Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Persyaratan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Sesuai PMK 96/2023

Persyaratan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Sesuai PMK 96/2023

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Perusahaan Jasa Titipan Menurut PMK 96/2023
  • Persyaratan Kepabeanan untuk PJT
  • Tanggung Jawab Pasca-Persetujuan
  • Kesimpulan

Persyaratan Kepabeanan PJT – Indonesia, dengan tata kelola pemerintah yang dinamis, terus berupaya meningkatkan pengawasan dan efisiensi di bidang kepabeanan. Sebagai respons atas perkembangan industri dan teknologi, Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023) diterbitkan.

Definisi Perusahaan Jasa Titipan Menurut PMK 96/2023

Dalam PMK 96/2023, perusahaan jasa titipan (PJT) didefinisikan sebagai penyelenggara pos yang telah memperoleh izin usaha dari instansi berwenang untuk menjalankan layanan pengiriman surat, dokumen, serta paket sesuai regulasi di bidang pos.

Persyaratan Kepabeanan untuk PJT

Sebelum PJT dapat melakukan aktivitas kepabeanan, ada beberapa langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Pengajuan Permohonan: PJT harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean. Format permohonan bisa dilihat pada lampiran huruf D PMK 96/2023.
  2. Dokumen Pendukung: Terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan:
    • Izin penyelenggaraan pos.
    • Bukti persetujuan akses kepabeanan sebagai PPJK.
    • Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerjasama dengan pengusaha TPS.
    • Daftar sarana dan prasarana di TPS (seperti alat pemindai, alat ukur, CCTV, dan ruang pemeriksaan pabean).
    • Diagram alir atau flowchart sistem pergerakan barang di TPS.
    • Denah TPS termasuk detail ruangan di dalamnya.
  3. Proses Verifikasi oleh Kantor Pabean: Setelah menerima permohonan, kepala kantor pabean akan memeriksa seluruh dokumen. Keputusan akan diberikan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah konfirmasi dokumen izin penyelenggaraan pos diterima dari instansi terkait.

Baca Juga: Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT

Tanggung Jawab Pasca-Persetujuan

Setelah mendapat persetujuan:

  1. Informasi Kerjasama dengan PPMSE: PJT yang bekerjasama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus memberi tahu kepala kantor pabean mengenai identitas PPMSE.
  2. Penyerahan Jaminan: PJT diwajibkan memberikan jaminan kepada kepala kantor pabean. Jaminan ini bisa berupa tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan dari lembaga penjamin. Besaran jaminan ditentukan oleh kepala kantor pabean dengan pertimbangan perkiraan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak impor dalam 3 hari. PJT harus menyerahkan jaminan dalam waktu 3 hari sejak tanggal penetapan.

Kesimpulan

PMK 96/2023 menetapkan langkah-langkah dan persyaratan ketat bagi PJT yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan kepabeanan. Selain itu, peraturan ini juga memastikan bahwa PJT memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang ada, guna menjaga integritas dan efisiensi sistem kepabeanan di Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 96/2023, Perusahaan Jasa Titipan, kepabeanan, penyelenggara pos, PPJK, TPS, PPMSE, jaminan kantor pabean

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengertian Barang Kiriman Menurut PMK 96 Tahun 2023
  2. Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan
  3. Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT
  4. Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note
  5. Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio