Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Relaksasi Pelunasan Pita Cukai oleh Bea Cukai : Dampak dan Prospek

Relaksasi Pelunasan Pita Cukai oleh Bea Cukai : Dampak dan Prospek

Table of Contents

Toggle
  • Detail Kebijakan Relaksasi Pelunasan Pita Cukai
  • Dampak Terhadap Industri Rokok
    • Permintaan dan Permohonan Relaksasi Pelunasan Pita Cukai
  • Strategi Pengelolaan Dampak Relaksasi Pelunasan Pita Cukai
    • Penyesuaian Jaminan
  • Proyeksi Penerimaan Cukai Tahun 2024
  • Kesimpulan

Dalam upaya untuk memberikan dukungan kepada pelaku industri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai. Kebijakan ini mengizinkan penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk melonggarkan arus kas perusahaan. Namun, apa sebenarnya dampak dari kebijakan ini dan bagaimana prospeknya ke depan?

Detail Kebijakan Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Kebijakan yang diumumkan oleh DJBC, dalam bentuk PER-2/BC/2024, menetapkan bahwa pelunasan pita cukai dapat ditunda selama 90 hari dari tanggal pengajuan pemesanan pita cukai. Ini memberikan waktu tambahan bagi pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran, sambil mempertahankan besaran cukai sesuai dengan pita yang dipesan.

Dampak Terhadap Industri Rokok

Industri rokok menjadi salah satu yang paling terpengaruh oleh kebijakan ini. Dengan relaksasi pelunasan cukai, perusahaan rokok dapat merasakan keringanan dalam mengatur keuangan mereka. Hal ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas dan stabilitas finansial dalam jangka pendek.

Permintaan dan Permohonan Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Pengusaha di industri rokok dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh relaksasi pelunasan pita cukai. Namun, permohonan ini harus disetujui oleh kepala kantor bea dan cukai setelah mempertimbangkan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Baca Juga: Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Strategi Pengelolaan Dampak Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Meskipun kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pelaku industri, perlu ada strategi pengelolaan dampak untuk meminimalkan potensi risiko terhadap penerimaan negara. DJBC akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja penerimaan cukai.

Penyesuaian Jaminan

Sebagai bagian dari persyaratan kebijakan, pengusaha diwajibkan untuk melakukan penyesuaian jaminan sesuai dengan keputusan pemberian penundaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga keberlanjutan dalam proses bisnis.

Proyeksi Penerimaan Cukai Tahun 2024

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada proyeksi penerimaan cukai tahun 2024. Pengusaha tetap diharapkan untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Kebijakan pelonggaran pelunasan pita cukai oleh DJBC telah memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku industri, terutama dalam industri rokok. Meskipun demikian, langkah-langkah pengelolaan dampak harus tetap dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan penerimaan negara. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas finansial di Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pelunasan pita cukai, rokok, industri, kebijakan, pengusaha, pagu penundaan, jaminan, proyeksi penerimaan cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengajuan Pembebasan Cukai: Persyaratan Baru dengan NPWP dan KSWP
  2. Memahami Tiga Jenis Pungutan dalam Setiap Batang Rokok di Indonesia
  3. Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023
  4. Manfaat Ekspor Impor: Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi Negara
  5. Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top