Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Memahami Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Table of Contents

Toggle
  • Definisi dan Perhitungan Sisa DBH CHT
  • Penggunaan Surat Pemberitahuan Sisa DBH CHT
  • Penganggaran Kembali Sisa DBH CHT
  • Proses Penganggaran Kembali
  • Simpulan

Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan dana yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan kepada daerah. Sisa DBH CHT adalah jumlah yang tersisa setelah DBH CHT disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaannya.

Definisi dan Perhitungan Sisa DBH CHT

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 (PMK 215/2021), sisa DBH CHT dihitung sebagai selisih antara DBH CHT yang telah disalurkan dan realisasi penggunaannya dalam satu periode tahun anggaran atau beberapa tahun anggaran. Proses perhitungan sisa DBH CHT melibatkan pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH CHT oleh pemerintah daerah. Rekonsiliasi perhitungan sisa DBH CHT dilakukan dengan bantuan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penggunaan Surat Pemberitahuan Sisa DBH CHT

Hasil rekonsiliasi perhitungan sisa DBH CHT kemudian dicatat dalam berita acara rekonsiliasi. Berita acara rekonsiliasi ini menjadi dasar pembuatan surat pemberitahuan sisa DBH CHT. Surat ini disampaikan oleh menteri keuangan dan direktur jenderal perimbangan keuangan kepada gubernur.

Penganggaran Kembali Sisa DBH CHT

Pemerintah daerah kemudian menganggarkan kembali sisa DBH CHT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran berjalan atau APBD tahun anggaran berikutnya. Dana yang tersedia dari sisa DBH CHT ini digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan yang juga didanai dari DBH CHT.

Baca Juga:

Proses Penganggaran Kembali

Penganggaran kembali sisa DBH CHT dituangkan dalam surat pernyataan penganggaran kembali yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Surat pernyataan ini disampaikan kepada menteri keuangan dan direktur jenderal perimbangan keuangan untuk provinsi, serta gubernur dan menteri keuangan dan direktur jenderal perimbangan keuangan untuk kabupaten/kota.

Simpulan

Sisa DBH CHT merupakan selisih antara jumlah DBH CHT yang disalurkan kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaannya. Proses perhitungan, penggunaan surat pemberitahuan, dan penganggaran kembali sisa DBH CHT adalah bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penggunaan dana ini untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Demikian pembahasan mengenai Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.  Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Dana Bagi Hasil, Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT, Pajak, Pendapatan Negara, APBN, Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?
  2. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  3. Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
  4. Cukai Hasil Tembakau (CHT): Pandangan Mendalam tentang Tarif Cukai, HJE, dan HTP
  5. Pemahaman Mendalam Tentang Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC)

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top