Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PMK 41 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

PMK 41 Tahun 2024 Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

Table of Contents

Toggle
  • Latar Belakang
  • Jenis Bibit dan Benih yang Dibebaskan
    • Definisi Bibit dan Benih
    • Tujuan Pembebasan Bea Masuk
  • Proses Permohonan Pembebasan Bea Masuk
    • Persyaratan Pengajuan Permohonan
    • Dokumen Pendukung Pembebasan Bea Masuk
  • Efektivitas dan Penggantian Peraturan
  • Kesimpulan

Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, dan perikanan. Kebijakan ini menggantikan PMK 105/2007 dengan tujuan mendorong pengembangan sektor-sektor tersebut melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan serta peningkatan pengawasan dan pelayanan.

Latar Belakang

Pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih bertujuan untuk mendukung pelaku usaha di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan, termasuk perkebunan dan kehutanan. Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan produktivitas dan kualitas hasil industri-industri tersebut akan meningkat, yang pada gilirannya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Jenis Bibit dan Benih yang Dibebaskan

Definisi Bibit dan Benih

Bibit dan benih yang dimaksud dalam PMK 41 Tahun 2024 mencakup segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan, bahan reproduksi hewan, serta bahan tanaman baik generatif maupun vegetatif. Semua ini ditujukan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.

Tujuan Pembebasan Bea Masuk

Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk impor bibit dan benih yang digunakan untuk penelitian, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Proses Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Persyaratan Pengajuan Permohonan

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan pembebasan bea masuk harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Permohonan ini harus memuat informasi berikut:

  1. Nama dan alamat pelaku usaha.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga bibit dan benih.
  4. Pelabuhan pemasukan bibit dan benih.
  5. Nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

Baca Juga: PMK 32 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Dokumen Pendukung Pembebasan Bea Masuk

Permohonan tersebut juga harus disertai dengan dua dokumen pendukung:

  1. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan/atau kelautan dan perikanan.
  2. Invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang diterbitkan oleh penjual atau supplier.

Efektivitas dan Penggantian Peraturan

PMK 41 Tahun 2024 mulai berlaku efektif pada tanggal 4 Agustus 2024. Dengan berlakunya PMK ini, PMK 105/2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia. Dengan adanya pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah dan terjangkau mendapatkan bibit dan benih berkualitas tinggi. Implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat akan memastikan manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan nasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pembebasan bea masuk, impor bibit dan benih, PMK 41/2024, industri pertanian, industri peternakan, industri perikanan, kebijakan impor, ketahanan pangan, sektor perkebunan, sektor kehutanan, prosedur kepabeanan, peraturan baru Kementerian Keuangan, bibit unggul, bahan reproduksi hewan, pengembangan pertanian, pengembangan peternakan, pengembangan perikanan, penelitian bibit, produktivitas pertanian, kualitas hasil panen

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32/2024
  2. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk
  3. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai
  4. Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022
  5. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Indonesia PEB: How Export Procedure Works for Exporters

    Indonesia PEB: How Export Procedure Works for Exporters

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio