Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Peran Penting Tempat Lelang Berikat dalam Kegiatan Impor

Peran Penting Tempat Lelang Berikat dalam Kegiatan Impor

Kegiatan impor memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara, dan untuk mendukungnya, pemerintah sering memberikan berbagai fasilitas dan insentif. Salah satu bentuk fasilitas ini adalah Tempat Lelang Berikat (TLB). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, TLB adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual melalui proses lelang.

Fasilitas Pajak untuk Kegiatan Impor

Pemerintah memberikan berbagai fasilitas pajak untuk mendukung kegiatan impor melalui TLB. Ini termasuk penangguhan bea masuk, tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor (PDRI), dan pembebasan cukai.

Namun, penting untuk dicatat bahwa jika barang yang ditimbun kemudian dikeluarkan untuk tujuan impor dan penggunaan di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha akan dikenakan kewajiban pajak, termasuk pembayaran bea masuk dan PDRI.

Baca Juga: Tempat Penimbunan Sementara: Pengertian, Fungsi dan Syarat

Kewajiban Pajak di Tempat Lelang Berikat

Selain fasilitas pajak yang diberikan, pengusaha TLB juga memiliki kewajiban pajak tertentu. Mereka wajib memenuhi kewajiban pajak atas barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean.

Meskipun tidak ada pemungutan PPN atau PPnBM, pengusaha TLB tetap harus melakukan proses administrasi PPN. Ini termasuk membuat faktur pajak yang mencantumkan cap PPN atau PPnBM tidak dipungut jika barang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean.

Ketika barang dari tempat lelang berikat dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha harus membuat faktur pajak dan memungut PPN sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Kesimpulan

Tempat lelang berikat memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan impor dengan menyediakan fasilitas penimbunan berikat dan proses lelang yang teratur. Dengan fasilitas dan kewajiban pajak yang sesuai, TLB menjadi salah satu elemen vital dalam rantai pasok impor suatu negara.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor, pajak impor, bea masuk, PDRI, pembebasan cukai, perdagangan internasional, perekonomian, pengusaha, barang impor, faktur pajak, PPN

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya
  2. Kawasan Daur Ulang Berikat : Pengertian, Proses, Peran
  3. Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
  4. Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian
  5. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top