Table of Contents
ToggleKegiatan impor memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara, dan untuk mendukungnya, pemerintah sering memberikan berbagai fasilitas dan insentif. Salah satu bentuk fasilitas ini adalah Tempat Lelang Berikat (TLB). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, TLB adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual melalui proses lelang.
Fasilitas Pajak untuk Kegiatan Impor
Pemerintah memberikan berbagai fasilitas pajak untuk mendukung kegiatan impor melalui TLB. Ini termasuk penangguhan bea masuk, tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor (PDRI), dan pembebasan cukai.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jika barang yang ditimbun kemudian dikeluarkan untuk tujuan impor dan penggunaan di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha akan dikenakan kewajiban pajak, termasuk pembayaran bea masuk dan PDRI.
Baca Juga: Tempat Penimbunan Sementara: Pengertian, Fungsi dan Syarat
Kewajiban Pajak di Tempat Lelang Berikat
Selain fasilitas pajak yang diberikan, pengusaha TLB juga memiliki kewajiban pajak tertentu. Mereka wajib memenuhi kewajiban pajak atas barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean.
Meskipun tidak ada pemungutan PPN atau PPnBM, pengusaha TLB tetap harus melakukan proses administrasi PPN. Ini termasuk membuat faktur pajak yang mencantumkan cap PPN atau PPnBM tidak dipungut jika barang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean.
Ketika barang dari tempat lelang berikat dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha harus membuat faktur pajak dan memungut PPN sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Kesimpulan
Tempat lelang berikat memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan impor dengan menyediakan fasilitas penimbunan berikat dan proses lelang yang teratur. Dengan fasilitas dan kewajiban pajak yang sesuai, TLB menjadi salah satu elemen vital dalam rantai pasok impor suatu negara.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: impor, pajak impor, bea masuk, PDRI, pembebasan cukai, perdagangan internasional, perekonomian, pengusaha, barang impor, faktur pajak, PPN