Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang

Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang

Table of Contents

Toggle
  • 1. Hindari Impor dari Negara atau Produk yang Dikenakan BMAD
  • 2. Hindari Barang Impor Bersubsidi
  • 3. Waspadai Lonjakan Volume Impor yang Dapat Memicu BMTP
  • 4. Patuhi Ketentuan Asal Barang (Origin)
  • 5. Lakukan Due Diligence terhadap Supplier
  • 6. Konsultasi Sebelum Impor Barang Baru
  • 7. Gunakan Skema Fasilitas Kepabeanan yang Tersedia
  • 8. Pantau Terbitnya Peraturan Baru
  • Kesimpulan

Bea masuk tambahan merupakan pungutan di luar bea masuk normal yang dikenakan atas barang impor dalam kondisi tertentu. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan beberapa jenis bea masuk tambahan sebagai alat pengamanan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri. Jenis-jenis bea masuk tambahan yang berlaku antara lain:

  • Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

  • Bea Masuk Imbalan (BMI)

  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

  • Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Untuk pelaku usaha atau importir, penting memahami bagaimana cara menghindari bea masuk tambahan secara sah agar tetap kompetitif dan efisien dalam menjalankan aktivitas perdagangan internasional.

1. Hindari Impor dari Negara atau Produk yang Dikenakan BMAD

Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dikenakan pada barang impor yang dijual lebih murah dari harga normal di negara asal. Untuk menghindari pengenaan BMAD, langkah berikut dapat dilakukan:

  • Periksa daftar produk dan negara asal yang terkena BMAD melalui regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.

  • Alihkan sumber pemasok ke negara-negara yang tidak terkena pengenaan BMAD.

  • Pastikan harga ekspor tidak menunjukkan indikasi dumping (harga jauh di bawah pasar negara asal).

Menggunakan pemasok dari negara netral atau yang tidak dikenai BMAD akan menghindarkan importir dari beban tarif tambahan yang cukup tinggi.

2. Hindari Barang Impor Bersubsidi

Bea Masuk Imbalan (BMI) dikenakan atas barang yang mendapat subsidi dari negara asal sehingga harga ekspornya menjadi tidak wajar. Untuk menghindari pengenaan BMI:

  • Pastikan barang yang diimpor tidak mendapat insentif atau subsidi ekspor dari pemerintah negara eksportir.

  • Gunakan pemasok dari negara yang memiliki rekam jejak perdagangan yang fair dan transparan.

Importir dapat meminta supplier untuk menyampaikan pernyataan bebas subsidi ekspor sebagai dokumen pendukung bila diperlukan.

3. Waspadai Lonjakan Volume Impor yang Dapat Memicu BMTP

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diterapkan jika terjadi lonjakan drastis volume impor yang mengancam industri dalam negeri. Agar tidak terkena dampak kebijakan ini:

  • Lakukan pengiriman barang secara bertahap dalam volume yang wajar.

  • Pantau kuota atau volume impor nasional pada sektor tertentu.

  • Hindari impor massal yang melampaui rata-rata konsumsi nasional.

Selain itu, bekerja sama dengan asosiasi industri dapat memberikan informasi awal bila ada potensi penyelidikan safeguard (BMTP).

Baca Juga: Aturan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri yang Wajib Diketahui

4. Patuhi Ketentuan Asal Barang (Origin)

Ketentuan rules of origin sangat penting dalam menentukan apakah barang impor akan dikenai bea masuk tambahan. Pastikan bahwa:

  • Sertifikat asal barang (Form A, E, D, AI, dll.) sesuai dengan preferensi tarif.

  • Barang benar-benar berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas.

  • Tidak ada pelanggaran ketentuan indirect shipment atau transshipment.

Sertifikat asal barang yang valid dapat membebaskan barang dari bea masuk umum maupun tambahan berdasarkan FTA yang berlaku.

5. Lakukan Due Diligence terhadap Supplier

Importir harus melakukan penelusuran menyeluruh terhadap supplier luar negeri untuk memastikan:

  • Supplier tidak sedang terlibat dalam kasus dumping atau subsidi.

  • Negara asal tidak sedang diselidiki oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atau KPPI.

  • Produk serupa tidak sedang diajukan untuk perlindungan di dalam negeri.

Transparansi informasi antara eksportir dan importir sangat penting dalam mencegah risiko pengenaan bea tambahan yang tidak terduga.

6. Konsultasi Sebelum Impor Barang Baru

Sebelum mengimpor barang baru, sebaiknya lakukan konsultasi dengan:

  • Direktorat Teknis Bea Cukai

  • Asosiasi industri terkait

  • Konsultan kepabeanan atau logistik

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah komoditas tersebut termasuk dalam produk yang sedang atau berpotensi dikenai bea masuk tambahan.

7. Gunakan Skema Fasilitas Kepabeanan yang Tersedia

Manfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah seperti:

  • Kawasan Berikat (KB)

  • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

  • Pusat Logistik Berikat (PLB)

Skema ini memungkinkan pemasukan barang impor ke dalam negeri tanpa dikenai bea masuk dan pajak impor, selama barang tersebut digunakan untuk tujuan ekspor atau industri tertentu sesuai perizinan.

8. Pantau Terbitnya Peraturan Baru

Peraturan terkait bea masuk tambahan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu:

  • Memantau PMK terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

  • Mengikuti informasi dari situs DJBC dan laman KADI/KPPI.

  • Berlangganan notifikasi hukum atau menggunakan jasa konsultan legal.

Pemahaman terkini terhadap regulasi akan mencegah importir terkena beban tambahan secara mendadak.

Kesimpulan

Menghindari bea masuk tambahan bukan berarti menghindari kewajiban kepabeanan, melainkan memastikan seluruh proses impor dilakukan dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku. Dengan:

  • Memastikan sumber barang dari negara yang tidak terkena pengenaan bea tambahan,

  • Menghindari barang bersubsidi atau berdampak dumping,

  • Mengelola volume impor secara cermat,

  • Menggunakan dokumen asal barang dengan benar,

  • Serta memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang tersedia,

pelaku usaha dapat meminimalkan biaya impor dan tetap berdaya saing di pasar domestik. Strategi ini akan mendukung kegiatan impor yang legal, efisien, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Demikian pembahasan Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: bea masuk, bea masuk tambahan, tips bea masuk, impor, importir, bmad, bmtp, bea masuk pembalasan, bea masuk imbalan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perbedaan Empat Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia
  2. Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang
  3. Memahami Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP)
  4. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk
  5. Mengenal Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

  • Agen Fasilitas Kepabeanan – Peran Strategis dalam Mendorong UMKM Go Ekspor

    Agen Fasilitas Kepabeanan – Peran Strategis dalam Mendorong UMKM Go Ekspor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (401)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (140)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (203)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (2)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Categories

  • Artikel Bea Cukai (401)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (140)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (203)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top