Table of Contents
ToggleJaminan Penundaan Pembayaran Cukai diatur dalam PER-03/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Penyerahan dan Persyaratan Jaminan
Importir atau Pengusaha Pabrik yang sudah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan Pembayaran Cukai bisa melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah menyerahkan jaminan.
Jaminan yang bisa dipakai dalam rangka Penundaan berupa:
- Jaminan Bank;
- Jaminan dari Perusahaan Asuransi;
- Jaminan Perusahaan.
Pemakaian Jaminan Bank bisa dilakukan oleh:
- Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah;
- Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah yang terletak di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC.
- Importir berisiko rendah.
Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi bisa digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko menengah atau rendah.
Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, atau Jaminan Perusahaan bisa dipakai oleh Pengusaha Pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik sesuai Laporan Keuangan 2 tahun buku terakhir. Pemakaian jaminan tersebut dengan ketentuan:
- likuiditas yang dihitung berdasarkan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancar, dengan nilai lebih besar dari 1;
- solvabilitas yang dihitung berdasarkan perbandingan antara total aktiva dengan total hutang, dengan nilai lebih besar dari 1;
- profitabilitas yang dihitung berdasarkan perbandingan antara laba bersih dengan total modal, dengan nilai positif.
Baca juga :Â Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
Pembayaran dan Pencairan Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai
Importir atau Pengusaha Pabrik yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan. Pembayaran tersebut paling lambat pada saat Jatuh Tempo. Apabila hari Jatuh Tempo adalah hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar cukai paling lambat pada hari kerja
sebelum Jatuh Tempo.
Jika Importir atau Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Importir atau Pengusaha Pabrik:
- wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo;
- diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo.
Bea Cukai bisa melakukan penagihan jika Importir atau Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo.
Tidak Membayar Cukai yang Sudah Jatuh Tempo
Importir atau Pengusaha Pabrik yang tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda, tidak bisa mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan.
Importir atau Pengusaha Pabrik yang tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan bisa mengajukan kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah:
- membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda;
- mendapatkan persetujuan Pengangsuran untuk cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda;
- menerima persetujuan Pengangsuran dan telah membayar sanksi administrasi berupa denda;
- membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mendapatkan persetujuan Pengangsuran atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
- membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
- mendapatkan persetujuan Pengangsuran untuk cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Baca juga : Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
Pencairan Jaminan Penundaan
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencairan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi jika Importir atau Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan Jika Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo.
Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan Pembayaran Cukai, berlaku secara mutatis mutandis untuk permohonan perubahan jangka waktu Penundaan.
Demikianlah pembahasan mengenai Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022 Sesuai PER-03/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-03/BC/2022
Related posts:
- Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai
- Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
- Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022