Fasilitas Impor Buku Ilmu Pengetahuan – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong peningkatan literasi nasional melalui pemberian insentif fiskal terhadap impor buku ilmu pengetahuan. Dengan fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan akses pengetahuan global dengan biaya yang lebih terjangkau dan proses yang lebih sederhana.
Fasilitas Fiskal untuk Buku Impor Ilmiah
Pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor atas importasi buku ilmu pengetahuan. Ketentuan ini telah diatur dalam:
-
PMK 103/2007
-
PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025
Fasilitas ini tidak memerlukan proses permohonan khusus, sehingga masyarakat umum maupun lembaga dapat secara langsung memanfaatkannya saat melakukan impor buku dari luar negeri.
Jenis Buku yang Mendapat Pembebasan
Pembebasan bea masuk dan pajak impor hanya berlaku untuk kategori buku berikut:
-
Buku ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Buku pelajaran umum
-
Kitab suci
-
Buku pelajaran agama
-
Buku ilmiah lainnya yang mendukung pengembangan literasi
Jenis-jenis buku tersebut dianggap memiliki nilai edukatif yang tinggi serta mampu memperluas wawasan masyarakat, terutama pelajar, mahasiswa, dan tenaga pendidik.
Baca Juga: Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025
Buku yang Tidak Mendapat Pembebasan
Namun demikian, tidak semua jenis buku mendapat fasilitas ini. Buku-buku dengan konten hiburan atau non-edukatif tetap dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), di antaranya:
-
Buku roman atau novel populer
-
Buku hiburan dan komik
-
Buku iklan atau promosi usaha
-
Katalog non-pendidikan
-
Buku karikatur, horoskop, horor, sulap
-
Buku reproduksi lukisan
Kategori tersebut dinilai tidak termasuk dalam prioritas kebijakan literasi nasional.
Akses Terbuka untuk Masyarakat Luas
DJBC menegaskan bahwa siapa pun dapat mengimpor buku ilmu pengetahuan dan memanfaatkan fasilitas ini, baik:
-
Lembaga pendidikan dan komunitas literasi
-
Importir dan distributor buku
-
Individu atau masyarakat umum yang membeli buku dari luar negeri melalui mekanisme barang kiriman
Fasilitas fiskal tersebut diberikan secara otomatis selama buku yang diimpor sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Dampak Positif bagi Literasi dan Akses Pengetahuan
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, insentif fiskal ini tidak hanya bertujuan menurunkan harga jual buku, tetapi juga memperluas persebaran referensi pendidikan bermutu dari luar negeri ke dalam negeri.
“Literasi bukan hanya soal membaca. Ini tentang membuka pintu akses terhadap ilmu. Bea Cukai punya andil strategis dalam mendukung upaya tersebut,” tegas Nirwala.
Dengan biaya impor yang lebih ringan, penerbit, distributor, dan komunitas literasi memiliki ruang lebih besar untuk menyebarkan konten literasi ilmiah kepada masyarakat luas.
Komitmen DJBC untuk Meningkatkan Literasi Nasional
Sebagai garda depan pengawasan lalu lintas barang lintas negara, DJBC menyatakan kesiapan untuk memberikan asistensi prosedural bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI atas buku ilmu pengetahuan.
Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan DJBC dalam penguatan pendidikan, literasi, dan transformasi digital di Indonesia.








Leave a Reply