Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa Itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?

Apa Itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Table of Contents

Toggle
  • Dasar Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
  • Sumber Dana DBH CHT
  • Tujuan dan Pemanfaatan DBH CHT
    • 1. Bidang Kesehatan
    • 2. Kesejahteraan Masyarakat
    • 3. Peningkatan Kualitas Industri Hasil Tembakau
  • Distribusi dan Penyaluran DBH CHT
  • Dampak dan Manfaat DBH CHT
  • Kesimpulan

Apa Itu DBH CHT ? – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana yang dialokasikan dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DBH CHT bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkontribusi dalam industri hasil tembakau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau dan pekerja di industri rokok.

DBH CHT berasal dari sebagian penerimaan cukai yang dikenakan atas produk hasil tembakau seperti rokok kretek, rokok putih, cerutu, dan tembakau iris. Dana ini kemudian didistribusikan kepada pemerintah daerah untuk berbagai program yang telah ditetapkan, termasuk di bidang kesehatan, kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dasar Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Pengalokasian DBH CHT diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum dalam penggunaannya, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2023, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya mengenai ketentuan penyaluran DBH CHT.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa DBH CHT hanya dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang mendukung sektor tembakau dan masyarakat yang bergantung pada industri ini.

Sumber Dana DBH CHT

DBH CHT berasal dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dipungut oleh pemerintah pusat. Cukai ini dikenakan atas produksi dan impor produk hasil tembakau, yang kemudian sebagian dialokasikan kembali kepada daerah penghasil dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau.

Persentase alokasi DBH CHT ditentukan oleh pemerintah dan disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional. Setiap tahun, anggaran DBH CHT dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diberikan kepada daerah berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan.

Tujuan dan Pemanfaatan DBH CHT

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dialokasikan untuk berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung sektor industri tembakau. Penggunaannya dibagi ke dalam beberapa sektor utama sebagai berikut:

1. Bidang Kesehatan

Sesuai dengan PMK 215/PMK.07/2021, minimal 50% dari total DBH CHT yang diterima oleh daerah harus digunakan untuk bidang kesehatan. Penggunaannya difokuskan pada:

  • Peningkatan layanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok.
  • Pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
  • Pencegahan dan pengendalian penyakit akibat konsumsi tembakau, termasuk kampanye kesehatan terkait bahaya merokok.

2. Kesejahteraan Masyarakat

Sebagian dari dana DBH CHT juga dialokasikan untuk program yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain:

  • Bantuan sosial bagi petani tembakau dan buruh rokok, terutama dalam bentuk bantuan tunai maupun subsidi kesehatan.
  • Pelatihan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk membantu petani tembakau dalam mengembangkan usaha alternatif.
  • Fasilitas dan infrastruktur desa, terutama di daerah penghasil tembakau untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

3. Peningkatan Kualitas Industri Hasil Tembakau

DBH CHT juga digunakan untuk mendukung keberlanjutan industri hasil tembakau nasional, melalui:

  • Penelitian dan pengembangan tanaman tembakau guna meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen.
  • Pelatihan tenaga kerja di sektor industri tembakau agar memiliki keterampilan yang lebih baik dalam pengolahan tembakau.
  • Pemberian bantuan alat dan teknologi pertanian untuk meningkatkan efisiensi produksi tembakau di tingkat petani.

Baca Juga: Memahami Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Distribusi dan Penyaluran DBH CHT

Penyaluran DBH CHT dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau yang telah ditentukan dalam APBN. Dana ini dialokasikan ke daerah dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Penentuan Kuota DBH CHT

    • Pemerintah pusat menentukan besaran DBH CHT yang akan dialokasikan ke setiap daerah berdasarkan kontribusi daerah dalam industri tembakau.
    • Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau, jumlah pekerja industri tembakau, dan infrastruktur pendukung sektor tembakau di daerah tersebut.
  2. Penyaluran Dana ke Daerah

    • Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyalurkan dana DBH CHT ke pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan dana tersebut ke berbagai program sesuai dengan persentase yang telah ditentukan dalam regulasi.
  3. Pemantauan dan Evaluasi

    • Pemerintah daerah wajib melaporkan penggunaan DBH CHT secara berkala kepada pemerintah pusat.
    • Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

Dampak dan Manfaat DBH CHT

Pemberian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah memberikan berbagai dampak positif, baik bagi industri hasil tembakau maupun bagi masyarakat yang bergantung pada sektor ini. Beberapa manfaat yang telah dirasakan meliputi:

  • Peningkatan layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok yang bekerja di industri tembakau dan petani tembakau.
  • Peningkatan kesejahteraan petani dan buruh rokok melalui berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
  • Dukungan terhadap industri tembakau nasional agar tetap kompetitif dan berkelanjutan di tengah tantangan regulasi dan kebijakan kesehatan global.
  • Pembangunan infrastruktur desa di daerah penghasil tembakau, termasuk akses jalan, fasilitas kesehatan, dan sekolah.

Kesimpulan

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan industri hasil tembakau di Indonesia. Melalui mekanisme distribusi yang transparan dan akuntabel, DBH CHT tidak hanya berkontribusi pada sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial, tetapi juga membantu petani tembakau dan pekerja industri rokok dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Dengan pengelolaan yang efektif, DBH CHT dapat menjadi alat strategis bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tembakau. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa dana ini digunakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Demikian pembahasan mengenai Apa Itu DBH CHT. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: DBH CHT, cukai tembakau, dana bagi hasil, industri tembakau, petani tembakau, buruh rokok, regulasi cukai, kesejahteraan masyarakat, cukai hasil tembakau, kebijakan fiskal, apa itu DBH CHT

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Kenapa Desain Pita Cukai Selalu Berubah Setiap Tahun?
  2. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Cukai?
  3. Ekstensifikasi Barang Kena Cukai: 7 Alasan Utama yang Mendasarinya
  4. Dampak Positif Kebijakan Tarif Cukai Rokok Multiyears 2023-2024
  5. Memahami Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top