Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tempat Penimbunan Sementara: Pengertian, Fungsi dan Syarat

Tempat Penimbunan Sementara: Pengertian, Fungsi dan Syarat

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang impor atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya . TPS berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan memiliki fungsi penting dalam kegiatan perdagangan lintas batas.

Fungsi Tempat Penimbunan Sementara

Fungsi utama dari TPS adalah untuk menampung barang impor dan/atau ekspor yang masih terutang pungutan atau belum terselesaikan kewajiban kepabeanannya, sehingga masih melekat hak negara. Dengan demikian, TPS dapat mencegah terjadinya penyelundupan barang, mengamankan pendapatan negara dari sektor kepabeanan, serta memudahkan pengawasan dan pelayanan terhadap barang impor dan/atau ekspor.

Selain itu, TPS juga berfungsi sebagai tempat penunjang sistem logistik nasional yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bongkar muat barang impor dan/atau ekspor di pelabuhan laut atau bandar udara. TPS dapat mempercepat proses pergantian peti kemas kosong dengan peti kemas berisi barang impor dan/atau ekspor, sehingga mengurangi biaya operasional dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Baca Juga: Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Syarat TPS

Untuk memperoleh penetapan sebagai TPS, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama DJBC . Permohonan tersebut harus memuat data mengenai identitas penanggung jawab, badan usaha, lokasi tempat penimbunan, ukuran luas dan/atau daya tampung serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS .

Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum, surat izin usaha dari instansi terkait, izin dari pemerintah daerah setempat, bukti kepemilikan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat dua tahun, rencana anggaran biaya pembangunan atau perbaikan tempat penimbunan serta dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .

Manfaat TPS

Manfaat dari TPS bagi pengusaha adalah sebagai berikut:

  • Dapat memperpanjang masa penimbunan barang impor dan/atau ekspor. Perpanjangan tersebut hingga 30 hari sejak tanggal tiba atau tanggal penyerahan dokumen kepabeanan kepada DJBC;
  • Dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa penimbunan barang impor dan/atau ekspor hingga 60 hari dengan alasan tertentu dan persetujuan DJBC;
  • Dapat melakukan pemindahan barang impor dan/atau ekspor antar TPS dengan menggunakan dokumen pemindahan internal tanpa dikenakan pungutan tambahan;
  • Dapat melakukan perbaikan, perawatan, pengemasan ulang, penyortiran, pembagian berat atau jumlah, penyusunan ulang merek dagang atau tanda lain pada kemasan barang impor dan/atau ekspor di TPS dengan izin DJBC;
  • Dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai. Pembebasan tersebut atas bahan baku dan bahan penolong asal dalam negeri yang digunakan untuk menghasilkan barang jadi yang diekspor melalui TPS.

Demikian artikel tentang tempat penimbunan sementara. Semoga bermanfaat.

untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website disini

Topik: tempat penimbunan sementara, tps, kawasan pabean, djbc, barang impor, barang ekspor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Auto Gate System TPS: Sistem Pintu Otomatis untuk Mempercepat Pelayanan dan Pengawasan Barang di TPS
  2. Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
  3. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  4. Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS
  5. Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top