Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor

Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor

Table of Contents

Toggle
  • Apa Sebenarnya Konsolidator Barang Ekspor?
  • Syarat Menjadi Konsolidator
  • Manfaat Menggunakan Konsolidator bagi Pelaku Ekspor
  • Kesimpulan

Kegiatan ekspor memegang peranan penting dalam perputaran roda perekonomian sebuah negara. Melalui ekspor, aliran devisa negara meningkat dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Mengingat besarnya potensi dan manfaat dari ekspor, kehadiran konsolidator barang ekspor menjadi vital bagi pelaku ekspor, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan pengiriman terbatas.

Apa Sebenarnya Konsolidator Barang Ekspor?

Konsolidator barang ekspor, atau sering disebut dengan konsolidator, merupakan badan usaha yang bertugas mengkonsolidasikan barang-barang ekspor dari berbagai pemasok sebelum masuk ke kawasan pabean. Proses ini dilakukan untuk memudahkan pengemasan barang dalam satu kontainer. Barang-barang tersebut kemudian diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Syarat Menjadi Konsolidator

Sebelum dapat beroperasi, konsolidator harus mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pabean. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Pembukuan Standar: Konsolidator harus menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh DJBC.
  2. Fasilitas Ruang Kerja: Menyediakan ruang kerja khusus untuk Pejabat Pemeriksa Barang dan Petugas Dinas Luar.
  3. Tenaga Ahli Kepabeanan: Memiliki pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan dari BPPK.
  4. Tempat Kegiatan Stuffing: Memiliki tempat khusus untuk kegiatan pengisian barang ke dalam kontainer.

Baca Juga: Cara Menjadi Eksportir Pemula

Manfaat Menggunakan Konsolidator bagi Pelaku Ekspor

Dengan adanya konsolidator, pelaku ekspor dengan kapasitas pengiriman terbatas dapat mengambil manfaat, seperti:

  1. Penghematan Biaya: Biaya kontainer dan pengiriman dapat dibagi rata dengan pelaku ekspor lainnya yang barangnya dikonsolidasi dalam kontainer yang sama.
  2. Efisiensi Logistik: Konsolidasi memungkinkan pengiriman barang dengan volume yang lebih kecil menjadi lebih optimal dalam satu kontainer.

Kesimpulan

Konsolidator barang ekspor menawarkan solusi bagi pelaku ekspor untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengiriman barang. Bagi pelaku ekspor dengan kapasitas pengiriman terbatas, konsolidator dapat menjadi pilihan strategis untuk menekan biaya dan memaksimalkan potensi keuntungan. Sebagai informasi tambahan, seluruh tata kerja pendaftaran konsolidator dan proses konsolidasi tersedia dalam Lampiran Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2023.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: ekspor, konsolidator, pabean, DJBC, BPPK, kontainer, perekonomian, devisa, pelaku ekspor, PEB, Peraturan Dirjen Bea dan Cukai, PER-9/BC/2023

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Nota Pelayanan Ekspor : Apa Sih Itu ?
  2. Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  3. Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  4. Penyelesaian Dokumen PEB Dengan Pemeriksaan Fisik
  5. Penyelesaian Dokumen PEB Tanpa Pemeriksaan Fisik

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top