Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia

Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia

Impor barang kiriman telah menjadi salah satu cara populer untuk membeli barang dari luar negeri. Namun, sebagai konsumen, Anda harus memahami peraturan impor barang kiriman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai impor barang kiriman ke Indonesia dan bagaimana memastikan bahwa impor barang kiriman dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa itu Impor Barang Kiriman?

Impor barang kiriman adalah pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia melalui pengiriman pos atau jasa ekspedisi. Jenis barang kiriman yang dapat diimpor termasuk barang dagangan, barang pribadi, dan barang hadiah. Namun, ada beberapa barang yang tidak diperbolehkan untuk diimpor, seperti narkotika, senjata api, dan benda-benda yang melanggar hukum.

Dalam melakukan impor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar impor dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1. Peraturan Impor Barang Kiriman

Sebelum melakukan impor, Anda harus memahami peraturan impor barang kiriman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Peraturan ini mengatur batasan nilai barang kiriman, bea masuk dan pajak yang dikenakan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk impor barang kiriman.

2. Batasan Nilai Barang Kiriman

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2020 mengatur bahwa nilai barang kiriman tidak boleh melebihi FOB USD 3.00 per pengiriman. Jika nilainya melebihi batas tersebut, maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak.

3. Bea Masuk dan Pajak

Bea masuk dan pajak dikenakan pada barang kiriman yang melebihi nilai FOB USD 3.00. Konsumen harus membayar bea masuk dan pajak tersebut sebelum barang kiriman dapat diterima.

Baca Juga : Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

4. Pemeriksaan Barang

Semua barang kiriman akan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai untuk memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Barang-barang yang melanggar ketentuan akan disita oleh petugas.

5. Dokumen Pendukung

Konsumen harus menyediakan dokumen pendukung seperti faktur, sertifikat, dan dokumen lainnya untuk membuktikan nilai dan jenis barang yang diimpor.

Cara Mengimpor Barang Kiriman dengan Benar

Berikut adalah panduan singkat tentang cara mengimpor barang kiriman dengan benar:

  1. Pastikan barang yang akan diimpor tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Pastikan nilai barang tidak melebihi FOB USD 3.00 per pengiriman.
  3. Pastikan barang kiriman dikirim oleh pengirim yang terpercaya dan menggunakan jasa pengiriman yang terpercaya juga.
  4. Sediakan dokumen pendukung seperti faktur, sertifikat, dan dokumen lainnya untuk membuktikan nilai dan jenis barang yang diimpor.
  5. Lakukan pembayaran bea masuk dan pajak yang dikenakan sebelum barang kiriman dapat diterima.
  6. Pastikan Anda siap menerima barang kiriman dan dapat memberikan informasi yang diperlukan kepada petugas Bea dan Cukai saat barang diperiksa.

Dalam melakukan impor, penting untuk memahami bahwa setiap pengiriman barang memiliki ketentuan yang berbeda-beda dan perlu dipelajari secara terperinci. Pastikan Anda memeriksa dengan jelas setiap ketentuan yang berlaku sebelum melakukan impor.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai importasi barang kiriman:

  • Apakah saya perlu membayar bea masuk dan pajak untuk barang kiriman di bawah FOB USD 3.00? Tidak, barang kiriman di bawah FOB USD 3.00 tidak dikenakan bea masuk dan pajak.
  • Apakah semua jenis barang dapat diimportasi sebagai barang kiriman? Tidak, ada beberapa jenis barang yang tidak diperbolehkan untuk diimpor, seperti narkotika, senjata api, dan benda-benda yang melanggar hukum.
  • Bagaimana jika barang kiriman yang saya terima rusak atau tidak sesuai dengan pesanan? Anda harus menghubungi pengirim atau jasa pengiriman untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengimpor barang kiriman? Waktu yang dibutuhkan untuk mengimpor barang kiriman dapat bervariasi tergantung pada asal negara pengirim dan jasa pengiriman yang digunakan.

Kesimpulan

Impor barang kiriman dapat menjadi cara yang populer untuk membeli barang dari luar negeri. Namun, sebagai konsumen, Anda harus memahami peraturan terkait hal tersebut yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia untuk memastikan bahwa impor dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan Anda memeriksa dengan cermat setiap ketentuan yang berlaku sebelum melakukan impor dan memilih pengirim dan jasa pengiriman yang terpercaya untuk memastikan bahwa barang dapat diterima dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber : PER-02/BC/2020

Topik: barang kiriman, bea cukai, impor, jasa pengiriman, bea masuk, pajak, batas nilai, peraturan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  2. Perbedaan Antara ATA Carnet dan CPD Carnet
  3. Panduan Lengkap Tentang Barang Kiriman Melalui Bea Cukai Indonesia
  4. Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian
  5. Tugas Bea Cukai – Memastikan Arus Perdagangan yang Terkendali

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top