Table of Contents
TogglePenundaan Pembayaran Cukai merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan tersebut bisa diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai.
Terhadap Penundaan pembayaran cukai diberikan dalam jangka waktu:
- untuk Pengusaha Pabrik, 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai;
- untuk Importir, 1 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai;
- 90 hari yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang:
-
- berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri BKC atau kawasan industri BKC;
- telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Baca juga :Â Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
Perhitungan Pagu Penundaan
Pagu Penundaan merupakan batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. Pagu Penundaan diberikan sesuai perhitungan sebagai berikut:
a. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang berdasar dari pemesanan Pita Cukai dalam waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir;
b. untuk Importir yang mendapatkan Penundaan 1 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang berdasar dari pemesanan Pita Cukai dalam waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir;
c. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan 90 hari yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang didasarkan dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.
Persyaratan Penundaan Pembayaran Cukai
Importir atau Pengusaha Pabrik bisa diberikan Penundaan Pembayaran Cukai dengan persyaratan sebagai berikut:
- tidak sedang memiliki tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
- dalam waktu 12 bulan terakhir tidak menerima Surat Teguran;
- mempunyai konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.
Permohonan Penundaan
Untuk mendapat Penundaan Pembayaran Cukai, Importir atau Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Permohonan tersebut dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan.
Untuk mendapatkan Penundaan Pembayaran Cukai dalam jangka waktu 90 hari, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan:
- salinan keputusan izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC;
- rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Baca juga :Â Prosedur Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
Penelitan Bea Cukai Terhadap Permohonan Penundaan
Kepala Kantor Bea dan Cukai meeneliti persyaratan Penundaan Pembayaran Cukai dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan yang diajukan.
Sesuai hasil penelitian yang dilakukan, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan:
- keputusan pemberian Penundaan, jika permohonan disetujui;
- surat penolakan disertai alasan, jika permohonan ditolak.
Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Demikianlah pembahasan mengenai Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-03/BC/2022
Related posts:
- Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai
- Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
- Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022