Pengawasan Terhadap Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor dan Barang Ekspor diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020 tentang Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Pengangkutan barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean guna diangkut lanjut atau diangkut terus dilakukan di bawah pengawasan kantor pabean.
Rekonsiliasi SKP
Rekonsiliasi dilakukan SKP atas pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. Jika SKP mengalami error atau rekonsiliasi memerlukan penelitian lebih mendalam, Pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan rekonsiliasi atas pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor untuk diangkut lanjut atau diangkut terus.
Rekonsiliasi dilakukan berdasarkan:
- hasil penelitian Outward Manifest dan Inward Manifest. Penelitian tersebut mengenai tingkat kesesuaian antara uraian elemen data rincian pos-pos Outward Manifest dengan pos-pos Inward Manifest yang disampaikan oleh pengangkut.
- penutupan pos-pos Inward Manifest.
Baca juga :Â Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
Pengawasan Pelabuhan Tujuan Berikutnya di dalam Daerah Pabean
Jika barang impor atau ekspor untuk diangkut lanjut atau diangkut terus dengan pelabuhan tujuan berikutnya di dalam Daerah Pabean, SKP menyampaikan informasi keberangkatan barang impor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut kepada Kantor Pabean tujuan. Informasi tersebut berupa rincian pos-pos Outward Manifest.
Jika SKP mengalami error, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi keberangkatan barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut kepada Kantor Pabean tujuan.
Informasi keberangkatan barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dapat disampaikan secara elektronik melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.
Rekonsiliasi di Kantor Pabean Tujuan
SKP di Kantor Pabean tujuan melakukan rekonsiliasi tindak lanjut pengangkutan barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. Rekonsiliasi tersebut dilakukan berdasarkan:
- penelitian tingkat kesesuaian, antara informasi keberangkatan barang berupa rincian pos-pos Outward Manifest dengan rincian pos-pos Inward Manifest.
- penutupan informasi keberangkatan barang berupa rincian pos-pos Outward Manifest.
SKP di Kantor Pabean tujuan menyampaikan hasil rekonsiliasi tindak lanjut pengangkutan barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut yang dilakukan kepada Kantor Pabean asal. Jika hasil rekonsiliasi tindak lanjut tersebut belum diterima dalam jangka waktu 30 hari sejak keberangkatan Sarana Pengangkut, maka:
- Kantor Pabean asal menyampaikan pemberitahuan kepada Pengangkut;
- Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean asal melakukan penelitian.
Jika SKP di Kantor Pabean tujuan mengalami error, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tujuan:
- melakukan rekonsiliasi atas pemasukan dan pengeluaran barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut;
- menyampaikan hasil rekonsiliasi kepada Kantor Pabean asal.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Semoga bermanfaat.
Sumber :Â PER-13/BC/2020