Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakan – Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean. Barang-barang ini diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018, kawasan berikat merupakan area pabean yang sepenuhnya diawasi oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Manfaat dan Tujuan Kawasan Berikat

1. Meningkatkan Investasi dan Mendorong Ekspor

Untuk meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, pemerintah menawarkan insentif fiskal kepada investor di TPB, salah satunya melalui kawasan berikat. Dengan adanya kawasan berikat, perusahaan dapat mengimpor bahan baku tanpa harus membayar bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) terlebih dahulu. Hal ini akan menurunkan biaya produksi sehingga harga produk jadi lebih kompetitif di pasar internasional.

2. Mendukung Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

Kawasan berikat memungkinkan industri dalam negeri untuk mengakses bahan baku berkualitas tinggi dengan harga lebih terjangkau. Ini akan mendorong perkembangan industri manufaktur dan meningkatkan kapasitas produksi.

3. Menarik Investasi Asing

Fasilitas perpajakan yang diberikan di kawasan berikat menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, kawasan berikat berperan penting dalam peningkatan aliran modal asing dan penciptaan lapangan kerja.

Fasilitas Perpajakan di Kawasan Berikat

1. Insentif Penangguhan Bea Masuk

Barang-barang yang dimasukkan ke dalam kawasan berikat tidak dikenakan bea masuk. Hal ini termasuk bahan baku, mesin, dan barang modal lainnya yang digunakan untuk produksi.

Baca Juga:  Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

2. Pembebasan Cukai

Selain pembebasan bea masuk, barang-barang di kawasan berikat juga dibebaskan dari cukai. Ini berarti tidak ada kewajiban membayar cukai pada saat pemasukan barang ke kawasan berikat.

3. Tidak Dipungut PPN dan PPnBM

Barang-barang di kawasan berikat dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini berarti tidak ada kewajiban membayar PPN pada saat pemasukan barang ke kawasan berikat, serta tidak ada PPnBM untuk barang-barang tertentu.

4. Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

PDRI ini meliputi PPN, PPnBM, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor. Barang yang dimasukkan ke dalam kawasan berikat tidak dikenakan PDRI.

5. Kemudahan dalam Proses Impor dan Ekspor

Prosedur impor dan ekspor di kawasan berikat lebih sederhana dan cepat. Hal ini memudahkan perusahaan untuk mengatur logistik dan produksi secara efisien.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?

Persyaratan dan Prosedur Mendapatkan Status Kawasan Berikat

1. Pengajuan Permohonan Kawasan Berikat

Perusahaan yang ingin mendapatkan status kawasan berikat harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen pendukung seperti rencana bisnis, izin usaha, dan lokasi yang diusulkan.

2. Penilaian dan Verifikasi

Setelah permohonan diajukan, petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap lokasi dan dokumen yang diserahkan. Mereka akan mengevaluasi kelayakan perusahaan dan lokasi yang diusulkan.

3. Penerbitan Keputusan Kawasan Berikat

Jika permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan keputusan penetapan status kawasan berikat. Setelah itu, perusahaan dapat mulai memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

4. Kriteria Kawasan Berikat

Kawasan berikat harus berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Selain itu, kawasan tersebut harus memiliki luas minimal 10.000 meter persegi.

Kewajiban Perusahaan di Kawasan Berikat

1. Pembukuan dan Pelaporan

Perusahaan yang berada di kawasan berikat wajib melakukan pembukuan yang terpisah untuk barang-barang yang diimpor dan diproduksi di kawasan tersebut. Selain itu, mereka juga harus membuat laporan periodik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga:  Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

2. Pengawasan dan Audit

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhak melakukan pengawasan dan audit secara berkala untuk memastikan bahwa fasilitas perpajakan yang diberikan tidak disalahgunakan. Perusahaan harus siap menerima kunjungan dan pemeriksaan dari petugas bea cukai kapan saja.

3. Kepatuhan Terhadap Peraturan

Perusahaan wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di kawasan berikat. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada pencabutan status kawasan berikat dan sanksi administratif.

Kesimpulan

Kawasan berikat memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan memberikan berbagai fasilitas perpajakan, kawasan ini membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri, menarik investasi asing, dan menciptakan lapangan kerja. Bagi perusahaan, bergabung di kawasan berikat bisa menjadi strategi yang efektif untuk menurunkan biaya produksi dan memperluas pasar.

Demikian pembahasan mengenai Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Kawasan Berikat, Fasilitas Perpajakan, Investasi, Ekspor, Tempat Penimbunan Berikat, Bea Masuk, PPN, PPnBM, PDRI, Industri Manufaktur, Investasi Asing, Pertumbuhan Ekonomi

Scroll to Top