Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Table of Contents

Toggle
  • Manfaat dan Tujuan Kawasan Berikat
    • 1. Meningkatkan Investasi dan Mendorong Ekspor
    • 2. Mendukung Pertumbuhan Industri Dalam Negeri
    • 3. Menarik Investasi Asing
  • Fasilitas Perpajakan di Kawasan Berikat
    • 1. Insentif Penangguhan Bea Masuk
    • 2. Pembebasan Cukai
    • 3. Tidak Dipungut PPN dan PPnBM
    • 4. Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
    • 5. Kemudahan dalam Proses Impor dan Ekspor
  • Persyaratan dan Prosedur Mendapatkan Status Kawasan Berikat
    • 1. Pengajuan Permohonan Kawasan Berikat
    • 2. Penilaian dan Verifikasi
    • 3. Penerbitan Keputusan Kawasan Berikat
    • 4. Kriteria Kawasan Berikat
  • Kewajiban Perusahaan di Kawasan Berikat
    • 1. Pembukuan dan Pelaporan
    • 2. Pengawasan dan Audit
    • 3. Kepatuhan Terhadap Peraturan
  • Kesimpulan

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakan – Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean. Barang-barang ini diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018, kawasan berikat merupakan area pabean yang sepenuhnya diawasi oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Manfaat dan Tujuan Kawasan Berikat

1. Meningkatkan Investasi dan Mendorong Ekspor

Untuk meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, pemerintah menawarkan insentif fiskal kepada investor di TPB, salah satunya melalui kawasan berikat. Dengan adanya kawasan berikat, perusahaan dapat mengimpor bahan baku tanpa harus membayar bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) terlebih dahulu. Hal ini akan menurunkan biaya produksi sehingga harga produk jadi lebih kompetitif di pasar internasional.

2. Mendukung Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

Kawasan berikat memungkinkan industri dalam negeri untuk mengakses bahan baku berkualitas tinggi dengan harga lebih terjangkau. Ini akan mendorong perkembangan industri manufaktur dan meningkatkan kapasitas produksi.

3. Menarik Investasi Asing

Fasilitas perpajakan yang diberikan di kawasan berikat menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, kawasan berikat berperan penting dalam peningkatan aliran modal asing dan penciptaan lapangan kerja.

Fasilitas Perpajakan di Kawasan Berikat

1. Insentif Penangguhan Bea Masuk

Barang-barang yang dimasukkan ke dalam kawasan berikat tidak dikenakan bea masuk. Hal ini termasuk bahan baku, mesin, dan barang modal lainnya yang digunakan untuk produksi.

2. Pembebasan Cukai

Selain pembebasan bea masuk, barang-barang di kawasan berikat juga dibebaskan dari cukai. Ini berarti tidak ada kewajiban membayar cukai pada saat pemasukan barang ke kawasan berikat.

3. Tidak Dipungut PPN dan PPnBM

Barang-barang di kawasan berikat dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini berarti tidak ada kewajiban membayar PPN pada saat pemasukan barang ke kawasan berikat, serta tidak ada PPnBM untuk barang-barang tertentu.

4. Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

PDRI ini meliputi PPN, PPnBM, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor. Barang yang dimasukkan ke dalam kawasan berikat tidak dikenakan PDRI.

5. Kemudahan dalam Proses Impor dan Ekspor

Prosedur impor dan ekspor di kawasan berikat lebih sederhana dan cepat. Hal ini memudahkan perusahaan untuk mengatur logistik dan produksi secara efisien.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?

Persyaratan dan Prosedur Mendapatkan Status Kawasan Berikat

1. Pengajuan Permohonan Kawasan Berikat

Perusahaan yang ingin mendapatkan status kawasan berikat harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen pendukung seperti rencana bisnis, izin usaha, dan lokasi yang diusulkan.

2. Penilaian dan Verifikasi

Setelah permohonan diajukan, petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap lokasi dan dokumen yang diserahkan. Mereka akan mengevaluasi kelayakan perusahaan dan lokasi yang diusulkan.

3. Penerbitan Keputusan Kawasan Berikat

Jika permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan keputusan penetapan status kawasan berikat. Setelah itu, perusahaan dapat mulai memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

4. Kriteria Kawasan Berikat

Kawasan berikat harus berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Selain itu, kawasan tersebut harus memiliki luas minimal 10.000 meter persegi.

Kewajiban Perusahaan di Kawasan Berikat

1. Pembukuan dan Pelaporan

Perusahaan yang berada di kawasan berikat wajib melakukan pembukuan yang terpisah untuk barang-barang yang diimpor dan diproduksi di kawasan tersebut. Selain itu, mereka juga harus membuat laporan periodik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2. Pengawasan dan Audit

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhak melakukan pengawasan dan audit secara berkala untuk memastikan bahwa fasilitas perpajakan yang diberikan tidak disalahgunakan. Perusahaan harus siap menerima kunjungan dan pemeriksaan dari petugas bea cukai kapan saja.

3. Kepatuhan Terhadap Peraturan

Perusahaan wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di kawasan berikat. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada pencabutan status kawasan berikat dan sanksi administratif.

Kesimpulan

Kawasan berikat memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan memberikan berbagai fasilitas perpajakan, kawasan ini membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri, menarik investasi asing, dan menciptakan lapangan kerja. Bagi perusahaan, bergabung di kawasan berikat bisa menjadi strategi yang efektif untuk menurunkan biaya produksi dan memperluas pasar.

Demikian pembahasan mengenai Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Kawasan Berikat, Fasilitas Perpajakan, Investasi, Ekspor, Tempat Penimbunan Berikat, Bea Masuk, PPN, PPnBM, PDRI, Industri Manufaktur, Investasi Asing, Pertumbuhan Ekonomi

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Mengurai Konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia
  2. Peran Penting Tempat Lelang Berikat dalam Kegiatan Impor
  3. Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021
  4. Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
  5. Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top