Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Persyaratan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Sesuai PMK 96/2023

Persyaratan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Sesuai PMK 96/2023

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Perusahaan Jasa Titipan Menurut PMK 96/2023
  • Persyaratan Kepabeanan untuk PJT
  • Tanggung Jawab Pasca-Persetujuan
  • Kesimpulan

Persyaratan Kepabeanan PJT – Indonesia, dengan tata kelola pemerintah yang dinamis, terus berupaya meningkatkan pengawasan dan efisiensi di bidang kepabeanan. Sebagai respons atas perkembangan industri dan teknologi, Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023) diterbitkan.

Definisi Perusahaan Jasa Titipan Menurut PMK 96/2023

Dalam PMK 96/2023, perusahaan jasa titipan (PJT) didefinisikan sebagai penyelenggara pos yang telah memperoleh izin usaha dari instansi berwenang untuk menjalankan layanan pengiriman surat, dokumen, serta paket sesuai regulasi di bidang pos.

Persyaratan Kepabeanan untuk PJT

Sebelum PJT dapat melakukan aktivitas kepabeanan, ada beberapa langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Pengajuan Permohonan: PJT harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean. Format permohonan bisa dilihat pada lampiran huruf D PMK 96/2023.
  2. Dokumen Pendukung: Terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan:
    • Izin penyelenggaraan pos.
    • Bukti persetujuan akses kepabeanan sebagai PPJK.
    • Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerjasama dengan pengusaha TPS.
    • Daftar sarana dan prasarana di TPS (seperti alat pemindai, alat ukur, CCTV, dan ruang pemeriksaan pabean).
    • Diagram alir atau flowchart sistem pergerakan barang di TPS.
    • Denah TPS termasuk detail ruangan di dalamnya.
  3. Proses Verifikasi oleh Kantor Pabean: Setelah menerima permohonan, kepala kantor pabean akan memeriksa seluruh dokumen. Keputusan akan diberikan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah konfirmasi dokumen izin penyelenggaraan pos diterima dari instansi terkait.

Baca Juga: Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT

Tanggung Jawab Pasca-Persetujuan

Setelah mendapat persetujuan:

  1. Informasi Kerjasama dengan PPMSE: PJT yang bekerjasama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus memberi tahu kepala kantor pabean mengenai identitas PPMSE.
  2. Penyerahan Jaminan: PJT diwajibkan memberikan jaminan kepada kepala kantor pabean. Jaminan ini bisa berupa tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan dari lembaga penjamin. Besaran jaminan ditentukan oleh kepala kantor pabean dengan pertimbangan perkiraan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak impor dalam 3 hari. PJT harus menyerahkan jaminan dalam waktu 3 hari sejak tanggal penetapan.

Kesimpulan

PMK 96/2023 menetapkan langkah-langkah dan persyaratan ketat bagi PJT yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan kepabeanan. Selain itu, peraturan ini juga memastikan bahwa PJT memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang ada, guna menjaga integritas dan efisiensi sistem kepabeanan di Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 96/2023, Perusahaan Jasa Titipan, kepabeanan, penyelenggara pos, PPJK, TPS, PPMSE, jaminan kantor pabean

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengertian Barang Kiriman Menurut PMK 96 Tahun 2023
  2. Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan
  3. Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT
  4. Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note
  5. Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top