Cukai Hasil Tembakau (CHT): Pandangan Mendalam tentang Tarif Cukai, HJE, dan HTP

Cukai hasil tembakau (CHT), atau yang kerap disebut cukai rokok, telah menjadi sumber pemasukan negara sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Dasar hukum pemungutan CHT pada awalnya tertuang dalam Staatsblad No.517 Tahun 1932, dengan perubahan-perubahannya.

Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan CHT dengan penyesuaian kebijakan. Undang-Undang No.11/1995 tentang cukai, yang kemudian diubah dengan UU No.39/2007 (UU Cukai), menjadi landasan hukum bagi pemungutan CHT.

Sistem Tarif Advalorem dan Perubahan Tarif Cukai

Berdasarkan UU Cukai, hasil tembakau yang diproduksi di Indonesia dikenakan cukai dengan sistem tarif advalorem. Tarif ini dapat mencapai 275% dari harga jual pabrik atau 57% dari harga jual eceran (HJE). Namun, perubahan tarif advalorem menjadi jumlah dalam rupiah atau sebaliknya dapat diatur oleh peraturan menteri keuangan (PMK).

Kementerian Keuangan, di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati, telah merilis beberapa PMK terkait tarif CHT. PMK 192/2021 dan PMK 193/2021 terakhir mengatur kebijakan tarif CHT yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Definisi Penting: HJE, HTP, dan Batasan HJE

Harga Jual Eceran (HJE)

HJE adalah harga dasar untuk menghitung besarnya cukai, ditetapkan berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE per batang atau gram.

Harga Transaksi Pasar (HTP)

HTP adalah harga transaksi penjualan pada tingkat konsumen akhir. Pengusaha dapat menetapkan HTP lebih rendah daripada HJE, sepanjang tidak kurang dari 85% HJE.

Batasan HJE

Batasan HJE adalah rentang harga per batang atau gram hasil tembakau, ditetapkan menteri keuangan, yang harus dipatuhi oleh pengusaha.

Baca Juga: Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Implementasi Kebijakan Tarif CHT

PMK 192/2021 dan PMK 193/2021 juga mengatur kenaikan tarif CHT per batang dan menetapkan batasan HJE minimum. Pemantauan HTP dilakukan oleh Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan HJE dan mencegah pelanggaran di pasaran.

Baca Juga:  Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Kesimpulan

Cukai hasil tembakau merupakan aspek penting dalam pemasukan negara. Dengan adanya regulasi yang ketat dan penyesuaian tarif, pemerintah berusaha menciptakan persaingan industri rokok yang sehat, melalui pemantauan HTP dan penegakan batasan HJE. PMK 192/2021 dan PMK 193/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengelola CHT, memastikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian negara.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Cukai Hasil Tembakau, CHT, Tarif Cukai, HJE, HTP, Kebijakan Cukai, PMK 192/2021, PMK 193/2021, Industri Rokok

Leave a Reply

Scroll to Top