Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32/2024

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32 Tahun 2024

Table of Contents

Toggle
  • Janji Layanan Persetujuan Pembebasan Bea Masuk
    • Persetujuan Elektronik
    • Persetujuan Manual
  • Ruang Lingkup Pembebasan Bea Masuk
    • Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
    • Pengeluaran dari Berbagai Kawasan
  • Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan
    • Badan Usaha dan Pihak Ketiga
  • Prosedur Pengajuan Pembebasan Bea Masuk
    • Pengajuan Permohonan Pembebasan Bea Masuk
    • Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk
    • Alternatif Pengajuan Manual
  • Kesimpulan

Pembebasan Bea Masuk Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2024 yang merevisi PMK No. 101/2007. Peraturan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah janji layanan persetujuan pembebasan bea masuk dalam waktu maksimal 5 jam jika permohonan diajukan secara elektronik.

Janji Layanan Persetujuan Pembebasan Bea Masuk

Persetujuan Elektronik

PMK 32/2024 menjamin bahwa persetujuan atau penolakan pembebasan bea masuk akan diberikan paling lambat 5 jam kerja setelah permohonan diterima dan dilakukan penelitian. Ini berlaku jika permohonan disampaikan secara elektronik.

“Persetujuan … atau penolakan … diberikan paling lambat 5 jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian …, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik,” bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf a PMK 32/2024.

Persetujuan Manual

Jika permohonan disampaikan secara manual, persetujuan atau penolakan pembebasan bea masuk akan diberikan paling lambat 1 hari kerja setelah permohonan dilakukan penelitian.

Ruang Lingkup Pembebasan Bea Masuk

Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Pembebasan bea masuk berlaku untuk impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Ini mencakup impor dari luar daerah pabean serta dari Pusat Logistik Berikat (PLB).

Pengeluaran dari Berbagai Kawasan

Selain untuk impor, pembebasan bea masuk juga diberikan atas pengeluaran peralatan dan/atau bahan asal luar daerah pabean dari:

  • Gudang berikat
  • Kawasan berikat
  • Tempat penyelenggaraan pameran berikat
  • Tempat lelang berikat
  • Kawasan bebas
  • Kawasan ekonomi khusus (KEK)

Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan

Badan Usaha dan Pihak Ketiga

Pembebasan bea masuk diberikan kepada dua pihak yaitu badan usaha dan pihak ketiga. Badan usaha harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dan terkait dengan:

  1. Proses produksi yang menimbulkan limbah, seperti manufaktur.
  2. Kegiatan usaha yang menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium.
  3. Khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Pihak ketiga merujuk pada badan usaha yang tidak dapat melakukan importasi langsung dan memiliki perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Baca Juga: PMK 32 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Prosedur Pengajuan Pembebasan Bea Masuk

Pengajuan Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Permohonan pembebasan bea masuk harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Permohonan serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik ke portal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Kepala kantor pabean akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut dalam waktu maksimal 3×24 jam setelah permohonan diterima secara lengkap.

Alternatif Pengajuan Manual

Jika portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional atau belum dapat diterapkan, permohonan disampaikan secara manual.

Kesimpulan

PMK 32/2024 merupakan langkah progresif yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan melalui pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan. Dengan prosedur yang efisien dan janji layanan yang cepat, peraturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi badan usaha dan pihak ketiga yang bergerak di bidang pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran lingkungan. Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 4 Agustus 2024, menggantikan PMK 101/2007.

Demikian pembahasan mengenai Pembebasan Bea Masuk Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan seusia PMK 32 Tahun 2024. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pembebasan bea masuk, PMK 32/2024, impor peralatan, bahan pencegah pencemaran, lingkungan, bea cukai, sistem SINSW, Ditjen Bea dan Cukai, kebijakan impor, fasilitas pabean

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ): Regulasi, Fungsi, dan Prosedur Terbaru
  2. Fasilitas Bea Cukai dalam Perhelatan MotoGP Mandalika
  3. PMK 41 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
  4. Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023
  5. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio