Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022

Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Perubahan Pagu Penundaan
  • Permohonan Perubahan Pagu Penundaan
  • Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai
  • Perubahan Jangka Waktu Penundaan

Perubahan Pagu Penundaan dan Perubahan Jangka Waktu Penundaan diatur dalam PER-03/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Perubahan Pagu Penundaan

Pagu Penundaan merupakan batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai yang mendapat keputusan Penundaan Pembayaran Cukai. Pagu Penundaan diberikan sesuai perhitungan sebagai berikut:

  • untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan 2 bulan, Pagu Penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang berdasar dari pemesanan Pita Cukai dalam waktu 6 atau 3 bulan terakhir;
  • untuk Importir yang mendapatkan Penundaan 1 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang berdasar dari pemesanan Pita Cukai dalam waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir;
  • untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan 90 hari yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi yang didasarkan dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Baca juga : Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Permohonan Perubahan Pagu Penundaan

Importir atau Pengusaha Pabrik yang sudah mendapat keputusan pemberian Penundaan, bisa mengajukan permohonan perubahan Pagu Penundaan. Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, apabila terjadi perubahan:

  • tarif cukai;
  • nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai.

Permohonan perubahan Pagu Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan sesuai perubahan:

  • tarif cukai;
  • nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai.

Jika Pengusaha Pabrik diberikan Penundaan dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, permohonan perubahan pagu penundaan harus dilengkapi dengan rekapitulasi ekspor barang kena cukai (BKC) yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Apabila Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, permohonan perubahan pagu penundaan harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 tahun buku terakhir. Laporan Keuangan tersebut adalah Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik dengan opini WTP.

Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai

Terhadap permohonan perubahan pagu penundaan yang diajukan oleh Importir atau Pengusaha Pabrik,
Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:

  • persetujuan dengan mengeluarkan keputusan pemberian Penundaan;
  • penolakan dengan mengeluarkan surat penolakan disertai alasan.

Persetujuan atau penolakan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Persetujuan atau penolakan perubahan pagu penundaan dikeluarkan dengan memperhatikan:

  • persyaratan Penundaan;
  • perhitungan Pagu Penundaan;
  • rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri, khusus untuk Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 hari;
  • Laporan Keuangan, khusus untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan memakai Jaminan Perusahaan.

Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Perubahan Jangka Waktu Penundaan

Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, bisa mengajukan permohonan perubahan jangka waktu Penundaan menjadi 90 hari, apabila:

  • Pengusaha Pabrik masuk ke dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC;
  • Pengusaha Pabrik sudah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan Pembayaran Cukai, berlaku secara mutatis mutandis untuk permohonan perubahan jangka waktu Penundaan.

Demikianlah pembahasan mengenai Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Panduan Komprehensif Pencatatan di Bidang Cukai di Indonesia
  2. Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai
  3. Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  4. Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  5. Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

  • Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

    Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio