Penumpang Tidak Wajib Melakukan Deklarasi Barang Bawaan Sebelum Ke Luar Negeri Ini yang Perlu Anda Ketahui


Penumpang Tidak Wajib Deklarasi Barang
– Ketentuan terbaru terkait deklarasi barang bawaan untuk penumpang yang akan bepergian ke luar negeri telah menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk berangkat ke Luar Negeri, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui untuk memastikan perjalanan Anda berjalan lancar.

Apakah Penumpang Masih Wajib Melakukan Deklarasi Barang Bawaan?

Menurut peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, penumpang tidak diwajibkan untuk melakukan deklarasi barang bawaan sebelum keberangkatan ke luar negeri. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk mempermudah proses perjalanan dan mengurangi beban administratif bagi para pelancong. Kebijakan deklarasi adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang.

Detail Perubahan Aturan dan Implikasinya

Perubahan aturan ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebutuhan akan efisiensi dan kesederhanaan dalam proses keberangkatan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Perhubungan, jumlah penumpang yang melakukan keberangkatan dari bandar udara internasional di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, terdapat peningkatan sebesar 15% dari tahun sebelumnya.

Pemerintah juga melakukan studi terhadap praktik-praktik yang dilakukan di negara-negara maju terkait deklarasi barang bawaan. Hasil studi menunjukkan bahwa tidak semua negara mewajibkan deklarasi barang bawaan sebelum keberangkatan. Dari 20 negara yang menjadi fokus studi, 12 di antaranya tidak mengharuskan penumpang untuk melakukan deklarasi.

Kebijakan Deklarasi Barang Penumpang ke Luar Negeri

Kebijakan deklarasi barang banyak digunakan oleh WNI yang akan berkegiatan di luar negeri, misalnya seperti kegiatan seni, pameran, konser atau kegiatan lainnya yang memerlukan banyak peralatan yang dibawa dari dalam negeri.

Jika mendeklarasikan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai saat keberangkatan, penyelesaian kepabeanan saat barang tersebut dibawa pulang ke Indonesai akan lebih cepat. Karena barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak dianggap sebagai barang dari luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesa.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia

Baca Juga: Tutorial Cara Mengisi e-CD Bea Cukai Indonesia

Saran untuk Penumpang

Bagi para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku di negara tujuan Anda.
  • Selalu periksa daftar barang yang dilarang untuk dibawa keluar negeri.
  • Jika Anda membawa barang yang diperlukan untuk dideklarasikan, sebaiknya tetap melaporkannya kepada petugas di bandara.
  • Persiapkan dokumen perjalanan Anda dengan baik untuk menghindari masalah di bandara.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan aturan terkait deklarasi barang bawaan, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelancong dalam proses keberangkatan. Namun, tetap diperlukan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan.

Demikian pembahasan mengenai Penumpang Tidak Wajib Melakukan Deklarasi Barang Bawaan Sebelum Ke Luar Negeri. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: peraturan, keberangkatan luar negeri, deklarasi barang bawaan, aturan baru, penyelundupan barang, pengawasan bandara, petunjuk perjalanan

Scroll to Top