,5% | Dikecualikan | Sesuai ketentuan | Dikecualikan |
FOB (Free on Board) adalah nilai barang sebelum dikenakan bea masuk dan pajak.
Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
Persyaratan Barang Kiriman Jemaah Haji
Agar memperoleh pembebasan bea masuk, barang kiriman jemaah haji wajib memenuhi ketentuan berikut:
-
Pemberitahuan melalui consignment note (CN) ke kantor pabean oleh penyelenggara pos.
-
Penyelenggara pos wajib menyampaikan bukti kerja sama atau kontrak dengan agen/pengangkut luar negeri.
-
Pengirim harus merupakan jemaah haji yang terdaftar resmi dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
-
CN diberitahukan paling cepat setelah pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
-
Kemasan kiriman dibatasi hanya 1 kemasan per pengiriman.
-
Ukuran maksimal kemasan: panjang 60 cm, lebar 60 cm, tinggi 80 cm.
Kewajiban Administratif
Seluruh proses impor dipantau melalui sistem kepabeanan. Petugas Bea Cukai akan memeriksa kesesuaian data CN, jumlah pengiriman, serta nilai barang. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kelebihan nilai, maka akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang tersebut merupakan bentuk kemudahan dan pelayanan dari negara bagi warga yang menjalankan ibadah haji. Agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan maksimal, jemaah wajib memastikan bahwa nilai barang tidak melebihi ketentuan, jumlah pengiriman tidak lebih dari dua kali, serta seluruh proses administrasi dipenuhi dengan benar dan lengkap.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: barang kiriman, bea masuk, pmk 4 2025, pembebasan bea masuk, oleh-oleh haji, ketentuan bea cukai, barang impor haji, aturan barang jemaah haji, cukai barang haji, batas nilai kiriman
Leave a Reply