Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PMK 41 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

PMK 41 Tahun 2024 Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

Table of Contents

Toggle
  • Latar Belakang
  • Jenis Bibit dan Benih yang Dibebaskan
    • Definisi Bibit dan Benih
    • Tujuan Pembebasan Bea Masuk
  • Proses Permohonan Pembebasan Bea Masuk
    • Persyaratan Pengajuan Permohonan
    • Dokumen Pendukung Pembebasan Bea Masuk
  • Efektivitas dan Penggantian Peraturan
  • Kesimpulan

Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, dan perikanan. Kebijakan ini menggantikan PMK 105/2007 dengan tujuan mendorong pengembangan sektor-sektor tersebut melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan serta peningkatan pengawasan dan pelayanan.

Latar Belakang

Pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih bertujuan untuk mendukung pelaku usaha di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan, termasuk perkebunan dan kehutanan. Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan produktivitas dan kualitas hasil industri-industri tersebut akan meningkat, yang pada gilirannya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Jenis Bibit dan Benih yang Dibebaskan

Definisi Bibit dan Benih

Bibit dan benih yang dimaksud dalam PMK 41 Tahun 2024 mencakup segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan, bahan reproduksi hewan, serta bahan tanaman baik generatif maupun vegetatif. Semua ini ditujukan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.

Tujuan Pembebasan Bea Masuk

Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk impor bibit dan benih yang digunakan untuk penelitian, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Proses Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Persyaratan Pengajuan Permohonan

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan pembebasan bea masuk harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Permohonan ini harus memuat informasi berikut:

  1. Nama dan alamat pelaku usaha.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga bibit dan benih.
  4. Pelabuhan pemasukan bibit dan benih.
  5. Nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

Baca Juga: PMK 32 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Dokumen Pendukung Pembebasan Bea Masuk

Permohonan tersebut juga harus disertai dengan dua dokumen pendukung:

  1. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan/atau kelautan dan perikanan.
  2. Invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang diterbitkan oleh penjual atau supplier.

Efektivitas dan Penggantian Peraturan

PMK 41 Tahun 2024 mulai berlaku efektif pada tanggal 4 Agustus 2024. Dengan berlakunya PMK ini, PMK 105/2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia. Dengan adanya pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah dan terjangkau mendapatkan bibit dan benih berkualitas tinggi. Implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat akan memastikan manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan nasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pembebasan bea masuk, impor bibit dan benih, PMK 41/2024, industri pertanian, industri peternakan, industri perikanan, kebijakan impor, ketahanan pangan, sektor perkebunan, sektor kehutanan, prosedur kepabeanan, peraturan baru Kementerian Keuangan, bibit unggul, bahan reproduksi hewan, pengembangan pertanian, pengembangan peternakan, pengembangan perikanan, penelitian bibit, produktivitas pertanian, kualitas hasil panen

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32/2024
  2. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk
  3. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai
  4. Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022
  5. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top