Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)
  • Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas
  • Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan KILB
  • Penelitian Bea Cukai
  • Pemeriksaan Pabean Barang Impor Pelintas Batas
  • Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas
  • Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Melalui PLB Bahan Pokok

Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas – Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.

Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)

Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) merupakan tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan. PPLB digunakan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.

Pelintas Batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.

Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) merupakan suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas

Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB). Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

Terhadap barang impor yang dibawa dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Batas nilai pabean atas barang impor diatur dengan ketentuan:

  • Indonesia – Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Malaysia, paling banyak FOB RM 600.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  • Indonesia – Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50.00 per orang setiap hari.

Barang impor yang dibawa yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk diimpor. Terhadap barang tersebut tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan KILB

Untuk dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB, Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.

Pemberitahuan pabean tersebut dapat disampaikan secara lisan. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Pelintas Batas meliputi barang yang diperoleh dari :

  • dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean; dan/atau
  • luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.

Penelitian Bea Cukai

Terhadap penyampaian KILB, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:

  • kesesuaian identitas Pelintas Batas;
  • masa berlaku KILB; dan
  • batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk dalam KILB

Pelintas Batas dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan pabean, jika hasil penelitian menunjukkan:

  • kesesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
  • KILB masih berlaku; dan
  • masih terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk.

Pelintas Batas tidak dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Pelintas Batas mengekspor kembali barang impor, jika hasil penelitian menunjukkan:

  • ketidaksesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
  • KILB tidak berlaku; dan/atau
  • tidak terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk,

Baca juga : Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Pemeriksaan Pabean Barang Impor Pelintas Batas

Terhadap pemberitahuan pabean oleh Pelintas Batas mengunakan KILB dengan hasil penelitian yang menunjukan harus dilakukan pemeriksan pabean, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB melakukan pemeriksaan pabean.

Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas

Apabila hasil pemeriksaan pabean dan penelitian Bea Cukai menunjukkan:

  • Nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean, Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan mendapat pembebasan bea masuk. Terhadap persetujuan pengeluaran barang impor, Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam SKP. Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam buku pas barang lintas batas
  • Nilai pabean barang impor Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean, tidak dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Pelintas Batas mengekspor kembali barang impor; atau
  • Terdapat uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Penyelesaian kewajiban pabean atas uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.

Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Melalui PLB Bahan Pokok

Pelintas Batas dapat melakukan impor barang melalui PLB Bahan Pokok yang berada di Kawasan Perbatasan. PLB Bahan Pokok adalah PLB yang menimbun bahan pokok terutama untuk tujuan distribusi selain kepada perusahaan industri. Impor barang tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pelintas Batas yang memiliki KILB.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas sesuai PER-01/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-01/BC/2021

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  2. Impor Barang Pelintas Batas : Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas
  3. Pencabutan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  4. Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  5. Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top