Sumber Daya Manusia Pengelola Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Sumber Daya Manusia Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut – Sumber Daya Manusia Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai diatur dalam PER-04/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Apa sih yang dimaksud Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut (Puskodal) Bea Cukai?. Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Marine Customs Command and Control Center) adalah unit di lingkungan DJBC yang mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi Pengawasan Laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut.

Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Puskodal) mempunyai tugas menyiapkan fasilitas dukungan komando, pengendalian dan komunikasi Pengawasan Laut. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Puskodal menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengumpulan dan integrasi Datin;
  • pelaksanaan analisis Datin;
  • penyediaan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut; dan
  • penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli.

Datin (Data dan/atau informasi) merupakan data dan/atau informasi yang dimanfaatkan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kegiatan Pengawasan Laut.

Baca Juga : Unit Komando dan Kendali Tipe A, Unit Komando dan Kendali Tipe B, Stasiun Kendali dan Komunikasi

Pembagian Tugas Sumber Daya Manusia Puskodal

Pemberian tugas dan tanggung jawab bagi pegawai yang ditempatkan pada Puskodal dibagi menjadi:

  • supervisor;
  • analis;
  • operator; dan
  • staf administrasi.

Tugas supervisor sebagai berikut:

  • melakukan perencanaan kegiatan Puskodal;
  • melakukan koordinasi dengan Pejabat yang membidangi Patroli Laut terkait tugas yang diberikan kepada Puskodal;
  • melakukan koordinasi dengan Puskodal di Kementerian/Lembaga lainnya;
  • membuat laporan kegiatan Puskodal secara berkala;
  • mengkompilasi keluaran tugas analis, operator, dan staf administrasi Puskodal; dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur dan/atau pejabat yang membidangi Patroli Laut.
Baca Juga:  Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal

Analis memiliki tugas sebagai berikut:

  • melakukan analisis Datin; dan
  • menyediakan dan/atau menyajikan Datin terkait Pengawasan Laut untuk keperluan perencanaan,
    pelaksanaan dan evaluasi Patroli Laut

Tugas operator sebagai berikut:

  • melaksanakan pengelolaan Datin;
  • melakukan pengolahan Datin untuk kegiatan Patroli Laut;
  • memberikan dukungan Datin untuk kegiatan Patroli Laut;
  • melakukan komunikasi untuk kegiatan Patroli Laut;
  • melakukan penyiapan sarana dan prasarana komunikasi untuk kegiatan Patroli Laut; dan
  • melakukan pemeliharaan perangkat Puskodal.

Staf Administras memiliki tugas melaksanakan administrasi dan penatausahaan kegiatan Puskodal.

Baca Juga : Materi Pembelajaran Bea Cukai

Kualifikasi Pegawai Puskodal

Pemberian tugas dan tanggung jawab sebagai supervisor, analis, operator dan staf adminstrasi ditentukan dengan memperhatikan kualifikasi yang ditetapkan.

Untuk supervisor, kualifikasi mencakup:

  • memiliki pengalaman di bidang pengawasan;
  • kemampuan memimpin (leadership); dan/atau
  • kemampuan manajerial.

Kualifikasi analis mencakup:

  • intelijen analis;
  • intelijen taktis;
  • pengolah data;
  • informatika;
  • statistik/matematika; dan/atau
  • ahli nautika tingkat I-V.

Untuk operator, kualifikasi mencakup:

  • ahli teknik tingkat I-V;
  • memiliki sertifikasi ORU;
  • teknik elektronika;
  • pengolah data;
  • statistik/matematika; dan/atau
  • informatika.

Kualifikasi staf administrasi mencakup telah mengikuti DTSD dan/atau memahami tata kelola persuratan.

Peningkatan Kompetensi dan Penempatan Pegawai

Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan/atau Kantor Bea dan Cukai dapat menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan. Dalam menyelenggarakan kegiatan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan/atau Kantor Bea dan Cukai berkoordinasi dengan unit yang membidangi penyelenggaraan pelatihan pada DJBC.

Pegawai yang bertugas pada Puskodal merupakan pegawai DKBC yang berasal dari jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional. Direktur P2 dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menempatkan pegawai dengan mempertimbangkan antara lain:

  • pengalaman kerja dan penguasaan proses bisnis pada bidang Pengawasan Laut;
  • latar belakang pendidikan formal;
  • pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan Puskodal;
  • kebutuhan jumlah pegawai;
  • kondisi dan tantangan pada bidang Pengawasan Laut; dan/atau
  • ketersediaan dan/atau kebutuhan jabatan fungsional yang akan diduduki sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.

Demikianlah pembahasan mengenai Sumber Daya Manusia Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai sesuai PER-04/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:  Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai

Sumber : PER-04/BC/2021

Scroll to Top