Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai

 Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC
  • Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala Kantor Bea Cukai
  • Pelaksanaan dan Hasil Monev oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC
  • Penelitian oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai
  • Tindak Lanjut Rekomendasi

Monitoring dan evaluasi merupakan rangkaian aktivitas yang terintegrasi untuk mereviu, memantau, dan mengevaluasi Importir atau Pengusaha Pabrik yang menerima Penundaan atas pemenuhan persyaratan:

  • Penundaan Pembayaran Cukai;
  • penggunaan bentuk jaminan.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap Importir atau Pengusaha Pabrik yang menerima keputusan pemberian Penundaan yang telah berjalan lebih dari 1 tahun sejak keputusan tersebut berlaku.

Jika tidak ada Importir atau Pengusaha Pabrik yang meerima keputusan pemberian Penundaan yang telah berjalan selama 1 tahun, maka monitoring dan evaluasi dilakukan kepada:

  • minimal 10% dari jumlah Importir atau Pengusaha Pabrik yang menerima keputusan pemberian Penundaan, jika jumlah Importir atau Pengusaha Pabrik yang menerima keputusan tersebut lebih atau sama dengan 20;
  • minimal 1 Importir atau Pengusaha Pabrik yang menerima keputusan pemberian Penundaan, jika Importir atau Pengusaha Pabrik yang menerima keputusan tersebut kurang dari 20.

Monitoring dan evaluasi dilakukan berdasarkan data dari sistem aplikasi di DJBC dan/atau informasi lain.

Baca juga : Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022

Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC

Kepala Kantor Wilayah DJBC melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian keputusan Penundaan Pembayaran Cukai. Kepala Kantor Wilayah bisa melibatkan Kepala KPPBC untuk melakukan monitoring dan evaluasi tersebut.

Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala Kantor Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai bisa melaksanakan monitoring dan evaluasi berdasarkan manajemen risiko. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dengan menggunakan contoh format dibawah ini:

Daftar Pengusaha Pabrik atau Importir yang Mendapatkan Penundaan Pembayaran Cukai

Daftar Pengusaha Pabrik atau Importir yang Mendapatkan Penundaan Pembayaran Cukai

Lembar Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai

Kepala Kantor Bea dan Cukai menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi apabila terdapat Pengusaha Pabrik atau Importir yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Penundaan dan/atau persyaratan penggunaan bentuk jaminan.

Pelaksanaan dan Hasil Monev oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC

Monitoring dan evaluasi dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC oleh kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dengan tembusan Kepala KPPBC dengan menggunakan contoh format seperti diatas.

Baca juga : Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Penelitian oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan penelitian lebih lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi yang disampaikan oleh Kepala Kanwill DJBC. Apabila hasil penelitian tersebut terdapat Importir atau Pengusaha Pabrik yang tidak lagi memenuhi persyaratan Penundaan dan/atau persyaratan penggunaan bentuk jaminan, maka Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai menyampaikan rekomendasi:

  • penolakan penggunaan bentuk jaminan untuk pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan;
  • penurunan pagu Penundaan; dan/atau
  • perubahan jangka waktu Penundaan 90 hari menjadi 2 bulan, kepada Kepala KPPBC.

Kepala KPPBC menindaklanjuti rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya rekomendasi.

Tindak Lanjut Rekomendasi

Tindak lanjut rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi berupa:

  • penerbitan surat penolakan penggunaan bentuk jaminan terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan berikutnya;
  • penerbitan kembali keputusan pemberian Penundaan dalam jangka waktu 2 bulan dan penurunan pagu Penundaan. Penerbitan tersebut diberikan kepada Pengusaha Pabrik yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Penundaan dalam jangka waktu 90 hari; atau
  • penerbitan kembali keputusan pemberian Penundaan dengan penurunan pagu Penundaan. Penerbitan tersebut diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak melakukan perubahan pagu Penundaan dalam 2 tahun terakhir dan mengalami penurunan nilai cukai berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam 2 tahun terakhir sebesar lebih dari 50%.

Demikianlah pembahasan mengenai Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Panduan Komprehensif Pencatatan di Bidang Cukai di Indonesia
  2. Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  3. Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
  4. Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  5. Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio