Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Pengawasan Terhadap Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor dan Barang Ekspor diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020 tentang Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Pengangkutan barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean guna diangkut lanjut atau diangkut terus dilakukan di bawah pengawasan kantor pabean.

Rekonsiliasi SKP

Rekonsiliasi dilakukan SKP atas pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. Jika SKP mengalami error atau rekonsiliasi memerlukan penelitian lebih mendalam, Pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan rekonsiliasi atas pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor untuk diangkut lanjut atau diangkut terus.

Rekonsiliasi dilakukan berdasarkan:

  • hasil penelitian Outward Manifest dan Inward Manifest. Penelitian tersebut mengenai tingkat kesesuaian antara uraian elemen data rincian pos-pos Outward Manifest dengan pos-pos Inward Manifest yang disampaikan oleh pengangkut.
  • penutupan pos-pos Inward Manifest.

Baca juga : Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Pengawasan Pelabuhan Tujuan Berikutnya di dalam Daerah Pabean

Jika barang impor atau ekspor untuk diangkut lanjut atau diangkut terus dengan pelabuhan tujuan berikutnya di dalam Daerah Pabean, SKP menyampaikan informasi keberangkatan barang impor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut kepada Kantor Pabean tujuan. Informasi tersebut berupa rincian pos-pos Outward Manifest.

Jika SKP mengalami error, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi keberangkatan barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut kepada Kantor Pabean tujuan.

Informasi keberangkatan barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dapat disampaikan secara elektronik melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.

Baca juga : Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Rekonsiliasi di Kantor Pabean Tujuan

SKP di Kantor Pabean tujuan melakukan rekonsiliasi tindak lanjut pengangkutan barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. Rekonsiliasi tersebut dilakukan berdasarkan:

  • penelitian tingkat kesesuaian, antara informasi keberangkatan barang berupa rincian pos-pos Outward Manifest dengan rincian pos-pos Inward Manifest.
  • penutupan informasi keberangkatan barang berupa rincian pos-pos Outward Manifest.

SKP di Kantor Pabean tujuan menyampaikan hasil rekonsiliasi tindak lanjut pengangkutan barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut yang dilakukan kepada Kantor Pabean asal. Jika hasil rekonsiliasi tindak lanjut tersebut belum diterima dalam jangka waktu 30 hari sejak keberangkatan Sarana Pengangkut, maka:

  • Kantor Pabean asal menyampaikan pemberitahuan kepada Pengangkut;
  • Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean asal melakukan penelitian.

Jika SKP di Kantor Pabean tujuan mengalami error, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tujuan:

  • melakukan rekonsiliasi atas pemasukan dan pengeluaran barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut;
  • menyampaikan hasil rekonsiliasi kepada Kantor Pabean asal.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-13/BC/2020

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  2. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  3. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  4. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
  5. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Featured Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top