Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan

Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membedakan barang kiriman menjadi dua kategori utama: hasil perdagangan dan non perdagangan. Perbedaan barang kiriman hasil perdagangan dan Non Perdagangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023.

Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Ada tiga kriteria utama yang menentukan apakah suatu barang kiriman adalah hasil perdagangan:

  1. Transaksi Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Barang kiriman yang merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, yang mencakup retail online dan marketplace, dianggap sebagai barang hasil perdagangan. Retail online merujuk pada pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri. Sementara itu, marketplace merujuk pada penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial. Marketplace berperan sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
  2. Penerima atau Pengirim Barang adalah Badan Usaha: Jika penerima atau pengirim barang adalah badan usaha, maka barang tersebut dikategorikan sebagai barang hasil perdagangan.
  3. Adanya Bukti Transaksi: Bukti transaksi seperti invoice atau dokumen sejenis lainnya juga menunjukkan bahwa barang kiriman adalah hasil perdagangan.

Baca Juga:

Konsekuensi Pajak dan Bea Masuk

Tidak ada perbedaan perlakuan pajak dan bea masuk antara barang kiriman hasil perdagangan dan nonperdagangan. Namun, ada konsekuensi pengenaan denda terhadap barang kiriman hasil perdagangan jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

Sanksi Denda

Sanksi denda dikenakan jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Ketentuan sanksi denda kepabeanan diatur dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2008 s.t.d.d PP 39/2019, dan PMK 99/2019. Denda yang dikenakan paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Dengan demikian, penting bagi importir untuk memberikan pemberitahuan nilai pabean yang akurat. Hal tersebut untuk menghindari denda dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri. Ini juga membantu menciptakan keadilan bagi importir maupun negara.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: DJBC, Barang Kiriman, Hasil Perdagangan, Non Perdagangan, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 96/2023, PPMSE, Invoice, Pajak, Bea Masuk, Denda

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. PMK 96 Tahun 2023 – Ketentuan Impor dan Ekspor Barang Kiriman
  2. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  3. Pengertian Barang Kiriman Menurut PMK 96 Tahun 2023
  4. PMK 96 Tahun 2023 – Regulasi Baru Pemerintah Tentang Barang Kiriman Luar Negeri
  5. PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

  • Solusi Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

    Solusi Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

  • Understanding Import Tariffs and Duties: A Complete Guide

    Understanding Import Tariffs and Duties: A Complete Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio