Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

Table of Contents

Toggle
  • Prosedur dan Syarat Utama Pengajuan CPD Carnet
    • 1. Kepemilikan dan Keanggotaan IMI
    • 2. Pengajuan Dokumen Administratif
    • 3. Verifikasi Fisik Kendaraan
    • 4. Masa Berlaku dan Perpanjangan
  • Proses Keluar-Masuk Perbatasan dengan CPD Carnet
  • Studi Kasus: Layanan Bea Cukai untuk Touring Overland Lintas Negara
  • Ketentuan Tambahan dan Batasan Penggunaan
  • Manfaat Fasilitas Bebas Bea Masuk Touring Lintas Negara
  • Tips Sukses Touring Internasional dengan CPD di Indonesia

Carnet de Passages en Douane (CPD), disebut juga “paspor kendaraan”, adalah dokumen internasional yang menjadi syarat utama bagi kendaraan bermotor yang akan dibawa keluar masuk wilayah antarnegara secara sementara untuk keperluan touring, ekspedisi, kompetisi, atraksi otomotif, atau perjalanan lintas batas. Dokumen ini diterima oleh otoritas kepabeanan di banyak negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Brunei, dan Singapura.

Dengan membawa CPD, pemilik kendaraan tidak perlu membayar bea masuk maupun pajak impor selama kendaraan berada di negara tujuan secara sementara. Setelah perjalanan lintas negara selesai dan kendaraan kembali ke tanah air, tidak ada pengenaan sanksi keuangan atau pungutan tambahan selama seluruh ketentuan dipenuhi.

Prosedur dan Syarat Utama Pengajuan CPD Carnet

1. Kepemilikan dan Keanggotaan IMI

CPD Carnet di Indonesia dikeluarkan secara resmi oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), yang merupakan otoritas otomotif nasional. Pemohon wajib menjadi anggota aktif IMI.

2. Pengajuan Dokumen Administratif

  • Mengisi formulir CPD dari IMI.

  • Melampirkan identitas pemilik kendaraan, fotokopi STNK, BPKB, faktur pembelian, foto kendaraan, foto nomor mesin dan rangka.

  • Menyerahkan rencana perjalanan touring secara detail, termasuk negara-negara tujuan, waktu keberangkatan dan kepulangan.

  • Membayar biaya administrasi serta deposit/jaminan sebesar 25% dari nilai kendaraan yang ditetapkan oleh IMI. Deposit ini akan dikembalikan apabila kendaraan telah kembali dan dokumen diserahkan kembali ke IMI.

3. Verifikasi Fisik Kendaraan

Sebelum dokumen CPD diterbitkan, IMI akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, mencocokkan nomor mesin, rangka, dan data lain yang tercantum di dokumen permohonan.

4. Masa Berlaku dan Perpanjangan

CPD berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali jika diperlukan untuk perjalanan lintas negara.

Proses Keluar-Masuk Perbatasan dengan CPD Carnet

Saat melakukan touring dan melintasi perbatasan negara:

  • Setiap pos perbatasan akan melakukan pengecekan dan memberikan stempel pada lembaran CPD sebagai bukti kendaraan masuk dan keluar suatu negara secara legal.

  • Selama masa izin, kendaraan tidak boleh dijual, dipindahtangankan, atau digunakan untuk tujuan komersial di negara tujuan.

  • Jika ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi bea masuk dan pajak sesuai ketentuan negara bersangkutan.

Apabila kendaraan kembali ke Indonesia sesuai jadwal dan stempel pada CPD lembar kedatangan Indonesia diberikan, jaminan 25% nilai kendaraan akan dikembalikan penuh.

Baca Juga: Memahami CPD Carnet dalam Kepabeanan: Fasilitas untuk Kendaraan Bermotor

Studi Kasus: Layanan Bea Cukai untuk Touring Overland Lintas Negara

Contoh nyata fasilitas ini tampak pada aktivitas touring Overland Borneo, di mana peserta touring baru-baru ini melintasi Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Sekembalinya ke Indonesia melalui Pos Gabma RI-Malaysia (Nunukan), seluruh kendaraan offroad peserta menggunakan CPD Carnet. Bea Cukai melakukan verifikasi kecocokan identitas kendaraan dengan dokumen CPD sebelum memberikan izin masuk tanpa pungutan bea atau pajak.

Ketentuan Tambahan dan Batasan Penggunaan

  • Fasilitas CPD tidak berlaku untuk kendaraan yang diimpor secara permanen atau untuk tujuan komersial di Indonesia.

  • Hanya berlaku untuk kendaraan yang sudah terdaftar resmi di negara asal dan tidak boleh digunakan untuk membawa penumpang atau barang secara komersial lintas negara.

  • Kendaraan harus diekspor kembali sesuai waktu izin sementara, maksimal masa berlaku CPD.

Manfaat Fasilitas Bebas Bea Masuk Touring Lintas Negara

  • Mendukung promosi pariwisata dan sport automotive tanah air di kancah internasional.

  • Memudahkan komunitas otomotif, pebalap, dan expeditioner untuk mengikuti touring atau event lintas batas tanpa beban biaya kepabeanan.

  • Menumbuhkan sinergi antar-negara dalam bidang otomotif, pariwisata, dan budaya lintas negara.

Tips Sukses Touring Internasional dengan CPD di Indonesia

  • Siapkan dokumen jauh-jauh hari dan pastikan seluruh data kendaraan jelas dan valid.

  • Pastikan itinerary sudah pasti dan sesuai dengan negara peserta konvensi CPD.

  • Rawat CPD Carnet dan laporkan jika hilang atau rusak agar bisa mendapat pengganti dari IMI.

  • Ikuti seluruh ketentuan di negara tujuan, mulai dari SIM internasional, asuransi, hingga aturan lalu lintas berbeda yang berlaku di masing-masing wilayah.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: touring lintas negara, CPD Carnet, bebas bea masuk, kendaraan bermotor, touring otomotif, Ikatan Motor Indonesia, dokumen ekspor sementara, paspor kendaraan, bea cukai, perbatasan internasional, Fasilitas Bebas Bea Masuk

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Buku Ilmu Pengetahuan
  2. PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor
  3. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  4. Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor: Definisi, Prosedur, dan Regulasi
  5. Transformasi Digital Bea Cukai: Perluasan NLE dan Pengembangan CEISA 4.0 untuk Efisiensi Layanan Kepabeanan

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top