Memahami Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Memahami Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan dana yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan kepada daerah. Sisa DBH CHT adalah jumlah yang tersisa setelah DBH CHT disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaannya.

Definisi dan Perhitungan Sisa DBH CHT

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 (PMK 215/2021), sisa DBH CHT dihitung sebagai selisih antara DBH CHT yang telah disalurkan dan realisasi penggunaannya dalam satu periode tahun anggaran atau beberapa tahun anggaran. Proses perhitungan sisa DBH CHT melibatkan pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH CHT oleh pemerintah daerah. Rekonsiliasi perhitungan sisa DBH CHT dilakukan dengan bantuan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penggunaan Surat Pemberitahuan Sisa DBH CHT

Hasil rekonsiliasi perhitungan sisa DBH CHT kemudian dicatat dalam berita acara rekonsiliasi. Berita acara rekonsiliasi ini menjadi dasar pembuatan surat pemberitahuan sisa DBH CHT. Surat ini disampaikan oleh menteri keuangan dan direktur jenderal perimbangan keuangan kepada gubernur.

Penganggaran Kembali Sisa DBH CHT

Pemerintah daerah kemudian menganggarkan kembali sisa DBH CHT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran berjalan atau APBD tahun anggaran berikutnya. Dana yang tersedia dari sisa DBH CHT ini digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan yang juga didanai dari DBH CHT.

Baca Juga:

Proses Penganggaran Kembali

Penganggaran kembali sisa DBH CHT dituangkan dalam surat pernyataan penganggaran kembali yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Surat pernyataan ini disampaikan kepada menteri keuangan dan direktur jenderal perimbangan keuangan untuk provinsi, serta gubernur dan menteri keuangan dan direktur jenderal perimbangan keuangan untuk kabupaten/kota.

Simpulan

Sisa DBH CHT merupakan selisih antara jumlah DBH CHT yang disalurkan kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaannya. Proses perhitungan, penggunaan surat pemberitahuan, dan penganggaran kembali sisa DBH CHT adalah bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penggunaan dana ini untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Baca Juga:  Panduan Lengkap: Cara Impor Barang Dari Luar Negeri Dan Persyaratannya

Demikian pembahasan mengenai Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.  Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Dana Bagi Hasil, Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT, Pajak, Pendapatan Negara, APBN, Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan

Scroll to Top