Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas – Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.

Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)

Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) merupakan tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan. PPLB digunakan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.

Pelintas Batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.

Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) merupakan suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas

Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB). Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

Terhadap barang impor yang dibawa dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Batas nilai pabean atas barang impor diatur dengan ketentuan:

  • Indonesia – Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Malaysia, paling banyak FOB RM 600.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  • Indonesia – Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50.00 per orang setiap hari.
Baca Juga:  Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Barang impor yang dibawa yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk diimpor. Terhadap barang tersebut tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan KILB

Untuk dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB, Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.

Pemberitahuan pabean tersebut dapat disampaikan secara lisan. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Pelintas Batas meliputi barang yang diperoleh dari :

  • dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean; dan/atau
  • luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.

Penelitian Bea Cukai

Terhadap penyampaian KILB, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:

  • kesesuaian identitas Pelintas Batas;
  • masa berlaku KILB; dan
  • batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk dalam KILB

Pelintas Batas dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan pabean, jika hasil penelitian menunjukkan:

  • kesesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
  • KILB masih berlaku; dan
  • masih terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk.

Pelintas Batas tidak dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Pelintas Batas mengekspor kembali barang impor, jika hasil penelitian menunjukkan:

  • ketidaksesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
  • KILB tidak berlaku; dan/atau
  • tidak terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk,

Baca juga : Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Pemeriksaan Pabean Barang Impor Pelintas Batas

Terhadap pemberitahuan pabean oleh Pelintas Batas mengunakan KILB dengan hasil penelitian yang menunjukan harus dilakukan pemeriksan pabean, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB melakukan pemeriksaan pabean.

Baca Juga:  Apa Itu PPN Impor: Panduan Lengkap tentang Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Impor

Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas

Apabila hasil pemeriksaan pabean dan penelitian Bea Cukai menunjukkan:

  • Nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean, Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan mendapat pembebasan bea masuk. Terhadap persetujuan pengeluaran barang impor, Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam SKP. Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam buku pas barang lintas batas
  • Nilai pabean barang impor Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean, tidak dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Pelintas Batas mengekspor kembali barang impor; atau
  • Terdapat uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Penyelesaian kewajiban pabean atas uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.

Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Melalui PLB Bahan Pokok

Pelintas Batas dapat melakukan impor barang melalui PLB Bahan Pokok yang berada di Kawasan Perbatasan. PLB Bahan Pokok adalah PLB yang menimbun bahan pokok terutama untuk tujuan distribusi selain kepada perusahaan industri. Impor barang tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pelintas Batas yang memiliki KILB.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas sesuai PER-01/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-01/BC/2021

Scroll to Top