Ketentuan Baru Barang Kiriman – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai revisi atas ketentuan sebelumnya mengenai barang kiriman. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepabeanan, memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan regulasi yang berlaku dalam impor dan ekspor barang kiriman.
Dengan semakin meningkatnya volume barang kiriman, baik untuk keperluan pribadi maupun perdagangan, diperlukan penyesuaian aturan guna memastikan proses yang lebih cepat, transparan, dan tetap dalam koridor pengawasan yang ketat.
Delapan Perubahan Utama dalam PMK 4/2025
1. Pendefinisian Ulang Barang Kiriman
Barang kiriman kini dikategorikan menjadi dua jenis utama:
- Barang Hasil Perdagangan: Barang yang diperoleh melalui transaksi jual beli, baik melalui e-commerce maupun metode lainnya.
- Barang Kiriman Pribadi: Barang yang dikirim bukan dalam konteks transaksi perdagangan, melainkan untuk penggunaan pribadi.
2. Pengaturan Jangka Waktu Penyampaian Consignment Note (CN)
Jangka waktu penyampaian Consignment Note (CN) kini ditetapkan paling lama 1 hari sejak kedatangan barang kiriman impor. Namun, penyelenggara pos dapat diberikan pengecualian jika melakukan konfirmasi dengan pengirim atau penerima terkait kelengkapan data barang kiriman.
3. Perubahan Aturan Self Assessment
- Penerima badan usaha tetap dikenakan skema self assessment, di mana kewajiban pelaporan nilai pabean dilakukan secara mandiri.
- Penerima perorangan kini menggunakan skema official assessment, sehingga tidak dikenakan denda akibat kesalahan pelaporan nilai pabean.
4. Perubahan Aturan Bea Masuk Tambahan (BMT)
Barang kiriman dengan nilai pabean antara FOB US$3 hingga US$1.500 kini dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT). Pengecualian ini juga berlaku bagi:
- Barang kiriman jemaah haji, dengan batasan nilai yang ditentukan.
- Barang kiriman hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional, seperti trofi atau medali.
5. Penyesuaian Tarif Bea Masuk untuk Barang Nonkomoditas Tertentu
Barang dengan nilai pabean antara FOB US$3 hingga US$1.500 kini dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%. Barang ini tetap dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku, namun tidak dikenakan BMT maupun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
6. Simplifikasi Tarif Bea Masuk untuk Komoditas Tertentu
Untuk menyederhanakan proses administrasi, beberapa komoditas kini memiliki tarif bea masuk yang lebih simpel, yaitu:
- Tarif 0%: Buku ilmu pengetahuan.
- Tarif 15%: Jam tangan, kosmetik, besi, baja.
- Tarif 25%: Tas, tekstil, alas kaki, sepeda.
Barang-barang tersebut tetap dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 Impor dengan tarif flat 5%, namun tidak dikenakan BMT.
7. Pengaturan Khusus Barang Kiriman Jemaah Haji
Untuk mendukung kemudahan bagi jemaah haji, pemerintah memberikan beberapa fasilitas dalam pengiriman barang, antara lain:
- Bebas Bea Masuk, sehingga tidak dikenakan tarif bea masuk.
- Pengecualian dari Bea Masuk Tambahan (BMT).
- Tidak dikenakan PPN dan PPh, selama memenuhi batasan nilai yang telah ditetapkan.
- Batasan nilai pabean maksimal FOB US$1.500 per pengiriman, dengan maksimal 2 kali pengiriman per individu.
8. Pengaturan Barang Kiriman Hadiah Perlombaan atau Penghargaan Internasional
Barang kiriman yang diperoleh sebagai hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional diberikan fasilitas khusus, seperti:
- Bebas Bea Masuk, sehingga tidak dikenakan tarif bea masuk.
- Tidak dikenakan BMT.
- Tidak dikenakan PPN dan PPh.
- Batasan jumlah per barang, misalnya:
- 1 buah untuk medali, trofi, atau lencana.
- 1 buah per jenis barang lain yang diperoleh sebagai hadiah.
Catatan: Kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah yang diperoleh dari undian atau perjudian tidak mendapatkan fasilitas ini.
Baca Juga:Â Pengecualian Bea Masuk Tambahan untuk Barang Kiriman Tertentu
Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman
Selain ketentuan impor, PMK 4/2025 juga mengatur perubahan dalam ekspor barang kiriman:
- Barang dengan berat di bawah 30 kg dapat menggunakan Consignment Note (CN).
- Barang dengan berat lebih dari 30 kg wajib menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Kesimpulan
Pemberlakuan PMK 4/2025 menghadirkan penyederhanaan aturan dan fasilitas baru bagi barang kiriman, baik dalam skema impor maupun ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang, menyesuaikan regulasi dengan tren perdagangan digital, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses kepabeanan menjadi lebih efisien, biaya logistik lebih kompetitif, serta pengawasan terhadap barang kiriman semakin optimal.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: PMK 4/2025, barang kiriman, bea cukai, impor barang, ekspor barang, regulasi kepabeanan, bea masuk, PPN impor, barang pribadi, perdagangan internasional, Ketentuan Baru Barang Kiriman