Table of Contents
ToggleUnit Komando dan Kendali Utama – Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama diatur dalam PER-04/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apa sih yang dimaksud Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai?. Marine Customs Command and Control Center atau Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai adalah unit di lingkungan DJBC yang mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi Pengawasan Laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut.
Klasifikasi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai terdiri atas:
- Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama;
- Unit Komando dan Kendali Tipe A;
- Unit Komando dan Kendali Tipe B; dan
- Stasiun Kendali dan Komunikasi.
Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama adalah unit yang berada pada subdirektorat yang membidangi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Unit Komando dan Kendali (UKK) Tipe A adalah unit yang berada pada unit eselon III di Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. UKK Tipe A melaksanakan fungsi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Unit Komando dan Kendali (UKK) Tipe B merupakan unit yang berada pada unit eselon IV di KPPBC. UKK Tipe B melaksanakan fungsi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Stasiun Kendali dan Komunikasi (SKK) merupakan unit yang dikelola dan dioperasikan oleh unit
yang melaksanakan fungsi pengelolaan dan pengoperasian sarana komunikasi dan elektronika pada Pangsarop Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli. SKK bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Pangkalan Sarana Operasi dan/atau pejabat yang menjalankan fungsi pengendali operasi.
Baca Juga : Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
Monitoring Unit Komando dan Kendali Utama
Unit Komando dan Kendali Utama melakukan kegiatan monitoring berupa komunikasi rutin dengan
Kantor Bea dan Cukai dan Kapal Patroli. Kegiatan monitoring dilaksanakan terhadap:
- kondisi Peralatan Puskodal;
- pemanfaatan Peralatan Puskodal; dan
- kondisi umum unit Pengawasan Laut terkait, seperti kesehatan kru, kondisi mesin kapal, dan sebagainya.
Kegiatan Operasional
Unit Komando dan Kendali Utama melaporkan kegiatan operasional secara periodik kepada Direktur P2. Kegiatan operasional tersebut terdiri atas kegiatan rutin dan kegiatan insidental.
Untuk Kegiatan rutin UKK Utama meliputi:
- pelaksanaan integrasi Datin (Data dan/atau Informasi);
- pelaksanaan analisis Datin;
- pelaksanaan penyediaan Datin untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Patroli Laut;
- pelaksanaan penyediaan sarana dan/atau prasarana Puskodal selama pelaksanaan Patroli Laut;
- kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
- pelaksanaan kerja sama dengan instansi lain berdasarkan perjanjian yang ditetapkan Direktur Jenderal dan/atau Direktur P2.
Kegiatan insidental meliputi:
- kegiatan yang dilaksanakan atas adanya kunjungan dari unit/instansi lain;
- perbaikan kerusakan perangkat yang memiliki kebutuhan mendesak; dan
- kegiatan lain yang harus dilaksanakan namun tidak termasuk dalam perencanaan.
Kegiatan insidental dilaporkan pada kesempatan pertama kepada pejabat pengelola Puskodal. Laporan atas kegiatan UKK Utama pada periode tersebut sekurang-kurangnya memuat:
- infografis fokus Pengawasan Laut;
- rangkuman kegiatan rutin;
- rangkuman kegiatan insidental; dan
- pemanfaatan peralatan Puskodal;
Baca Juga : Materi Pembelajaran Bea Cukai
Evaluasi Secara Periodik
Direktur P2 melakukan kegiatan evaluasi secara periodik atas pengoperasian dan pengelolaan UKK Utama. Kegiatan evaluasi tersebut dilakukan terhadap:
- sarana dan prasarana teknologi informasi. Evaluasi dilakukan dengan dukungan direktorat yang membidangi teknologi informasi.
- berangkat keras yang bersifat khusus untuk kegiatan pengawasan dan penindakan; dan/atau
- kegiatan yang dilakukan oleh UKK Utama.
Hasil dari kegiatan evaluasi secara periodik tersebut dapat berupa saran dan/atau rekomendasi
yang menjadi masukan untuk pengembangan UKK Utama.
Komponen Pengelolaan dan Pengoperasian UKK Utama
Dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengoperasian UKK Utama, terdapat beberapa komponen yaitu:
- ruangan yang memadai;
- SIDI WASLA;
- sistem pendukung data;
- sistem manajemen informasi pengawasan;
- sistem komunikasi operasi; dan
- sistem dukungan operasi Patroli Laut.
Prinsip Keamanan Aset Informasi UKK Utama
Pengelolaan dan pengoperasian UKK Utama harus memperhatikan prinsip keamanan aset informasi yang dapat menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity) dan kerahasiaan (confidentiality).
Aset informasi berupa data/dokumen, perangkat lunak, aset berwujud dan aset tidak berwujud. Aset berwujud meliputi:
- sumber daya manusia;
- Peralatan Puskodal;
- ruangan; dan
- media penyimpanan
Sedangkan, aset tidak berwujud meliputi pengetahuan, pengalaman, keahlian, citra dan reputasi.
Pejabat penanggungjawab UKK Utama dapat memberikan akses terhadap aset informasi kepada pejabat/pegawai sebagai berikut:
- Pejabat pada unit penanggungjawab UKK Utama;
- Pegawai yang ditugaskan pada UKK Utama;
- Kabid Penindakan dan Sarana Operasi pada Kantor Wilayah Khusus;
- Kabid Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah dalam hal dilakukan Patroli dengan
skema Bantuan Kendali Operasi; - Kepala Pangkalan Sarana Operasi; dan/atau
- Pejabat lainnya berdasarkan pertimbangan Direktur.
Akses tersebut dapat dicabut dalam hal pejabat/pegawai bersangkutan berganti jabatan / dipindahtugaskan dan/atau berdasarkan pertimbangan Direktur P2.
Waktu Operasi
UKK Utama beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Untuk memenuhi kebutuhan operasi UKK Utama dilaksanakan Piket berdasarkan surat perintah Direktur P2. Pelaksanaan Piket tersebut ditetapkan melalui Skema Piket dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- jumlah pegawai yang ditugaskan pada UKK Utama;
- pembagian tugas dan fungsi pegawai pada UKK Utama;
- standar jam kerja pegawai setiap minggu;
- total jam kerja pegawai setiap minggu;
- libur pengganti bagi pegawai setelah melaksanakan Piket malam dan/atau Piket di hari libur; dan
- kelebihan jam kerja pegawai setiap minggu yang dihitung sebagai lembur.
Demikianlah pembahasan mengenai Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama sesuai PER-04/BC/2021. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-04/BC/2021
Related posts:
- Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal
- Sumber Daya Manusia Pengelola Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
- Unit Komando dan Kendali Tipe A, Unit Komando dan Kendali Tipe B, Stasiun Kendali dan Komunikasi
- Klasifikasi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
- Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai