Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022

Perubahan Pagu Penundaan dan Perubahan Jangka Waktu Penundaan diatur dalam PER-03/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Perubahan Pagu Penundaan

Pagu Penundaan merupakan batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai yang mendapat keputusan Penundaan Pembayaran Cukai. Pagu Penundaan diberikan sesuai perhitungan sebagai berikut:

  • untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan 2 bulan, Pagu Penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang berdasar dari pemesanan Pita Cukai dalam waktu 6 atau 3 bulan terakhir;
  • untuk Importir yang mendapatkan Penundaan 1 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang berdasar dari pemesanan Pita Cukai dalam waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir;
  • untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan 90 hari yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang didasarkan dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Baca juga : Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Permohonan Perubahan Pagu Penundaan

Importir atau Pengusaha Pabrik yang sudah mendapat keputusan pemberian Penundaan, bisa mengajukan permohonan perubahan Pagu Penundaan. Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, apabila terjadi perubahan:

  • tarif cukai;
  • nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai.

Permohonan perubahan Pagu Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan sesuai perubahan:

  • tarif cukai;
  • nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai.

Jika Pengusaha Pabrik diberikan Penundaan dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, permohonan perubahan pagu penundaan harus dilengkapi dengan rekapitulasi ekspor barang kena cukai (BKC) yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca Juga:  Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Penyalur Atau Tempat Penjualan Eceran

Apabila Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, permohonan perubahan pagu penundaan harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 tahun buku terakhir. Laporan Keuangan tersebut adalah Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik dengan opini WTP.

Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai

Terhadap permohonan perubahan pagu penundaan yang diajukan oleh Importir atau Pengusaha Pabrik,
Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:

  • persetujuan dengan mengeluarkan keputusan pemberian Penundaan;
  • penolakan dengan mengeluarkan surat penolakan disertai alasan.

Persetujuan atau penolakan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Persetujuan atau penolakan perubahan pagu penundaan dikeluarkan dengan memperhatikan:

  • persyaratan Penundaan;
  • perhitungan Pagu Penundaan;
  • rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri, khusus untuk Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 hari;
  • Laporan Keuangan, khusus untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan memakai Jaminan Perusahaan.

Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Perubahan Jangka Waktu Penundaan

Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, bisa mengajukan permohonan perubahan jangka waktu Penundaan menjadi 90 hari, apabila:

  • Pengusaha Pabrik masuk ke dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC;
  • Pengusaha Pabrik sudah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan Pembayaran Cukai, berlaku secara mutatis mutandis untuk permohonan perubahan jangka waktu Penundaan.

Demikianlah pembahasan mengenai Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2022

Scroll to Top