Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membedakan barang kiriman menjadi dua kategori utama: hasil perdagangan dan non perdagangan. Perbedaan barang kiriman hasil perdagangan dan Non Perdagangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023.

Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Ada tiga kriteria utama yang menentukan apakah suatu barang kiriman adalah hasil perdagangan:

  1. Transaksi Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Barang kiriman yang merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, yang mencakup retail online dan marketplace, dianggap sebagai barang hasil perdagangan. Retail online merujuk pada pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri. Sementara itu, marketplace merujuk pada penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial. Marketplace berperan sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
  2. Penerima atau Pengirim Barang adalah Badan Usaha: Jika penerima atau pengirim barang adalah badan usaha, maka barang tersebut dikategorikan sebagai barang hasil perdagangan.
  3. Adanya Bukti Transaksi: Bukti transaksi seperti invoice atau dokumen sejenis lainnya juga menunjukkan bahwa barang kiriman adalah hasil perdagangan.

Baca Juga:

Konsekuensi Pajak dan Bea Masuk

Tidak ada perbedaan perlakuan pajak dan bea masuk antara barang kiriman hasil perdagangan dan nonperdagangan. Namun, ada konsekuensi pengenaan denda terhadap barang kiriman hasil perdagangan jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

Sanksi Denda

Sanksi denda dikenakan jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Ketentuan sanksi denda kepabeanan diatur dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2008 s.t.d.d PP 39/2019, dan PMK 99/2019. Denda yang dikenakan paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Baca Juga:  Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Dengan demikian, penting bagi importir untuk memberikan pemberitahuan nilai pabean yang akurat. Hal tersebut untuk menghindari denda dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri. Ini juga membantu menciptakan keadilan bagi importir maupun negara.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: DJBC, Barang Kiriman, Hasil Perdagangan, Non Perdagangan, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 96/2023, PPMSE, Invoice, Pajak, Bea Masuk, Denda

Scroll to Top