Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal

Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal – Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal diatur dalam PER-04/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Apa sih yang dimaksud Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut (Puskodal) Bea Cukai?. Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Marine Customs Command and Control Center) adalah unit di lingkungan DJBC yang mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi Pengawasan Laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut.

Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Puskodal) mempunyai tugas menyiapkan fasilitas dukungan komando, pengendalian dan komunikasi Pengawasan Laut. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Puskodal menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengumpulan dan integrasi Datin;
  • pelaksanaan analisis Datin;
  • penyediaan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut; dan
  • penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli.

Datin (Data dan/atau informasi) merupakan data dan/atau informasi yang dimanfaatkan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kegiatan Pengawasan Laut.

Baca Juga : Sumber Daya Manusia Pengelola Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal

Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Puskodal), dilaksanakan pengadaan Peralatan Puskodal. Pengadaan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan terkait pengadaan. Pendistribusian Peralatan Puskodal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasi Patroli Laut.

Pengembangan Puskodal

Terhadap Peralatan Puskodal dapat dilakukan pengembangan dengan mempertimbangkan hasil monitoring, evaluasi, perkembangan kondisi serta teknologi yang tersedia. Pengembangan tersebut meliputi:

  • SIDI WASLA;
  • sistem pendukung data:
  • sistem manajemen informasi pengawasan;
  • sistem komunikasi operasi;
  • sistem dukungan operasi Patroli Laut;
  • penambahan layanan berlangganan; dan/atau
  • penambahan komponen lainnya.

Pengembangan Puskodal dilaksanakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan melalui mekanisme penyediaan Sarana Operasi.

Baca Juga:  Unit Komando dan Kendali Tipe A, Unit Komando dan Kendali Tipe B, Stasiun Kendali dan Komunikasi

Baca Juga : Materi Pembelajaran Bea Cukai

Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal

Terhadap Peralatan Puskodal dilakukan pemeliharaan untuk menjamin dapat dimanfaatkan secara optimal
selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Pelaksanaan pemeliharaan tersebut dilakukan secara:

  • rutin yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan; dan
  • insidental yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan.

Pemeliharaan puskodal meliputi:

  • SIDIWASLA;
  • sistem pendukung data;
  • sistem manajemen informasi pengawasan;
  • sistem komunikasi operasi;
  • sistem dukungan operasi Patroli Laut;
  • layanan berlangganan; dan/atau
  • komponen lainnya.

Pemeliharaan Puskodal dilaksanakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan melalui mekanisme pemeliharaan Sarana Operasi.

Kebutuhan anggaran untuk pembentukan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan Puskodal dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Demikianlah pembahasan mengenai Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal sesuai PER-04/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2021

Scroll to Top