Table of Contents
TogglePemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas – Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.
Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)
Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) merupakan tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
Pelintas Batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.
Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) merupakan suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Baca juga :Â Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas
Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB). Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).
Terhadap barang impor yang dibawa dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Batas nilai pabean atas barang impor diatur dengan ketentuan:
- Indonesia – Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
- Indonesia – Malaysia, paling banyak FOB RM 600.00 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
- Indonesia – Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
- Indonesia – Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh dolar Amerika) per orang setiap hari.
Barang impor yang dibawa yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk diimpor. Terhadap barang tersebut tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan KILB
Untuk dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB, Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.
Pemberitahuan pabean tersebut dapat disampaikan secara lisan. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Pelintas Batas meliputi:
- barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean; dan/atau
- barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.
Penelitian Bea Cukai
Terhadap penyampaian KILB, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:
- kesesuaian identitas Pelintas Batas;
- masa berlaku KILB; dan
- batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk dalam KILB
Pelintas Batas dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan pabean, jika hasil penelitian menunjukkan:
- kesesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
- KILB masih berlaku; dan
- masih terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk.
Pelintas Batas tidak dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Pelintas Batas mengekspor kembali barang impor, jika hasil penelitian menunjukkan:
- ketidaksesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
- KILB tidak berlaku; dan/atau
- tidak terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk,
Baca juga : Impor Barang Pelintas Batas : Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas
Pemeriksaan Pabean Barang Impor Pelintas Batas
Terhadap pemberitahuan pabean oleh Pelintas Batas mengunakan KILB dengan hasil penelitian yang menunjukan harus dilakukan pemeriksan pabean, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB melakukan pemeriksaan pabean.
Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Pemeriksaan Dokumen
Penelitian dokumen dapat dilakukan dengan:
- meneliti batas nilai pabean yang mendapatkan pembebasan; Penelitian dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung yang menjelaskan tentang nilai pabean barang, seperti invoice pembelian barang dari luar daerah pabean atau dokumen sejenis lainnya.
- meneliti pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan
- meneliti kesesuaian pemberitahuan dengan dokumen pendukung yang dilampirkan, jika ada.
Apabila hal hasil penelitian dokumen memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian, terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan pemeriksaan fisik.
Jika hasil penelitian dokumen tidak memenuhi persyaratan atau tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk ditindaklanjuti.
Apabila hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menunjukkan:
- tidak terdapat pelanggaran kepabeanan, Pelintas Batas melakukan perbaikan pemberitahuan pabean; atau
- terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
Pemeriksaan Fisik Barang
Pemeriksaan fisik barang impor pelintas batas dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik dan/atau oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas yang akan dilakukan pemeriksaan fisik, Pelintas Batas menyiapkan dan menyampaikan barang tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Kemudian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik ke dalam SKP (Sistem Komputer Pelayanan).
Apabila SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam
nota pemeriksaan.
Hasil Pemeriksaan Fisik Barang
Jika hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kesesuaian, maka Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyerahkan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen untuk ditindaklanjuti.
Jika hasil pemeriksaan fisik menunjukkan ketidaksesuaian, maka Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
pengawasan untuk dilakukan penelitian.
Dalam hal hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan ditemukan:
- tidak terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyerahkan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen untuk ditindaklanjuti; atau
- terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen menindaklanjuti dengan melakukan pencatatan hasil penelitian dalam SKP.
Demikianlah pembahasan mengenai Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas sesuai PER-01/BC/2021. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-01/BC/2021
Related posts:
- Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
- Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
- Impor Barang Pelintas Batas : Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas
- Pencabutan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
- Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021