Pelayanan Pembatalan PEB

Pelayanan Pembatalan PEB

Pelayanan pembatalan PEB merupakan pelayanan pembatalan dokumen PEB. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Pelayanan pembatalan PEB, sebagai berikut:

Persyaratan Pelayanan Pembatalan PEB

Persyaratan pelayanan pembatalan PEB antara lain:

  1. Surat Permohonan Pembatalan PEB, dengan melampirkan:
    a. Hasil cetak PEB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan dan hasil cetak NPE (dalam hal PEB disampaikan melalui system PDE)
    b. Copy PEB dan NPE (dalam hal PEB disampaikan dengan media penyimpanan data elektronik atau tulisan di atas formulir).
    c. Surat pernyataan diatas materai dari pengusaha TPS yang menyatakan bahwa barang yang akan diekspor masih ditimbun di TPS (dalam hal barang yang akan diekspor ditimbun di TPS).
    d. BL/AWB dalam hal sarana pengangkut jadi berangkat
  2. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest (pengangkut berangkat) atau sejak tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat (tidak berangkat).

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

  1. Eksportir mengajukan permohonan pembatalan PEB kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian pemberitahuan pembatalan dan konfirmasi PEB yang dibatalkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan dan manifes.
  3. Pejabat Bea dan Cukai menindaklanjuti hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan dan manifes.
  4. Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan permohonan pembatalan PEB kepada eksportir disertai catatan penolakan, dalam hal hasil konfirmasi dan penelitian menujukan:
    a. Adanya penerbitan NHI dan hasil pemeriksaan fisik menunjukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai
    b. Adanya penegahan barang ekspor dan terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor
    c. Hasil pemeriksaan manifes menunjukan barang benar-benar telah dikirim ke luar daerah pabean
  5. Dalam hal hasil konfirmasi dan penelitian menunjukan memenuhi persyaratan pembatalan PEB, Pejabat Bea dan Cukai melakukan:
    a. Memberikan cap “DIBATALKAN” di sudut kanan atas pada hasil cetak PEB atau Copy PEB dan hasil cetak NPE, serta menyerahkan kepada eksportir dan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB (dalam hal barang ekspor dari TPB).
    b. Melakukan perekaman pembatalan PEB atau membuat catatan pembatalan PEB
  6. Eksportir menerima surat persetujuan/penolakan pembatalan PEB
Baca Juga:  Hambatan dalam Ekspor: Mengatasi Kendala dalam Mengembangkan Bisnis di Pasar Internasional

Baca juga : Pelayanan Pembetulan Data PEB

Jangka Waktu Pelayanan Pembetalan PEB

Paling lama 5 hari kerja terhitung dari sejak diterimanya dokumen secara lengkap.

Produk Pelayanan

  1. Surat penolakan pembatalan PEB
  2. Surat persetujuan pembatalan PEB

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top