Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Pelintas Batas
  • Fasilitas Pembebasan Bea Masuk bagi Pelintas Batas
  • Ketentuan Khusus dan Dokumen Pendukung
  • Manfaat dan Tantangan Fasilitas Bebas Bea Masuk
  • Kesimpulan

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk – Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan beberapa negara melalui perbatasan laut, seperti Filipina. Letak geografis ini menjadikan Indonesia sebagai koridor strategis bagi perlintasan orang dan barang dari berbagai negara.

Pengertian Pelintas Batas

Pelintas batas adalah penduduk yang bertempat tinggal di kawasan perbatasan negara dan memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Mereka melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Pelintas Batas (PPLB). PPLB ini berfungsi sebagai tempat untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean atas barang yang dibawa oleh pelintas batas.

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk bagi Pelintas Batas

Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas pembebasan bea masuk kepada pelintas batas sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan. Barang-barang yang dibawa oleh pelintas batas, meskipun masuk dalam ketentuan kepabeanan, diberikan pembebasan bea masuk hingga batas nilai pabean tertentu yang telah disepakati berdasarkan perjanjian bilateral antara negara-negara yang berbatasan.

ketentuan pembebasan bea masuk pelintas batas

Ketentuan Khusus dan Dokumen Pendukung

  1. Jenis Barang yang Diperbolehkan: Barang-barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri oleh pelintas batas mendapatkan pembebasan bea masuk. Namun, terdapat batas nilai pabean tertentu yang harus dipatuhi.
  2. Pas Lintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB): Untuk mempermudah mobilitas antarnegara di daerah perbatasan, pelintas batas dibekali dengan dokumen khusus berupa pas lintas batas dan KILB. Pas lintas batas berfungsi sebagai pengganti paspor dan visa, sementara KILB menjadi penanda bagi pelintas batas untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
  3. Proses Kepabeanan di PPLB: Setiap pelintas batas yang membawa barang impor harus menyelesaikan proses kepabeanan di PPLB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk pemberitahuan barang yang dibawa serta pembayaran bea jika barang tersebut melebihi batas nilai pabean yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Manfaat dan Tantangan Fasilitas Bebas Bea Masuk

Fasilitas bebas bea masuk ini membawa manfaat signifikan bagi masyarakat perbatasan, terutama dalam hal:

Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Dengan akses lebih mudah terhadap barang kebutuhan sehari-hari, kesejahteraan ekonomi masyarakat di perbatasan diharapkan meningkat.

Memfasilitasi Hubungan Sosial

Fasilitas ini juga memperkuat hubungan sosial antara masyarakat di kedua sisi perbatasan. Masyarakat di perbatasan sering kali memiliki keterikatan budaya dan sejarah yang kuat.

Namun, penerapan fasilitas ini juga menghadapi tantangan, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian. Kegiatan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan seperti penyelundupan barang melalui jalur lintas batas yang tidak resmi.

Kesimpulan

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan kepada pelintas batas merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung perekonomian masyarakat perbatasan dan memperkuat hubungan antarnegara. Meskipun demikian, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan fasilitas ini tidak disalahgunakan dan dapat berjalan dengan efektif.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pelintas batas, bebas bea masuk, perbatasan Indonesia, PPLB, fasilitas bea cukai, lintas batas internasional, pas lintas batas, KILB, perdagangan perbatasan, ekonomi perbatasan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  2. Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  3. Impor Barang Pelintas Batas : Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas
  4. Pencabutan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  5. Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top