
Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya pada sektor keuangan negara, telah terjadi pergeseran paradigma yang cukup signifikan. Salah satu konsep yang kini menjadi pilar utama adalah penerapan Ultimum Remedium Cukai. Secara harfiah, ultimum remedium merupakan sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana barulah digunakan sebagai jalan atau upaya terakhir dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks cukai, asas ini mengedepankan pemulihan kerugian negara melalui sanksi administratif berupa denda dibandingkan langsung menjatuhkan vonis pidana penjara kepada para pelanggar.
Penerapan asas ini bukan berarti negara bersikap lemah terhadap tindak pidana cukai. Sebaliknya, ini adalah strategi cerdas untuk memastikan fungsi revenue collector atau pengumpul penerimaan negara tetap berjalan optimal. Dengan mengimplementasikan asas hukum cukai ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha atau individu yang melakukan pelanggaran administratif tertentu untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan memakan biaya besar.
Pengertian Asas Ultimum Remedium dalam Bidang Cukai
Asas ultimum remedium mengedepankan alternatif penyelesaian perkara di luar peradilan (non-litigasi). Beberapa bentuk penyelesaian yang umum dikenal dalam asas ini meliputi restorative justice, mediasi, hingga rehabilitasi. Di bidang cukai, hal ini diwujudkan dengan memberikan opsi kepada pelanggar untuk membayar sanksi administratif dalam jumlah tertentu sebagai kompensasi atas kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan.
Sebelum asas ini diperkuat, tindak lanjut atas penindakan cukai biasanya hanya berakhir pada dua jalur utama:
- Penyidikan: Berujung pada vonis pidana penjara dan denda pidana yang seringkali tidak terbayar.
- Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik Negara (BMN): Meskipun barang disita, seringkali tidak ada manfaat fiskal langsung bagi negara karena barang tersebut harus dimusnahkan.
Melalui Ultimum Remedium Cukai, fokus beralih pada pemulihan hak-hak negara. Jika seorang pelanggar bersedia membayar denda yang ditentukan, maka proses hukum dapat dihentikan di tahap penelitian maupun penyidikan. Hal ini dianggap lebih efektif karena negara mendapatkan kepastian penerimaan uang tunai yang langsung masuk ke kas negara, sekaligus mengurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Landasan Hukum dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP
Transformasi hukum cukai di Indonesia tidak lepas dari pembaruan regulasi yang dinamis. UU HPP Cukai atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi tonggak utama penguatan asas ini. Undang-undang tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang sebelumnya telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam UU HPP Cukai, terdapat dua pasal krusial yang mengatur penerapan Ultimum Remedium Cukai:
1. Pasal 40B
Pasal ini mengatur bahwa hasil penelitian dugaan pelanggaran dapat tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila pelanggar bersedia membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ketentuan teknis mengenai hal ini diatur lebih lanjut dalam PMK 237/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK 96 Tahun 2025.
2. Pasal 64
Pasal ini memberikan wewenang kepada Jaksa Agung, atas permintaan Menteri Keuangan, untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara. Syarat utamanya adalah pelanggar harus membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Aturan pelaksananya mencakup PP 54 Tahun 2023, PMK 165/2023, dan PERJA 5/2024.
Penerapan kedua pasal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan kebutuhan penerimaan negara yang stabil.
Mengapa Denda Lebih Diutamakan daripada Pidana Penjara
Mungkin muncul pertanyaan di benak masyarakat, mengapa pelaku pidana cukai seolah diberikan “jalan keluar” dengan membayar uang? Jawabannya terletak pada efektivitas dan kemanfaatan bagi negara. Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, terdapat potensi sekitar Rp 350 miliar pidana denda cukai yang tidak dilaksanakan oleh terpidana. Mengapa hal ini terjadi?
Mayoritas terpidana lebih memilih untuk menjalani hukuman pengganti (subsider) berupa pidana kurungan daripada harus membayar denda dalam jumlah besar. Fenomena ini membawa dampak negatif ganda bagi negara:
- Negara tidak mendapatkan manfaat finansial apa pun karena denda tidak dibayarkan.
- Negara justru harus mengeluarkan biaya tambahan (APBN) untuk merawat dan memberikan makan terpidana selama di dalam penjara.
Dengan mengedepankan Ultimum Remedium Cukai, negara membalikkan situasi tersebut. Pelaku usaha didorong untuk bertanggung jawab secara finansial. Uang denda yang masuk ke kas negara dapat digunakan untuk pembangunan nasional, sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum untuk melanjutkan bisnisnya (setelah memenuhi sanksi) tanpa bayang-bayang jeruji besi, asalkan pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori yang diizinkan oleh undang-undang.
Daftar Pasal Pelanggaran Cukai yang Bisa Menggunakan UR
Perlu dicatat bahwa tidak semua jenis pelanggaran cukai bisa diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium. Secara umum, fasilitas ini diberikan untuk pelanggaran yang bersifat administratif-fiskal yang tercantum dalam pasal-pasal genap pada Undang-Undang Cukai. Berikut adalah daftar pasal yang dapat diajukan penghentian proses hukumnya melalui pembayaran denda:
| Pasal | Deskripsi Pelanggaran |
|---|---|
| Pasal 50 | Menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau impor Barang Kena Cukai (BKC) tanpa izin dengan maksud mengelakkan cukai. |
| Pasal 52 | Pengusaha yang mengeluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa dokumen dengan maksud mengelakkan cukai. |
| Pasal 54 | Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas eceran atau tidak dilekati pita cukai (polos). |
| Pasal 56 | Menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahui berasal dari tindak pidana. |
| Pasal 58 | Menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai kepada yang tidak berhak, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya. |
Ancaman asli dari pasal-pasal di atas sebenarnya cukup berat, yakni pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Namun, melalui skema UR, pelanggar diberikan pilihan untuk membayar denda 3 kali (pada tahap penelitian) atau 4 kali (pada tahap penyidikan) untuk menghentikan kasusnya.
Pengecualian Penting: Fasilitas ini tidak berlaku untuk pelanggaran yang masuk dalam pasal-pasal ganjil seperti Pasal 53, 55, 57, dan 58A (terkait pemalsuan pita cukai atau alat pelunasan lainnya), pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan, atau jika pelanggar tidak kooperatif dalam mengungkapkan kebenaran materiil.
Dampak Positif Ultimum Remedium bagi Penerimaan Negara
Sejak diimplementasikannya penguatan asas ini melalui UU HPP Cukai, dampak positif mulai terlihat pada catatan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penerapan UR telah menjadi salah satu aspek pendukung utama dalam mengamankan target penerimaan negara.
Berikut adalah beberapa dampak positif yang dirasakan:
- Optimalisasi Kas Negara: Uang denda langsung masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat segera digunakan untuk membiayai belanja negara.
- Efisiensi Birokrasi: Mengurangi beban kerja pengadilan dan kejaksaan dalam menangani perkara-perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan secara administratif.
- Kepastian Tempus Delicti: Dalam perhitungannya, denda didasarkan pada tarif cukai yang berlaku pada saat terjadinya tindak pidana (tempus delicti). Hal ini memberikan rasa keadilan karena sanksi yang dibayar sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan pada saat itu.
- Edukasi Pelaku Usaha: Memberikan efek jera yang nyata secara finansial tanpa mematikan keberlangsungan usaha secara total, sehingga pelaku usaha diharapkan lebih patuh di masa depan.
Data menunjukkan bahwa meskipun kegiatan penyidikan tetap konsisten dilakukan sebagai bentuk pengawasan optimal, jumlah perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium Cukai terus mengalami penyesuaian yang positif bagi fiskal negara.
Kesimpulan
Asas Ultimum Remedium Cukai merupakan manifestasi dari hukum modern yang lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara daripada sekadar penghukuman fisik. Melalui UU HPP Cukai, negara memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih manusiawi namun tetap tegas secara finansial. Bagi pelaku usaha, memahami asas ini sangat penting sebagai bentuk mitigasi risiko, namun tetap saja, kepatuhan penuh terhadap regulasi cukai adalah jalan terbaik untuk menjaga kelancaran bisnis dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Leave a Reply