Unit Komando dan Kendali Tipe A, Unit Komando dan Kendali Tipe B, Stasiun Kendali dan Komunikasi

Unit Komando dan Kendali Tipe A, Unit Komando dan Kendali Tipe B, Stasiun Kendali dan Komunikasi

Unit Komando dan Kendali & Stasiun Kendali dan Komunikasi – Unit Komando dan Kendali Tipe A, Unit Komando dan Kendali Tipe B, Stasiun Kendali dan Komunikasi diatur dalam PER-04/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Apa sih yang dimaksud Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai?. Marine Customs Command and Control Center atau Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai  adalah unit di lingkungan DJBC yang mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi Pengawasan Laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut.

Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Puskodal) mempunyai tugas menyiapkan fasilitas dukungan komando, pengendalian dan komunikasi Pengawasan Laut. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Puskodal menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengumpulan dan integrasi Datin;
  • pelaksanaan analisis Datin;
  • penyediaan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut; dan
  • penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli.

Datin (Data dan/atau informasi) merupakan data dan/atau informasi yang dimanfaatkan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kegiatan Pengawasan Laut.

Baca Juga : Unit Komando dan Kendali Utama Sesuai PER-04/BC/2021

Penyediaan Sarana dan/atau Prasarana

Dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli, Puskodal memastikan ketersediaan sarana dan/atau prasarana pendukung untuk mendukung selama pelaksanaan Patroli Laut. Untuk memastikan ketersediaan sarana dan/atau prasarana pendukung tersebut dilaksanakan dengan cara :

  • mempersiapkan sarana dan/atau prasarana; dan/atau
  • memindahkan sementara sarana dan/atau prasarana.

Pemindahan dilakukan dengan persetujuan pejabat penanggungjawab sarana dan/atau prasarana dimaksud.  Sarana dan/atau prasarana pendukung merupakan sarana milik DJBC berupa:

  • sistem pendukung data;
  • sistem manajemen informasi pengawasan;
  • sistem komunikasi operasi; dan/atau
  • sistem dukungan operasi Patroli Laut.
  • petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan;
  • dokumentasi teknis sistem; dan/atau
  • protokol pengamanan Datin (persandian).
Baca Juga:  Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Baca Juga : Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Klasifikasi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai terdiri atas:

  • Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama;
  • UKK Tipe A;
  • UKK Tipe B; dan
  • Stasiun Kendali dan Komunikasi.

Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama adalah unit yang berada pada subdirektorat yang membidangi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Unit Komando dan Kendali (UKK) Tipe A adalah unit yang berada pada unit eselon III di Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. UKK Tipe A melaksanakan fungsi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Unit Komando dan Kendali (UKK) Tipe B merupakan unit yang berada pada unit eselon IV di KPPBC. UKK Tipe B melaksanakan fungsi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Stasiun Kendali dan Komunikasi (SKK) merupakan unit yang dikelola dan dioperasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengelolaan dan pengoperasian sarana komunikasi dan elektronika pada Pangsarop Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli. SKK bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi dan/atau pejabat yang menjalankan fungsi pengendali operasi.

Unit Komando dan Kendali Tipe A-B, Stasiun Kendali & Komunikasi

Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan keputusan pembentukan, pelaksanaan pengelolaan dan pengoperasian unit Puskodal dengan persetujuan Direktur P2. Pembentukan, pelaksanaan pengelolaan dan pengoperasian unit Puskodal berlaku terhadap:

  • Unit Komando dan Kendali Tipe A;
  • Unit Komando dan Kendali Tipe B; dan
  • Stasiun Kendali dan Komunikasi.

Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai tersebut sekurang-kurangnya mencakup:

  • komponen;
  • pengoperasian dan Piket jaga;
  • sumber daya manusia;
  • monitoring;
  • pelaporan; dan
  • evaluasi.

Baca Juga : Materi Pembelajaran Bea Cukai

Komponen diatas sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • ruangan untuk melaksanakan fungsi Puskodal;
  • sistem komunikasi operasi, yang terdiri dari:
    1. sistem komunikasi antar Puskodal; dan
    2. sistem komunikasi Kapal Patroli;
  • sistem manajemen informasi pengawasan, yang terdiri dari:
    1. Perangkat keras pengolah data; dan
    2. Perangkat lunak pengolah data
Baca Juga:  Unit Komando dan Kendali Utama Sesuai PER-04/BC/2021

Demikianlah pembahasan mengenai Unit Komando dan Kendali Tipe A, Unit Komando dan Kendali Tipe B, Stasiun Kendali dan Komunikasi sesuai PER-04/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2021

Scroll to Top