Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

PMK 4 Tahun 2025 Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Table of Contents

Toggle
  • Definisi dan Ruang Lingkup Barang Reimpor
  • Syarat Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor
  • Contoh Barang yang Dapat Direimpor
  • Manfaat Penegasan dalam PMK 4 Tahun 2025
  • Ketentuan Administratif Tambahan
  • Kapan Bea Masuk Dikenakan atas Reimpor?
  • Perbandingan dengan Ketentuan Sebelumnya
  • Kesimpulan

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan kembali bahwa barang reimpor yang memenuhi syarat dapat diberikan pembebasan bea masuk. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK 96/2023, yang sebelumnya telah mengatur ketentuan impor dan ekspor barang kiriman. Tujuan dari penegasan ini adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi para pelaku ekspor-impor yang mengalami kondisi pengembalian barang dari luar negeri.

Definisi dan Ruang Lingkup Barang Reimpor

Barang reimpor adalah barang yang sebelumnya telah diekspor dari dalam negeri dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean Indonesia karena alasan tertentu. PMK 4 Tahun 2025 memperluas pengertian barang reimpor yang dapat diberikan pembebasan bea masuk menjadi mencakup:

  • Barang yang diekspor untuk perbaikan, pengerjaan ulang, atau pengujian;

  • Barang yang tidak laku dijual di negara tujuan;

  • Barang yang tidak memenuhi kontrak pembelian atau standar mutu;

  • Barang yang tidak dapat diimpor karena adanya ketentuan di negara tujuan ekspor.

Syarat Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Agar suatu barang reimpor dapat memperoleh pembebasan bea masuk, harus memenuhi dua syarat utama:

  1. Barang tersebut berasal dari dalam negeri, dibuktikan dengan dokumen ekspor yang sah.

  2. Ekspor dilakukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor (PEB) dan dapat ditelusuri melalui sistem DJBC.

Dengan penegasan ini, pelaku usaha yang memenuhi syarat tidak perlu membayar bea masuk kembali atas barang yang sebelumnya telah menjadi objek ekspor resmi.

Contoh Barang yang Dapat Direimpor

Beberapa ilustrasi barang yang dapat dimasukkan kembali dengan pembebasan bea masuk:

  • Pakaian jadi yang ditolak pembeli luar negeri karena ukuran atau warna tidak sesuai.

  • Mesin industri yang dikirim keluar negeri untuk reparasi dan dikembalikan ke Indonesia.

  • Produk ekspor percobaan yang gagal lolos sertifikasi negara tujuan dan dikembalikan ke pengirim.

Baca Juga: Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang

Manfaat Penegasan dalam PMK 4 Tahun 2025

Beberapa manfaat strategis dari ketentuan ini adalah:

  • Memberikan kepastian hukum kepada eksportir terkait status barang reimpor.

  • Mendorong kelancaran arus barang lintas batas tanpa terbebani pungutan ganda.

  • Menghindari kerugian finansial akibat penolakan barang oleh negara tujuan ekspor.

  • Mendukung iklim usaha yang kondusif bagi eksportir dalam negeri.

Ketentuan Administratif Tambahan

DJBC mewajibkan importir yang melakukan reimpor untuk:

  • Melampirkan bukti ekspor sebelumnya, seperti invoice, packing list, dan dokumen PEB.

  • Membuat pemberitahuan pabean impor (PIB) dengan mencantumkan kode fasilitas reimpor.

  • Menyimpan dokumen pendukung selama lima tahun sesuai ketentuan perpajakan dan kepabeanan.

Kapan Bea Masuk Dikenakan atas Reimpor?

Pembebasan tidak berlaku jika:

  • Barang telah dimodifikasi sehingga tidak identik dengan barang yang diekspor.

  • Barang bukan hasil ekspor dari dalam negeri.

  • Tidak ada bukti kuat bahwa barang yang dimasukkan kembali identik dengan barang yang pernah diekspor.

Dalam kasus ini, bea masuk dan pajak impor tetap dikenakan, sesuai tarif yang berlaku.

Perbandingan dengan Ketentuan Sebelumnya

Sebelum PMK 4 Tahun 2025, ketentuan mengenai reimpor hanya dibahas secara umum dalam PMK 96/2023. Dengan keluarnya PMK terbaru ini, terdapat:

  • Penambahan contoh dan alasan reimpor;

  • Penegasan syarat pembebasan;

  • Kepastian prosedur administratif yang lebih sistematis.

Kesimpulan

PMK 4 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan penting dalam sistem kepabeanan nasional yang mendukung kemudahan ekspor dan reimpor. Penegasan terhadap pembebasan bea masuk atas barang reimpor memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha, khususnya eksportir, dengan menjaga kelancaran logistik dan menghindari beban fiskal yang tidak perlu. Dengan memahami dan memanfaatkan ketentuan ini secara tepat, pelaku usaha dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing di pasar global.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pmk 4 2025, barang reimpor, pembebasan bea masuk, ekspor impor, dokumen ekspor, peraturan kepabeanan, bea cukai, retur ekspor, reimpor indonesia, fasilitas bea masuk

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk
  2. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025
  3. Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk
  4. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  5. Panduan Lengkap Tentang Customs Clearance di Indonesia

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top