Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Pemasukan Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Barang impor atau barang ekspor bisa dimasukkan ke Kawasan Pabean guna diangkut terus atau diangkut lanjut. Atas pemasukan barang ke Kawasan Pabean tersebut wajib diberitahukan dengan Inward Manifest. Inward Manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos dan dikelompokkan secara terpisah. Pos-pos dalam Inward Manifest dibuat berdasarkan BL, AWB, atau dokumen pengangkutan barang lainnya.

Pengelompokan Inward Manifest terdiri dari :

  • barang impor yang diangkut lanjut;
  • barang impor yang diangkut terus;
  • barang ekspor yang diangkut lanjut;
  • barang ekspor yang diangkut terus.

Baca juga : Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Penimbunan Barang Impor Untuk Diangkut Lanjut Ke Luar Daerah Pabean

Sementara menunggu pengeluaran untuk diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean, barang impor dapat ditimbun di TPS Pusat Distribusi. Penetapan TPS sebagai TPS Pusat Distribusi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean dan TPS.

Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Barang impor atau ekspor bisa dikeluarkan dari Kawasan Pabean guna diangkut terus atau diangkut lanjut. Atas pengeluaran barang dari Kawasan Pabean tersebut wajib diberitahukan dengan Outward Manifest. Outward Manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos dan dikelompokkan secara terpisah. Pos-pos dalam Outward Manifest dibuat berdasarkan BL, AWB, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. Pos-pos tersebut harus memuat elemen data yang dapat memberikan informasi pemasukan barang impor atau ekspor ke Kawasan Pabean yang minimal meliputi nomor dan tanggal pendaftaran serta nomor pos dan subpos Inward Manifest.

Baca Juga:  Pemuatan Ekspor Barang Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Untuk Barang Ekspor Berupa CPO Dan Turunannya

Pengelompokkan Outward Manifest terdiri dari:

  • barang impor yang diangkut lanjut;
  • barang impor yang diangkut terus;
  • barang ekspor yang diangkut lanjut;
  • barang ekspor yang diangkut terus.

Outward Manifest disampaikan ke Kantor Pabean sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) memberikan nomor pendaftaran Outward Manifest. Jika SKP mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan nomor pendaftaran Outward Manifest. Outward Manifest yang sudah mendapatkan nomor adalah persetujuan pengeluaran barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau angkut lanjut.

Baca juga : Perizinan Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU Ke Kawasan Pabean Sebelum PEB

Barang Impor Diekspor Kembali

Barang impor yang sudah mendapatkan persetujuan untuk diekspor kembali dapat diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean. Jika barang impor tersebut sudah diajukan PIB dan mendapatkan nomor pendaftaran wajib diberitahukan dalam PEB dan ekspor kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan mengenai ekspor. Jika barang impor belum diajukan PIB, maka barang impor tersebur wajib diberitahukan dengan Outward Manifest.

Persetujuan ekspor kembali barang impor berlaku sebagai dokumen:

  • persetujuan perbaikan pos Inward Manifest yang semula barang impor yang diselesaikan di Kantor Pabean menjadi barang impor untuk diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean. SKP melakukan perbaikan pos Inward Manifest.
  • persetujuan dan pelindung pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk dimuat ke Sarkut dengan tujuan akhir pengangkutan keluar Daerah Pabean.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-13/BC/2020

Scroll to Top