Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Perhitungan Pagu Penundaan
  • Persyaratan Penundaan Pembayaran Cukai
  • Permohonan Penundaan
  • Penelitan Bea Cukai Terhadap Permohonan Penundaan

Penundaan Pembayaran Cukai merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan tersebut bisa diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai.

Terhadap Penundaan pembayaran cukai diberikan dalam jangka waktu:

  • untuk Pengusaha Pabrik, 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai;
  • untuk Importir, 1 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai;
  • 90 hari yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang:
    1. berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri BKC atau kawasan industri BKC;
    2. telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Perhitungan Pagu Penundaan

Pagu Penundaan merupakan batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. Pagu Penundaan diberikan sesuai perhitungan sebagai berikut:

a. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang berdasar dari pemesanan Pita Cukai dalam waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir;
b. untuk Importir yang mendapatkan Penundaan 1 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang berdasar dari pemesanan Pita Cukai dalam waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir;
c. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan 90 hari yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang didasarkan dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Persyaratan Penundaan Pembayaran Cukai

Importir atau Pengusaha Pabrik bisa diberikan Penundaan Pembayaran Cukai dengan persyaratan sebagai berikut:

  • tidak sedang memiliki tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
  • dalam waktu 12 bulan terakhir tidak menerima Surat Teguran;
  • mempunyai konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.

Permohonan Penundaan

Untuk mendapat Penundaan Pembayaran Cukai, Importir atau Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Permohonan tersebut dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan.

Untuk mendapatkan Penundaan Pembayaran Cukai dalam jangka waktu 90 hari, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan:

  • salinan keputusan izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC;
  • rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca juga : Prosedur Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Penelitan Bea Cukai Terhadap Permohonan Penundaan

Kepala Kantor Bea dan Cukai meeneliti persyaratan Penundaan Pembayaran Cukai dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan yang diajukan.

Sesuai hasil penelitian yang dilakukan, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan:

  • keputusan pemberian Penundaan, jika permohonan disetujui;
  • surat penolakan disertai alasan, jika permohonan ditolak.

Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Demikianlah pembahasan mengenai Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  2. Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai
  3. Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  4. Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
  5. Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio