Pembebasan Bea Masuk Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2024 yang merevisi PMK No. 101/2007. Peraturan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah janji layanan persetujuan pembebasan bea masuk dalam waktu maksimal 5 jam jika permohonan diajukan secara elektronik.
Janji Layanan Persetujuan Pembebasan Bea Masuk
Persetujuan Elektronik
PMK 32/2024 menjamin bahwa persetujuan atau penolakan pembebasan bea masuk akan diberikan paling lambat 5 jam kerja setelah permohonan diterima dan dilakukan penelitian. Ini berlaku jika permohonan disampaikan secara elektronik.
“Persetujuan … atau penolakan … diberikan paling lambat 5 jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian …, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik,” bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf a PMK 32/2024.
Persetujuan Manual
Jika permohonan disampaikan secara manual, persetujuan atau penolakan pembebasan bea masuk akan diberikan paling lambat 1 hari kerja setelah permohonan dilakukan penelitian.
Ruang Lingkup Pembebasan Bea Masuk
Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
Pembebasan bea masuk berlaku untuk impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Ini mencakup impor dari luar daerah pabean serta dari Pusat Logistik Berikat (PLB).
Pengeluaran dari Berbagai Kawasan
Selain untuk impor, pembebasan bea masuk juga diberikan atas pengeluaran peralatan dan/atau bahan asal luar daerah pabean dari:
- Gudang berikat
- Kawasan berikat
- Tempat penyelenggaraan pameran berikat
- Tempat lelang berikat
- Kawasan bebas
- Kawasan ekonomi khusus (KEK)
Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan
Badan Usaha dan Pihak Ketiga
Pembebasan bea masuk diberikan kepada dua pihak yaitu badan usaha dan pihak ketiga. Badan usaha harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dan terkait dengan:
- Proses produksi yang menimbulkan limbah, seperti manufaktur.
- Kegiatan usaha yang menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium.
- Khusus mengusahakan pengolahan limbah.
Pihak ketiga merujuk pada badan usaha yang tidak dapat melakukan importasi langsung dan memiliki perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.
Baca Juga: PMK 32 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Prosedur Pengajuan Pembebasan Bea Masuk
Pengajuan Permohonan Pembebasan Bea Masuk
Permohonan pembebasan bea masuk harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Permohonan serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik ke portal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk
Kepala kantor pabean akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut dalam waktu maksimal 3×24 jam setelah permohonan diterima secara lengkap.
Alternatif Pengajuan Manual
Jika portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional atau belum dapat diterapkan, permohonan disampaikan secara manual.
Kesimpulan
PMK 32/2024 merupakan langkah progresif yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan melalui pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan. Dengan prosedur yang efisien dan janji layanan yang cepat, peraturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi badan usaha dan pihak ketiga yang bergerak di bidang pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran lingkungan. Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 4 Agustus 2024, menggantikan PMK 101/2007.
Demikian pembahasan mengenai Pembebasan Bea Masuk Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan seusia PMK 32 Tahun 2024. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: pembebasan bea masuk, PMK 32/2024, impor peralatan, bahan pencegah pencemaran, lingkungan, bea cukai, sistem SINSW, Ditjen Bea dan Cukai, kebijakan impor, fasilitas pabean