Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Table of Contents

Toggle
  • Moda Multimoda dalam Proses Ekspor
  • Alur Pemberitahuan dan Pemeriksaan Barang Ekspor
  • Pengawasan Terhadap Moda Multimoda Ekspor
  • Penyampaian Dokumen dan Rekonsiliasi
  • Permohonan Pemuatan atau Pembongkaran Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean
  • Pengawasan Pemuatan dan Pembongkaran Barang Ekspor
  • Pembetulan dan Pembatalan PEB
  • Kesimpulan

Dalam kegiatan ekspor barang, dikenal dua skema utama pengangkutan yang diatur dalam PER-27/BC/2024, yakni angkut terus dan angkut lanjut.

  • Angkut terus adalah pengangkutan barang ekspor dari pelabuhan muat asal langsung menuju pelabuhan muat ekspor tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

  • Angkut lanjut adalah pengangkutan barang ekspor dari pelabuhan muat asal menuju pelabuhan muat ekspor dengan terlebih dahulu dilakukan pembongkaran, biasanya terjadi saat menggunakan lebih dari satu moda transportasi atau untuk keperluan konsolidasi ulang.

Moda Multimoda dalam Proses Ekspor

Dalam ketentuan baru ini, penggunaan angkutan multimoda untuk ekspor diperbolehkan dan diperinci secara jelas. Angkutan multimoda merupakan pengangkutan barang yang menggunakan dua atau lebih moda transportasi (laut, darat, udara, kereta api) berdasarkan satu kontrak pengangkutan yang terintegrasi.

Dokumen utama yang digunakan adalah:

  • Bill of Lading

  • Airway Bill

  • Dokumen pengangkutan lainnya yang memuat informasi rute, moda, dan lokasi transit.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam memilih jalur pengiriman barang, termasuk untuk wilayah terpencil atau yang tidak terjangkau langsung oleh moda tertentu.

Alur Pemberitahuan dan Pemeriksaan Barang Ekspor

Eksportir wajib menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk setiap barang yang akan diangkut, baik secara angkut terus maupun angkut lanjut. Pemeriksaan dokumen dan fisik dilakukan berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat Bea Cukai, termasuk penyegelan dan verifikasi kesesuaian data.

Dalam hal barang dikonsolidasikan, Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) harus diajukan terlebih dahulu untuk mencantumkan seluruh data PEB yang dikumpulkan.

Pengawasan Terhadap Moda Multimoda Ekspor

Barang ekspor yang menggunakan lebih dari satu moda angkutan diawasi secara ketat sejak:

  • Masuk ke Kawasan Pabean

  • Proses pemuatan dan pengeluaran

  • Pembongkaran untuk angkut lanjut

  • Hingga barang diberangkatkan ke luar Daerah Pabean

Pengawasan dilakukan baik secara manual maupun melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), yang mencatat, memvalidasi, dan merekonsiliasi elemen data antara dokumen pengangkutan dan PEB/PKBE.

Baca Juga: Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Penyampaian Dokumen dan Rekonsiliasi

Pemberitahuan Inward dan Outward Manifest merupakan komponen penting dalam proses ekspor. Dokumen ini harus memuat:

  • Nomor PEB

  • NPWP eksportir

  • Nomor peti kemas

Proses rekonsiliasi dilakukan di setiap tahapan pelabuhan, baik di Pelabuhan Muat Asal, Pelabuhan Transit, maupun Pelabuhan Muat Ekspor. Jika tidak tersedia sistem otomatis, maka dilakukan secara manual dengan formulir 3.E dan 3.F.

Permohonan Pemuatan atau Pembongkaran Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean

Permohonan dapat diajukan apabila:

  • Tidak tersedia kawasan pabean

  • Barang memiliki karakteristik khusus

  • Terdapat kendala teknis di kawasan pabean

Persetujuan diberikan oleh Kepala Kantor Pabean setelah melakukan penelitian administrasi dan lapangan. Dokumen pendukung seperti shipping instruction dan denah lokasi harus dilampirkan.

Pengawasan Pemuatan dan Pembongkaran Barang Ekspor

Jika permohonan disetujui, Petugas Dinas Luar akan melakukan pengawasan terhadap pemuatan atau pembongkaran, termasuk:

  • Verifikasi keutuhan segel

  • Penggantian peti kemas (jika diperlukan)

  • Penyegelan ulang

  • Pencatatan hasil pengawasan

Semua kegiatan ini dilaporkan dan diadministrasikan dalam Formulir 3.G sebagai bagian dari proses pengawasan.

Pembetulan dan Pembatalan PEB

PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dapat dibetulkan dalam hal terjadi:

  • Perubahan data peti kemas

  • Pergantian sarana pengangkut

Pembatalan PEB dapat dilakukan selama barang belum diberangkatkan ke luar negeri.

Kesimpulan

Melalui PER-27/BC/2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur ekspor, terutama untuk barang yang diangkut menggunakan moda multimoda dan konsolidasi. Peraturan ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas, sekaligus memperkuat sistem pengawasan melalui SKP dan rekonsiliasi data secara sistematis.

Demikian pembahasan mengenai Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: ekspor barang, angkut lanjut, multimoda ekspor, bea cukai, ekspor indonesia, pengangkutan ekspor, manifest ekspor, PEB, PKBE, pelabuhan ekspor, ketentuan baru ekspor barang

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  2. Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor: Definisi, Prosedur, dan Regulasi
  3. Cara Ekspor Barang ke Timor Leste: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
  4. Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
  5. Pelayanan Pembetulan Data PEB

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio