
Carnet de Passages en Douane (CPD), disebut juga “paspor kendaraan”, adalah dokumen internasional yang menjadi syarat utama bagi kendaraan bermotor yang akan dibawa keluar masuk wilayah antarnegara secara sementara untuk keperluan touring, ekspedisi, kompetisi, atraksi otomotif, atau perjalanan lintas batas. Dokumen ini diterima oleh otoritas kepabeanan di banyak negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Brunei, dan Singapura.
Dengan membawa CPD, pemilik kendaraan tidak perlu membayar bea masuk maupun pajak impor selama kendaraan berada di negara tujuan secara sementara. Setelah perjalanan lintas negara selesai dan kendaraan kembali ke tanah air, tidak ada pengenaan sanksi keuangan atau pungutan tambahan selama seluruh ketentuan dipenuhi.
Prosedur dan Syarat Utama Pengajuan CPD Carnet
1. Kepemilikan dan Keanggotaan IMI
CPD Carnet di Indonesia dikeluarkan secara resmi oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), yang merupakan otoritas otomotif nasional. Pemohon wajib menjadi anggota aktif IMI.
2. Pengajuan Dokumen Administratif
-
Mengisi formulir CPD dari IMI.
-
Melampirkan identitas pemilik kendaraan, fotokopi STNK, BPKB, faktur pembelian, foto kendaraan, foto nomor mesin dan rangka.
-
Menyerahkan rencana perjalanan touring secara detail, termasuk negara-negara tujuan, waktu keberangkatan dan kepulangan.
-
Membayar biaya administrasi serta deposit/jaminan sebesar 25% dari nilai kendaraan yang ditetapkan oleh IMI. Deposit ini akan dikembalikan apabila kendaraan telah kembali dan dokumen diserahkan kembali ke IMI.
3. Verifikasi Fisik Kendaraan
Sebelum dokumen CPD diterbitkan, IMI akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, mencocokkan nomor mesin, rangka, dan data lain yang tercantum di dokumen permohonan.
4. Masa Berlaku dan Perpanjangan
CPD berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali jika diperlukan untuk perjalanan lintas negara.
Proses Keluar-Masuk Perbatasan dengan CPD Carnet
Saat melakukan touring dan melintasi perbatasan negara:
-
Setiap pos perbatasan akan melakukan pengecekan dan memberikan stempel pada lembaran CPD sebagai bukti kendaraan masuk dan keluar suatu negara secara legal.
-
Selama masa izin, kendaraan tidak boleh dijual, dipindahtangankan, atau digunakan untuk tujuan komersial di negara tujuan.
-
Jika ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi bea masuk dan pajak sesuai ketentuan negara bersangkutan.
Apabila kendaraan kembali ke Indonesia sesuai jadwal dan stempel pada CPD lembar kedatangan Indonesia diberikan, jaminan 25% nilai kendaraan akan dikembalikan penuh.
Baca Juga: Memahami CPD Carnet dalam Kepabeanan: Fasilitas untuk Kendaraan Bermotor
Studi Kasus: Layanan Bea Cukai untuk Touring Overland Lintas Negara
Contoh nyata fasilitas ini tampak pada aktivitas touring Overland Borneo, di mana peserta touring baru-baru ini melintasi Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Sekembalinya ke Indonesia melalui Pos Gabma RI-Malaysia (Nunukan), seluruh kendaraan offroad peserta menggunakan CPD Carnet. Bea Cukai melakukan verifikasi kecocokan identitas kendaraan dengan dokumen CPD sebelum memberikan izin masuk tanpa pungutan bea atau pajak.
Ketentuan Tambahan dan Batasan Penggunaan
-
Fasilitas CPD tidak berlaku untuk kendaraan yang diimpor secara permanen atau untuk tujuan komersial di Indonesia.
-
Hanya berlaku untuk kendaraan yang sudah terdaftar resmi di negara asal dan tidak boleh digunakan untuk membawa penumpang atau barang secara komersial lintas negara.
-
Kendaraan harus diekspor kembali sesuai waktu izin sementara, maksimal masa berlaku CPD.
Manfaat Fasilitas Bebas Bea Masuk Touring Lintas Negara
-
Mendukung promosi pariwisata dan sport automotive tanah air di kancah internasional.
-
Memudahkan komunitas otomotif, pebalap, dan expeditioner untuk mengikuti touring atau event lintas batas tanpa beban biaya kepabeanan.
-
Menumbuhkan sinergi antar-negara dalam bidang otomotif, pariwisata, dan budaya lintas negara.
Tips Sukses Touring Internasional dengan CPD di Indonesia
-
Siapkan dokumen jauh-jauh hari dan pastikan seluruh data kendaraan jelas dan valid.
-
Pastikan itinerary sudah pasti dan sesuai dengan negara peserta konvensi CPD.
-
Rawat CPD Carnet dan laporkan jika hilang atau rusak agar bisa mendapat pengganti dari IMI.
-
Ikuti seluruh ketentuan di negara tujuan, mulai dari SIM internasional, asuransi, hingga aturan lalu lintas berbeda yang berlaku di masing-masing wilayah.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: touring lintas negara, CPD Carnet, bebas bea masuk, kendaraan bermotor, touring otomotif, Ikatan Motor Indonesia, dokumen ekspor sementara, paspor kendaraan, bea cukai, perbatasan internasional, Fasilitas Bebas Bea Masuk







Leave a Reply