Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Penyerahan dan Persyaratan Jaminan
  • Pembayaran dan Pencairan Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai
  • Tidak Membayar Cukai yang Sudah Jatuh Tempo
  • Pencairan Jaminan Penundaan

Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai diatur dalam PER-03/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Penyerahan dan Persyaratan Jaminan

Importir atau Pengusaha Pabrik yang sudah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan Pembayaran Cukai bisa melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah menyerahkan jaminan.

Jaminan yang bisa dipakai dalam rangka Penundaan berupa:

  • Jaminan Bank;
  • Jaminan dari Perusahaan Asuransi;
  • Jaminan Perusahaan.

Pemakaian Jaminan Bank bisa dilakukan oleh:

  • Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah;
  • Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah yang terletak di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC.
  • Importir berisiko rendah.

Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi bisa digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko menengah atau rendah.

Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, atau Jaminan Perusahaan bisa dipakai oleh Pengusaha Pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik sesuai Laporan Keuangan 2 tahun buku terakhir. Pemakaian jaminan tersebut dengan ketentuan:

  • likuiditas yang dihitung berdasarkan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancar, dengan nilai lebih besar dari 1;
  • solvabilitas yang dihitung berdasarkan perbandingan antara total aktiva dengan total hutang, dengan nilai lebih besar dari 1;
  • profitabilitas yang dihitung berdasarkan perbandingan antara laba bersih dengan total modal, dengan nilai positif.

Baca juga : Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Pembayaran dan Pencairan Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai

Importir atau Pengusaha Pabrik yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan. Pembayaran tersebut paling lambat pada saat Jatuh Tempo. Apabila hari Jatuh Tempo adalah hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar cukai paling lambat pada hari kerja
sebelum Jatuh Tempo.

Jika Importir atau Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Importir atau Pengusaha Pabrik:

  • wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo;
  • diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo.

Bea Cukai bisa melakukan penagihan jika Importir atau Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo.

Tidak Membayar Cukai yang Sudah Jatuh Tempo

Importir atau Pengusaha Pabrik yang tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda, tidak bisa mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan.

Importir atau Pengusaha Pabrik yang tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan bisa mengajukan kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah:

  • membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda;
  • mendapatkan persetujuan Pengangsuran untuk cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda;
  • menerima persetujuan Pengangsuran dan telah membayar sanksi administrasi berupa denda;
  • membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mendapatkan persetujuan Pengangsuran atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
  • membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
  • mendapatkan persetujuan Pengangsuran untuk cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Baca juga : Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022

Pencairan Jaminan Penundaan

Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencairan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi jika Importir atau Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan Jika Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo.

Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan Pembayaran Cukai, berlaku secara mutatis mutandis untuk permohonan perubahan jangka waktu Penundaan.

Demikianlah pembahasan mengenai Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022 Sesuai PER-03/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Panduan Komprehensif Pencatatan di Bidang Cukai di Indonesia
  2. Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai
  3. Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
  4. Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  5. Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio