Persyaratan Kepabeanan PJT – Indonesia, dengan tata kelola pemerintah yang dinamis, terus berupaya meningkatkan pengawasan dan efisiensi di bidang kepabeanan. Sebagai respons atas perkembangan industri dan teknologi, Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023) diterbitkan.
Definisi Perusahaan Jasa Titipan Menurut PMK 96/2023
Dalam PMK 96/2023, perusahaan jasa titipan (PJT) didefinisikan sebagai penyelenggara pos yang telah memperoleh izin usaha dari instansi berwenang untuk menjalankan layanan pengiriman surat, dokumen, serta paket sesuai regulasi di bidang pos.
Persyaratan Kepabeanan untuk PJT
Sebelum PJT dapat melakukan aktivitas kepabeanan, ada beberapa langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan:
- Pengajuan Permohonan: PJT harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean. Format permohonan bisa dilihat pada lampiran huruf D PMK 96/2023.
- Dokumen Pendukung: Terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan:
- Izin penyelenggaraan pos.
- Bukti persetujuan akses kepabeanan sebagai PPJK.
- Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerjasama dengan pengusaha TPS.
- Daftar sarana dan prasarana di TPS (seperti alat pemindai, alat ukur, CCTV, dan ruang pemeriksaan pabean).
- Diagram alir atau flowchart sistem pergerakan barang di TPS.
- Denah TPS termasuk detail ruangan di dalamnya.
- Proses Verifikasi oleh Kantor Pabean: Setelah menerima permohonan, kepala kantor pabean akan memeriksa seluruh dokumen. Keputusan akan diberikan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah konfirmasi dokumen izin penyelenggaraan pos diterima dari instansi terkait.
Baca Juga: Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT
Tanggung Jawab Pasca-Persetujuan
Setelah mendapat persetujuan:
- Informasi Kerjasama dengan PPMSE: PJT yang bekerjasama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus memberi tahu kepala kantor pabean mengenai identitas PPMSE.
- Penyerahan Jaminan: PJT diwajibkan memberikan jaminan kepada kepala kantor pabean. Jaminan ini bisa berupa tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan dari lembaga penjamin. Besaran jaminan ditentukan oleh kepala kantor pabean dengan pertimbangan perkiraan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak impor dalam 3 hari. PJT harus menyerahkan jaminan dalam waktu 3 hari sejak tanggal penetapan.
Kesimpulan
PMK 96/2023 menetapkan langkah-langkah dan persyaratan ketat bagi PJT yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan kepabeanan. Selain itu, peraturan ini juga memastikan bahwa PJT memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang ada, guna menjaga integritas dan efisiensi sistem kepabeanan di Indonesia.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: PMK 96/2023, Perusahaan Jasa Titipan, kepabeanan, penyelenggara pos, PPJK, TPS, PPMSE, jaminan kantor pabean
Leave a Reply