Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penghapusan Jalur Kuning oleh DJBC: Apa Implikasinya bagi Proses Impor di Indonesia?

Penghapusan Jalur Kuning oleh DJBC Apa Implikasinya bagi Proses Impor di Indonesia

Table of Contents

Toggle
  • Latar Belakang Penghapusan Jalur Kuning
  • Dampak Penghapusan Jalur Kuning
    • 1. Percepatan Proses Impor
    • 2. Penyederhanaan Regulasi
    • 3. Pengawasan yang Lebih Terfokus
    • 4. Kewaspadaan Terhadap Risiko Administrasi
  • Peraturan Terkait Pengeluaran Barang Impor
  • Tips Bagi Importir untuk Menyiasati Perubahan Aturan
  • Kesimpulan

Pada akhir April 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan penghapusan jalur kuning dalam proses pengeluaran barang impor. Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-2/BC/2022, yang menggantikan aturan sebelumnya dalam PER-16/BC/2016. Dengan adanya perubahan ini, jalur pengeluaran barang impor kini hanya terdiri atas jalur hijau dan jalur merah. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail latar belakang penghapusan jalur kuning serta implikasinya bagi para importir dan pengguna jasa kepabeanan di Indonesia.

Latar Belakang Penghapusan Jalur Kuning

Jalur kuning, yang sebelumnya diimplementasikan untuk memeriksa dokumen impor tanpa pemeriksaan fisik, menjadi salah satu fokus revisi regulasi DJBC. Dalam PER-2/BC/2022, disebutkan bahwa penghapusan jalur kuning bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam proses pengeluaran barang impor. Sebelumnya, jalur kuning diterapkan untuk barang dengan risiko menengah atau jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean.

Dengan penghapusan jalur ini, DJBC berharap proses pengeluaran barang impor akan menjadi lebih sederhana dan cepat. Kini, importir hanya akan menghadapi dua jalur:

  1. Jalur Hijau: Barang impor yang diproses melalui jalur hijau tidak memerlukan pemeriksaan fisik atau penelitian dokumen oleh pejabat bea cukai. Barang bisa langsung dikeluarkan setelah persetujuan administrasi.
  2. Jalur Merah: Barang impor yang termasuk dalam jalur merah akan melalui pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen secara menyeluruh sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan.

Baca Juga: Pemeriksaan Fisik dalam Kepabeanan: Regulasi, Prosedur, dan Implementasi

Dampak Penghapusan Jalur Kuning

1. Percepatan Proses Impor

Salah satu dampak langsung dari penghapusan jalur kuning adalah percepatan dalam pengeluaran barang impor. Sebelumnya, jalur kuning sering memperlambat proses karena membutuhkan penelitian dokumen tambahan sebelum barang dapat dikeluarkan. Dengan hanya dua jalur yang tersedia, proses impor kini menjadi lebih ringkas.

2. Penyederhanaan Regulasi

Penghapusan jalur kuning ini merupakan bagian dari penyederhanaan regulasi dalam kepabeanan. Dengan adanya dua jalur utama, importir tidak lagi harus menghadapi ketidakpastian apakah barang mereka akan dikenakan pemeriksaan dokumen tambahan atau tidak.

3. Pengawasan yang Lebih Terfokus

Dalam aturan baru, pengawasan terhadap barang impor difokuskan pada jalur merah, yang mencakup barang dengan risiko tinggi atau barang yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat dilakukan lebih selektif dan efisien, tanpa mengganggu kelancaran arus barang secara keseluruhan.

4. Kewaspadaan Terhadap Risiko Administrasi

Bagi para importir, hilangnya jalur kuning berarti mereka harus semakin teliti dalam memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen. Jika terjadi kesalahan administrasi atau ketidaklengkapan dokumen, barang mereka mungkin akan langsung diproses melalui jalur merah, yang berarti waktu pengeluaran barang akan menjadi lebih lama.

Peraturan Terkait Pengeluaran Barang Impor

Penghapusan jalur kuning diatur secara jelas dalam beberapa peraturan DJBC dan undang-undang terkait kepabeanan, antara lain:

  • PER-2/BC/2022: Merupakan peraturan terbaru yang menghapus jalur kuning dan memfokuskan pengeluaran barang impor pada jalur merah dan hijau.
  • PER-16/BC/2016: Peraturan ini sebelumnya mengatur tentang pembagian jalur pengeluaran barang impor, yang mencakup jalur merah, hijau, dan kuning.
  • PMK 228/2015: Mengatur detail teknis mengenai pelaksanaan pengeluaran barang impor dan tata cara pemeriksaan barang di pelabuhan.
  • UU Kepabeanan: Pasal 3 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa pemeriksaan fisik barang impor dilakukan secara selektif untuk menjaga kelancaran arus barang dan tidak menghambat proses perdagangan.

Tips Bagi Importir untuk Menyiasati Perubahan Aturan

Untuk memastikan proses impor berjalan lancar di tengah perubahan regulasi ini, importir dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Pastikan Dokumen Lengkap dan Tepat: Dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan sangat penting untuk memastikan barang dapat diproses melalui jalur hijau dan dihindari dari pemeriksaan jalur merah.
  2. Pantau Regulasi Terbaru: Importir disarankan untuk selalu memantau perkembangan regulasi terkait kepabeanan dan bea cukai untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
  3. Konsultasi dengan Ahli Kepabeanan: Menggunakan jasa konsultan kepabeanan dapat membantu perusahaan menghindari kesalahan administrasi dan memastikan proses impor berjalan lebih efisien.
  4. Gunakan Teknologi dan Sistem Otomatisasi: Mengadopsi teknologi seperti CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) untuk memantau status impor dapat membantu mengurangi risiko penundaan dalam proses pengeluaran barang.

Kesimpulan

Penghapusan jalur kuning dalam proses pengeluaran barang impor oleh DJBC merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan mempercepat arus barang di pelabuhan. Dengan hanya menggunakan jalur hijau dan merah, proses kepabeanan menjadi lebih terfokus dan selektif. Namun, para importir harus lebih waspada dalam memastikan kepatuhan dokumen dan peraturan yang berlaku untuk menghindari keterlambatan pengeluaran barang.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: bea cukai, jalur kuning, jalur hijau, impor barang, peraturan impor, DJBC, pengawasan impor, pemeriksaan barang, aturan baru, revisi regulasi

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Kewenangan Pejabat Bea Cukai dalam Membuka Surat yang Dikirim Lewat Pos
  2. PER-4/BC/2024: Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai
  3. Apa Itu CEISA 4.0 ? Transformasi Digital Bea Cukai untuk Layanan Kepabeanan dan Cukai
  4. Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai
  5. Cara Mudah Memahami Prosedur Impor Barang

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top