Penyelesaian Dokumen PEB Tanpa Pemeriksaan Fisik

Penyelesaian dokumen PEB tanpa pemeriksaan fisik merupakan pelayanan Ekspor (dokumen PEB) sampai dengan diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Berikut ini beberapa ketentuan mengenai penyelesaian dokumen PEB Tanpa Pemeriksaan Fisik, sebagai berikut:

Persyaratan Penyelesaian PEB tanpa pemeriksaan fisik

Persyaratan Penyelesaian dokumen PEB yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik antara lain:

  1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB;
  2. Dalam hal Barang Ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai Eksportir, PEB dilengkapi lembar lanjutan khusus PJT. Lembar lanjutan tersebut harus mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom uraian barang;
  3. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan. Aturan-aturan tersebut yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan larangan dan/atau pembatasan ekspor;
  4. Eksportir melakukan pembayaran Bea Keluar dalam hal barang ekspor dikenakan Bea Keluar.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

  1. Eksportir menyiapkan PEB dengan menggunakan modul PEB, Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, eksportir melakukan perhitungan bea keluar secara self assesment dan melakukan pembayaran bea keluar;
  2. Sistem INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
  3. Sistem INSW mengembalikan data PEB kepada Eksportir dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang yang akan diekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi.
  4. Sistem INSW meneruskan data PEB ke Pejabat Bea dan Cukai dalam hal perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dan Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan respon berupa:
    • Menerbitkan respon NPPD. Apabila 7 hari sejak NPPD diterbitkan eksportir tidak memenuhi persyaratan maka Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon NPP;
    • Meneruskan ke dalam Sistem Komputer Pelayanan untuk diproses lebih lanjut dalam hal tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang/dibatas atau eksportir dapat memenuhi persyaratan NPPD;
  5. Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian ada/ tidaknya blokir eksportir/PPJK, kelengkapan pengisian data PEB dan pembayaran bea kelaur;
  6. Dalam hal hasil penelitian ternyata eksportir/PPJK diblokir, pengisian data PEB tidak lengkap, dan/atau pembayaran bea keluar tidak sesuai Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);
  7. Dalam hal hasil penelitian eksportir/PPJK tidak diblokir dan pengisian data PEB lengkap, namun pembayaran bea keluar tidak ditemukan sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPPD. Dalam hal eksportir tidak melaksanakan pembayaran bea keluar dalam jangka waktu 7 hari, sistem Komputer Pelayanan akan menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);
  8. Dalam hal hasil penelitian eksportir/PPJK tidak diblokir, pengisian data PEB lengkap, dan pembayaran bea keluar sesuai Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan NPE.
Baca Juga:  Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Baca juga : Penyelesaian Dokumen PEB Dengan Pemeriksaan Fisik

Jangka Waktu Penyelesaian PEB tanpa pemeriksaan fisik

Paling lama 10 menit sejak penerimaan data PEB dan sampai dengan Eksportir menerima respon PPB / NPPD / NPP. Jangka waktu tersebut tidak termasuk dalam hal:

  1. Kahar
  2. Gangguan jaringan
  3. Pemenuhan lartas
  4. Pembayaran Bea Keluar
  5. Penelitian lartas oleh Analyzing Point
  6. Penelitian lartas oleh Analyzing Point
  7. Jangka   waktu pemeriksaan fisik

Produk Pelayanan Penyelesaian PEB tanpa pemeriksaan fisik

  1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
  2. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
  3. Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya

Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top