Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Barang Impor Eksep: Pengertian, Regulasi, dan Prosedurnya

Barang Impor Eksep: Pengertian, Regulasi, dan Prosedurnya

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Impor Eksep?
  • Dasar Hukum Impor Eksep
    • Ketentuan Dasar
  • Alasan Terjadinya Impor Eksep
  • Prosedur Penyelesaian Impor Eksep
  • Kesimpulan

Dalam dunia perdagangan internasional, berbagai terminologi dan regulasi dikenal oleh pelaku bisnis. Salah satunya adalah konsep impor eksep. Konsep ini penting untuk dimengerti, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan impor.

Apa Itu Impor Eksep?

Impor eksep adalah suatu bentuk impor di mana terjadi selisih antara jumlah barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan jumlah barang yang sesungguhnya dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dasar Hukum Impor Eksep

Peraturan yang menjadi dasar hukum dalam impor eksep adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 dan Perdirjen Bea Dan Cukai No. PER – 2/BC/2023. Keduanya memfasilitasi proses impor dalam situasi tertentu, seperti impor eksep.

Ketentuan Dasar

Dijelaskan dalam Pasal 36 PMK 190/2022 dan Pasal 42 ayat (1) PER – 2/BC/2023 bahwa impor eksep terjadi ketika ada selisih kurang barang pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dibandingkan dengan jumlah yang diberitahukan dalam PIB.

Alasan Terjadinya Impor Eksep

Impor eksep dapat terjadi akibat situasi darurat atau kahar yang membuat barang impor tidak dapat dikeluarkan sepenuhnya. Misalnya, jika dalam PIB dinyatakan ada 6 kontainer namun yang tiba hanya 4 kontainer. Dua kontainer sisanya dapat dikirim di waktu yang akan datang atau mungkin diusulkan pengirimannya.

Baca Juga: Cara Impor Dari Alibaba : Panduan Lengkap

Prosedur Penyelesaian Impor Eksep

  1. Pengajuan Permohonan: Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pengeluaran barang impor menggunakan PIB asli. Permohonan ini diajukan kepada Kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.
  2. Batas Waktu Pengajuan: Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  3. Metode Pengajuan: Permohonan diajukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dengan mencantumkan setidaknya tiga data: nomor dan tanggal PIB, identitas importir/PPJK, dan alasan impor eksep.
  4. Dokumen Pelengkap: Permohonan harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, seperti fotokopi PIB (jika SKP tidak berfungsi), dokumen pelengkap pabean, dan dokumen yang menjelaskan penyebab impor eksep.

Kesimpulan

Impor eksep adalah solusi yang memungkinkan impor dapat terus berlangsung meski ada ketidaksesuaian antara jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB dengan yang sebenarnya dikeluarkan dari kawasan pabean. Dengan pemahaman yang benar mengenai prosedur dan regulasinya, pelaku bisnis dapat menjalankan kegiatan impornya dengan lebih lancar dan efisien.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Impor, Eksep, Peraturan, PIB, Perdagangan Internasional, Kawasan Pabean, Bea dan Cukai, SPPB, PPJK, Perdirjen Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Memahami Surat Pemberitahuan Jalur Merah dalam Kepabeanan
  2. Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor
  3. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  4. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  5. Tata Cara Pemberitahuan IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio