Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal

Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal

Table of Contents

Toggle
  • Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
  • Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal
    • Pengembangan Puskodal
  • Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal

Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal – Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal diatur dalam PER-04/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Apa sih yang dimaksud Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut (Puskodal) Bea Cukai?. Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Marine Customs Command and Control Center) adalah unit di lingkungan DJBC yang mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi Pengawasan Laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut.

Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Puskodal) mempunyai tugas menyiapkan fasilitas dukungan komando, pengendalian dan komunikasi Pengawasan Laut. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Puskodal menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengumpulan dan integrasi Datin;
  • pelaksanaan analisis Datin;
  • penyediaan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut; dan
  • penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli.

Datin (Data dan/atau informasi) merupakan data dan/atau informasi yang dimanfaatkan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kegiatan Pengawasan Laut.

Baca Juga : Sumber Daya Manusia Pengelola Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal

Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Puskodal), dilaksanakan pengadaan Peralatan Puskodal. Pengadaan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan terkait pengadaan. Pendistribusian Peralatan Puskodal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasi Patroli Laut.

Pengembangan Puskodal

Terhadap Peralatan Puskodal dapat dilakukan pengembangan dengan mempertimbangkan hasil monitoring, evaluasi, perkembangan kondisi serta teknologi yang tersedia. Pengembangan tersebut meliputi:

  • SIDI WASLA;
  • sistem pendukung data:
  • sistem manajemen informasi pengawasan;
  • sistem komunikasi operasi;
  • sistem dukungan operasi Patroli Laut;
  • penambahan layanan berlangganan; dan/atau
  • penambahan komponen lainnya.

Pengembangan Puskodal dilaksanakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan melalui mekanisme penyediaan Sarana Operasi.

Baca Juga : Materi Pembelajaran Bea Cukai

Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal

Terhadap Peralatan Puskodal dilakukan pemeliharaan untuk menjamin dapat dimanfaatkan secara optimal
selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Pelaksanaan pemeliharaan tersebut dilakukan secara:

  • rutin yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan; dan
  • insidental yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan.

Pemeliharaan puskodal meliputi:

  • SIDIWASLA;
  • sistem pendukung data;
  • sistem manajemen informasi pengawasan;
  • sistem komunikasi operasi;
  • sistem dukungan operasi Patroli Laut;
  • layanan berlangganan; dan/atau
  • komponen lainnya.

Pemeliharaan Puskodal dilaksanakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan melalui mekanisme pemeliharaan Sarana Operasi.

Kebutuhan anggaran untuk pembentukan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan Puskodal dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Demikianlah pembahasan mengenai Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal sesuai PER-04/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2021

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Sumber Daya Manusia Pengelola Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
  2. Unit Komando dan Kendali Tipe A, Unit Komando dan Kendali Tipe B, Stasiun Kendali dan Komunikasi
  3. Unit Komando dan Kendali Utama Sesuai PER-04/BC/2021
  4. Klasifikasi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
  5. Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top