Table of Contents
ToggleTempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang impor atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya . TPS berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan memiliki fungsi penting dalam kegiatan perdagangan lintas batas.
Fungsi Tempat Penimbunan Sementara
Fungsi utama dari TPS adalah untuk menampung barang impor dan/atau ekspor yang masih terutang pungutan atau belum terselesaikan kewajiban kepabeanannya, sehingga masih melekat hak negara. Dengan demikian, TPS dapat mencegah terjadinya penyelundupan barang, mengamankan pendapatan negara dari sektor kepabeanan, serta memudahkan pengawasan dan pelayanan terhadap barang impor dan/atau ekspor.
Selain itu, TPS juga berfungsi sebagai tempat penunjang sistem logistik nasional yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bongkar muat barang impor dan/atau ekspor di pelabuhan laut atau bandar udara. TPS dapat mempercepat proses pergantian peti kemas kosong dengan peti kemas berisi barang impor dan/atau ekspor, sehingga mengurangi biaya operasional dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Baca Juga: Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020
Syarat TPS
Untuk memperoleh penetapan sebagai TPS, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama DJBC . Permohonan tersebut harus memuat data mengenai identitas penanggung jawab, badan usaha, lokasi tempat penimbunan, ukuran luas dan/atau daya tampung serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS .
Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum, surat izin usaha dari instansi terkait, izin dari pemerintah daerah setempat, bukti kepemilikan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat dua tahun, rencana anggaran biaya pembangunan atau perbaikan tempat penimbunan serta dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
Manfaat TPS
Manfaat dari TPS bagi pengusaha adalah sebagai berikut:
- Dapat memperpanjang masa penimbunan barang impor dan/atau ekspor. Perpanjangan tersebut hingga 30 hari sejak tanggal tiba atau tanggal penyerahan dokumen kepabeanan kepada DJBC;
- Dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa penimbunan barang impor dan/atau ekspor hingga 60 hari dengan alasan tertentu dan persetujuan DJBC;
- Dapat melakukan pemindahan barang impor dan/atau ekspor antar TPS dengan menggunakan dokumen pemindahan internal tanpa dikenakan pungutan tambahan;
- Dapat melakukan perbaikan, perawatan, pengemasan ulang, penyortiran, pembagian berat atau jumlah, penyusunan ulang merek dagang atau tanda lain pada kemasan barang impor dan/atau ekspor di TPS dengan izin DJBC;
- Dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai. Pembebasan tersebut atas bahan baku dan bahan penolong asal dalam negeri yang digunakan untuk menghasilkan barang jadi yang diekspor melalui TPS.
Demikian artikel tentang tempat penimbunan sementara. Semoga bermanfaat.
untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website disini
Topik: tempat penimbunan sementara, tps, kawasan pabean, djbc, barang impor, barang ekspor
Related posts:
- Auto Gate System TPS: Sistem Pintu Otomatis untuk Mempercepat Pelayanan dan Pengawasan Barang di TPS
- Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
- Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
- Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
- Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut