Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Memahami Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Table of Contents

Toggle
  • Definisi dan Perhitungan Sisa DBH CHT
  • Penggunaan Surat Pemberitahuan Sisa DBH CHT
  • Penganggaran Kembali Sisa DBH CHT
  • Proses Penganggaran Kembali
  • Simpulan

Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan dana yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan kepada daerah. Sisa DBH CHT adalah jumlah yang tersisa setelah DBH CHT disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaannya.

Definisi dan Perhitungan Sisa DBH CHT

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 (PMK 215/2021), sisa DBH CHT dihitung sebagai selisih antara DBH CHT yang telah disalurkan dan realisasi penggunaannya dalam satu periode tahun anggaran atau beberapa tahun anggaran. Proses perhitungan sisa DBH CHT melibatkan pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH CHT oleh pemerintah daerah. Rekonsiliasi perhitungan sisa DBH CHT dilakukan dengan bantuan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penggunaan Surat Pemberitahuan Sisa DBH CHT

Hasil rekonsiliasi perhitungan sisa DBH CHT kemudian dicatat dalam berita acara rekonsiliasi. Berita acara rekonsiliasi ini menjadi dasar pembuatan surat pemberitahuan sisa DBH CHT. Surat ini disampaikan oleh menteri keuangan dan direktur jenderal perimbangan keuangan kepada gubernur.

Penganggaran Kembali Sisa DBH CHT

Pemerintah daerah kemudian menganggarkan kembali sisa DBH CHT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran berjalan atau APBD tahun anggaran berikutnya. Dana yang tersedia dari sisa DBH CHT ini digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan yang juga didanai dari DBH CHT.

Baca Juga:

Proses Penganggaran Kembali

Penganggaran kembali sisa DBH CHT dituangkan dalam surat pernyataan penganggaran kembali yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Surat pernyataan ini disampaikan kepada menteri keuangan dan direktur jenderal perimbangan keuangan untuk provinsi, serta gubernur dan menteri keuangan dan direktur jenderal perimbangan keuangan untuk kabupaten/kota.

Simpulan

Sisa DBH CHT merupakan selisih antara jumlah DBH CHT yang disalurkan kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaannya. Proses perhitungan, penggunaan surat pemberitahuan, dan penganggaran kembali sisa DBH CHT adalah bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penggunaan dana ini untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Demikian pembahasan mengenai Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.  Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Dana Bagi Hasil, Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT, Pajak, Pendapatan Negara, APBN, Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?
  2. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  3. Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
  4. Cukai Hasil Tembakau (CHT): Pandangan Mendalam tentang Tarif Cukai, HJE, dan HTP
  5. Pemahaman Mendalam Tentang Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC)

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • KITE Facility Benefits for Exporters: A Complete Guide

    KITE Facility Benefits for Exporters: A Complete Guide

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio