Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Perhitungan Pagu Penundaan
  • Persyaratan Penundaan Pembayaran Cukai
  • Permohonan Penundaan
  • Penelitan Bea Cukai Terhadap Permohonan Penundaan

Penundaan Pembayaran Cukai merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan tersebut bisa diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai.

Terhadap Penundaan pembayaran cukai diberikan dalam jangka waktu:

  • untuk Pengusaha Pabrik, 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai;
  • untuk Importir, 1 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai;
  • 90 hari yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang:
    1. berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri BKC atau kawasan industri BKC;
    2. telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Perhitungan Pagu Penundaan

Pagu Penundaan merupakan batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. Pagu Penundaan diberikan sesuai perhitungan sebagai berikut:

a. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang berdasar dari pemesanan Pita Cukai dalam waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir;
b. untuk Importir yang mendapatkan Penundaan 1 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang berdasar dari pemesanan Pita Cukai dalam waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir;
c. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan 90 hari yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang didasarkan dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Persyaratan Penundaan Pembayaran Cukai

Importir atau Pengusaha Pabrik bisa diberikan Penundaan Pembayaran Cukai dengan persyaratan sebagai berikut:

  • tidak sedang memiliki tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
  • dalam waktu 12 bulan terakhir tidak menerima Surat Teguran;
  • mempunyai konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.

Permohonan Penundaan

Untuk mendapat Penundaan Pembayaran Cukai, Importir atau Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Permohonan tersebut dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan.

Untuk mendapatkan Penundaan Pembayaran Cukai dalam jangka waktu 90 hari, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan:

  • salinan keputusan izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC;
  • rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca juga : Prosedur Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Penelitan Bea Cukai Terhadap Permohonan Penundaan

Kepala Kantor Bea dan Cukai meeneliti persyaratan Penundaan Pembayaran Cukai dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan yang diajukan.

Sesuai hasil penelitian yang dilakukan, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan:

  • keputusan pemberian Penundaan, jika permohonan disetujui;
  • surat penolakan disertai alasan, jika permohonan ditolak.

Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Demikianlah pembahasan mengenai Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  2. Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai
  3. Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  4. Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
  5. Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top