Pembebasan Bea Masuk

Pembebasan bea masuk adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk – Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan beberapa negara melalui perbatasan laut, seperti Filipina. Letak geografis ini menjadikan Indonesia sebagai koridor strategis bagi perlintasan orang dan barang […]

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Read More »

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32/2024

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32 Tahun 2024

Pembebasan Bea Masuk Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2024 yang merevisi PMK No. 101/2007. Peraturan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah janji layanan persetujuan pembebasan bea masuk dalam

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32/2024 Read More »

PMK 41 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

PMK 41 Tahun 2024 Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, dan perikanan. Kebijakan ini menggantikan PMK 105/2007 dengan tujuan mendorong pengembangan sektor-sektor tersebut melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan serta peningkatan pengawasan dan pelayanan. Latar Belakang Pembebasan bea masuk atas

PMK 41 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Read More »

Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk

Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk

Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Contoh – Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi perusahaan yang mengimpor barang contoh untuk keperluan produksi dengan memberikan pembebasan bea masuk. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan. Pasal tersebut menyatakan bahwa barang contoh yang diimpor khusus untuk keperluan produksi, prototipe, dan pameran dapat dibebaskan dari

Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk Read More »

Scroll to Top