Penyelesaian Dokumen PEB Dengan Pemeriksaan Fisik

Penyelesaian Dokumen PEB dengan pemeriksaan fisik merupakan pelayanan Ekspor (dokumen PEB) sampai dengan diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Berikut ini beberapa ketentuan mengenai penyelesaian Dokumen PEB Dengan Pemeriksaan Fisik, sebagai berikut:

Persyaratan Pelayanan Penyelesaian Dokumen PEB Dengan Pemeriksaan Fisik

Persyaratan Pelayanan Penyelesaian dokumen PEB dengan pemeriksaan fisik antara lain:

  1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB
  2. Dalam hal Barang Ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai Eksportir, PEB dilengkapi lembar lanjutan khusus PJT dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom uraian barang.
  3. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan larangan dan/atau pembatasan ekspor
  4. Eksportir melakukan pembayaran Bea Keluar dalam hal barang ekspor dikenakan Bea keluar.
  5. Dokumen PPB, PEB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan dibubuhi cap perusahaan, PP PEB yang telah dibubuhi cap perusahaan (jika dilakukan pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist serta Surat Persetujuan Ekspor dengan tujuan diimpor kembali untuk barang ekspor reimpor ataupun Surat Persetujuan Ekspor Kembali Barang Impor Sementara untuk barnag ekspor Reekspor.
  6. Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas serta Foto Copy ID Card.

Baca juga : Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

  1. Eksportir menyiapkan PEB dengan menggunakan modul PEB, Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, eksportir melakukan perhitungan bea keluar secara self assesment dan melakukan pembayaran bea keluar
  2. Sistem INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
  3. Sistem INSW mengembalikan data PEB kepada Eksportir dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang yang akan diekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi.
  4. Sistem INSW meneruskan data PEB ke Pejabat Bea dan Cukai dalam hal perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dan Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan respon berupa:
    • Menerbitkan respon NPPD dan apabila 7 hari sejak NPPD diterbitkan eksportir tidak memenuhi persyaratan maka Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon NPP
    • Meneruskan ke dalam Sistem Komputer Pelayanan untuk diproses lebih lanjut dalam hal tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang/dibatas atau eksportir dapat memenuhi persyaratan NPPD
  5. Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian ada/ tidaknya blokir eksportir/PPJK, kelengkapan pengisian data PEB dan pembayaran bea keluar
  6. Dalam hal hasil penelitian ternyata eksportir/PPJK diblokir, pengisian data PEB tidak lengkap, dan/atau pembayaran bea keluar tidak sesuai Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  7. Dalam hal hasil penelitian eksportir/PPJK tidak diblokir dan pengisian data PEB lengkap, namun pembayaran bea keluar tidak ditemukan sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon Dalam hal eksportir tidak melaksanakan pembayaran bea keluar dalam jangka waktu 7 hari, sistem Komputer Pelayanan akan menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  8. Dalam hal hasil penelitian eksportir/PPJK tidak diblokir, pengisian data PEB lengkap, dan pembayaran bea keluar sesuai Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan PPB
  9. Eksportir menyiapkan dokumen PPB, PEB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan dibubuhi cap perusahaan, PP PEB yang telah dibubuhi cap perusahaan (jika dilakukan pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Pejabat Bea dan Cukai
  10. Pejabat Bea dan Cukai mencantumkan nama Pejabat Bea dan Cukai yang akan melakukan pemeriksaan fisik dan memberikan catatan dalam hal diperlukan pada PPB
  11. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor.
  12. Dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Ekspor, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan uji laboratorium
  13. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratoium sesuai:
    • Dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai
    • Eksportir menerima NPE
  14. Terhadap barang yang dikenakan bea keluar Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan NPE tanpa menunggu hasil pengujian laboratorium
  15. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik atau uji laboratorium tidak sesuai:
    • Dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan
    • Dalam hal Barang Ekspor termasuk jenis ekspor yang akan diimpor kembali Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembetulan data PEB dengan menerbitkan nota pembetulan dan NPE.
    • Dalam hal Barang Ekspor termasuk jenis ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali :
      1. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan dan menyampaikan dokumen kepada unit yang menangani administrasi impor sementara,
      2. Dalam hal hasil penelitian oleh unit yang menangani administrasi impor sementara dinyatakan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan NPE
    • Dalam hal Barang Ekspor termasuk kategori ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan atau fasilitas Pengembalian:
      1. Pejabat Bea dan Cukai memberikan catatan “tidak sesuai” pada hasil Sistem Komputer Pelayanan dan melakukan pembetulan data PEB, serta menyampaikan dokumen kepada unit pengawasan
      2. Dalam hal hasil penelitian oleh unit pengawas menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang undang-undangan.
    • Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar,  pembatasan, atau yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri:
      1. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan dokumen pemeriksaan kepada unit pengawasan
      2. Dalam hal hasil penelitian oleh unit pengawas menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang undang-undangan.
    • Dalam hal hasil penelitian oleh unit pengawas menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Pejabat Bea dan Cukai memberikan catatan “tidak sesuai” pada Sistem Komputer Pelayanan dan menerbitkan NPE,sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean
Baca Juga:  Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022

Baca juga : Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Jangka Waktu Penyelesaian PEB dengan pemeriksaan fisik

  1. Paling lama 10 menit sejak penerimaan data PEB dan sampai dengan Eksportir menerima respon PPB/NPPD/NPP, jangka waktu tersebut tidak termasuk dalam hal :
    a. Kahar
    b. Gangguan jaringan
    c. Pemenuhan lartas
    d. Pembayaran Bea Keluar
    e. Penelitian lartas oleh Analyzing Point
    f. Penelitian lartas oleh Analyzing Point
  2. Jangka waktu pemeriksaan fisik:
    a. Pemeriksaan barang bergantung pada jumlah dan jenis barang yang diperiksa.
    b. 120 menit untuk pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan di dalam kawasan pabean
  3. Penerbitan NPE paling lama 30 menit sejak selesai terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (tidak termasuk penelitian dokumen dalam hal pemeriksaan fisik menunjukkan hasil tidak sesuai)

Produk Pelayanan Penyelesaian PEB dengan pemeriksaan fisik

  1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
  2. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
  3. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  5. Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya

Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top