Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Penyerahan dan Persyaratan Jaminan
  • Pembayaran dan Pencairan Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai
  • Tidak Membayar Cukai yang Sudah Jatuh Tempo
  • Pencairan Jaminan Penundaan

Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai diatur dalam PER-03/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Penyerahan dan Persyaratan Jaminan

Importir atau Pengusaha Pabrik yang sudah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan Pembayaran Cukai bisa melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah menyerahkan jaminan.

Jaminan yang bisa dipakai dalam rangka Penundaan berupa:

  • Jaminan Bank;
  • Jaminan dari Perusahaan Asuransi;
  • Jaminan Perusahaan.

Pemakaian Jaminan Bank bisa dilakukan oleh:

  • Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah;
  • Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah yang terletak di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC.
  • Importir berisiko rendah.

Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi bisa digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko menengah atau rendah.

Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, atau Jaminan Perusahaan bisa dipakai oleh Pengusaha Pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik sesuai Laporan Keuangan 2 tahun buku terakhir. Pemakaian jaminan tersebut dengan ketentuan:

  • likuiditas yang dihitung berdasarkan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancar, dengan nilai lebih besar dari 1;
  • solvabilitas yang dihitung berdasarkan perbandingan antara total aktiva dengan total hutang, dengan nilai lebih besar dari 1;
  • profitabilitas yang dihitung berdasarkan perbandingan antara laba bersih dengan total modal, dengan nilai positif.

Baca juga : Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Pembayaran dan Pencairan Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai

Importir atau Pengusaha Pabrik yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan. Pembayaran tersebut paling lambat pada saat Jatuh Tempo. Apabila hari Jatuh Tempo adalah hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar cukai paling lambat pada hari kerja
sebelum Jatuh Tempo.

Jika Importir atau Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Importir atau Pengusaha Pabrik:

  • wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo;
  • diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo.

Bea Cukai bisa melakukan penagihan jika Importir atau Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo.

Tidak Membayar Cukai yang Sudah Jatuh Tempo

Importir atau Pengusaha Pabrik yang tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda, tidak bisa mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan.

Importir atau Pengusaha Pabrik yang tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan bisa mengajukan kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah:

  • membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda;
  • mendapatkan persetujuan Pengangsuran untuk cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda;
  • menerima persetujuan Pengangsuran dan telah membayar sanksi administrasi berupa denda;
  • membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mendapatkan persetujuan Pengangsuran atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
  • membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
  • mendapatkan persetujuan Pengangsuran untuk cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Baca juga : Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022

Pencairan Jaminan Penundaan

Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencairan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi jika Importir atau Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan Jika Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo.

Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan Pembayaran Cukai, berlaku secara mutatis mutandis untuk permohonan perubahan jangka waktu Penundaan.

Demikianlah pembahasan mengenai Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022 Sesuai PER-03/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Panduan Komprehensif Pencatatan di Bidang Cukai di Indonesia
  2. Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai
  3. Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
  4. Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  5. Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai

Featured Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top