Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penyelesaian Dokumen PEB Tanpa Pemeriksaan Fisik

Penyelesaian Dokumen PEB Tanpa Pemeriksaan Fisik

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Penyelesaian PEB tanpa pemeriksaan fisik
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
  • Jangka Waktu Penyelesaian PEB tanpa pemeriksaan fisik
  • Produk Pelayanan Penyelesaian PEB tanpa pemeriksaan fisik
  • Biaya/tarif

Penyelesaian dokumen PEB tanpa pemeriksaan fisik merupakan pelayanan Ekspor (dokumen PEB) sampai dengan diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Berikut ini beberapa ketentuan mengenai penyelesaian dokumen PEB Tanpa Pemeriksaan Fisik, sebagai berikut:

Persyaratan Penyelesaian PEB tanpa pemeriksaan fisik

Persyaratan Penyelesaian dokumen PEB yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik antara lain:

  1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB;
  2. Dalam hal Barang Ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai Eksportir, PEB dilengkapi lembar lanjutan khusus PJT. Lembar lanjutan tersebut harus mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom uraian barang;
  3. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan. Aturan-aturan tersebut yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan larangan dan/atau pembatasan ekspor;
  4. Eksportir melakukan pembayaran Bea Keluar dalam hal barang ekspor dikenakan Bea Keluar.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

  1. Eksportir menyiapkan PEB dengan menggunakan modul PEB, Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, eksportir melakukan perhitungan bea keluar secara self assesment dan melakukan pembayaran bea keluar;
  2. Sistem INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
  3. Sistem INSW mengembalikan data PEB kepada Eksportir dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang yang akan diekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi.
  4. Sistem INSW meneruskan data PEB ke Pejabat Bea dan Cukai dalam hal perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dan Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan respon berupa:
    • Menerbitkan respon NPPD. Apabila 7 hari sejak NPPD diterbitkan eksportir tidak memenuhi persyaratan maka Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon NPP;
    • Meneruskan ke dalam Sistem Komputer Pelayanan untuk diproses lebih lanjut dalam hal tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang/dibatas atau eksportir dapat memenuhi persyaratan NPPD;
  5. Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian ada/ tidaknya blokir eksportir/PPJK, kelengkapan pengisian data PEB dan pembayaran bea kelaur;
  6. Dalam hal hasil penelitian ternyata eksportir/PPJK diblokir, pengisian data PEB tidak lengkap, dan/atau pembayaran bea keluar tidak sesuai Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);
  7. Dalam hal hasil penelitian eksportir/PPJK tidak diblokir dan pengisian data PEB lengkap, namun pembayaran bea keluar tidak ditemukan sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPPD. Dalam hal eksportir tidak melaksanakan pembayaran bea keluar dalam jangka waktu 7 hari, sistem Komputer Pelayanan akan menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);
  8. Dalam hal hasil penelitian eksportir/PPJK tidak diblokir, pengisian data PEB lengkap, dan pembayaran bea keluar sesuai Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan NPE.

Baca juga : Penyelesaian Dokumen PEB Dengan Pemeriksaan Fisik

Jangka Waktu Penyelesaian PEB tanpa pemeriksaan fisik

Paling lama 10 menit sejak penerimaan data PEB dan sampai dengan Eksportir menerima respon PPB / NPPD / NPP. Jangka waktu tersebut tidak termasuk dalam hal:

  1. Kahar
  2. Gangguan jaringan
  3. Pemenuhan lartas
  4. Pembayaran Bea Keluar
  5. Penelitian lartas oleh Analyzing Point
  6. Penelitian lartas oleh Analyzing Point
  7. Jangka   waktu pemeriksaan fisik

Produk Pelayanan Penyelesaian PEB tanpa pemeriksaan fisik

  1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
  2. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
  3. Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya

Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Nota Pelayanan Ekspor : Apa Sih Itu ?
  2. Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor
  3. Pelayanan Pembatalan PEB
  4. Pelayanan Pembetulan Data PEB
  5. Penyelesaian Dokumen PEB Dengan Pemeriksaan Fisik

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio