Perpanjangan Masa Berlaku KILB – Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.
Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)
Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) merupakan tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
Pelintas Batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.
Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) merupakan suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Penerbitan KILB
Untuk mendapatkan KILB, Pelintas Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang membawahi PPLB. Permohonan diajukan ke dalam SKP secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam permohonan penerbitan KILB mencantumkan elemen data Kartu Tanda Penduduk dan Pas Lintas Batas yang minimal memuat:
- nomor Kartu Tanda Penduduk;
- nomor Pas Lintas Batas;
- masa berlaku Pas Lintas Batas;
- nama lengkap Pelintas Batas;
- tanggal lahir Pelintas Batas;
- pekerjaan Pelintas Batas; dan
- alamat Pelintas Batas.
Permohonan penerbitan KILB dilampiri dokumen dalam bentuk softcopy berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi Pas Lintas Batas, yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Baca juga : Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
Masa Berlaku KILB
Apabila hasil penelitian permohonan penebitan menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
- melakukan perekaman data berupa: pas foto Pelintas Batas; dan
- biometri Pelintas Batas,
- untuk diunggah ke dalam SKP.
- memberikan persetujuan penerbitan KILB kepada Pelintas Batas paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap :
- apabila masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun, dengan masa berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, apabila masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun; atau
- jika masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dari 1 (satu) tahun ], dengan masa berlaku sesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas.
Persetujuan penerbitan KILB diberikan dengan membuat Virtual Account KILB dan mencetak KILB untuk Pelintas Batas. Hasil cetak KILB memuat:
- data Pelintas Batas;
- foto Pelintas Batas; dan
- QR code yang berisi data nomor KILB.
Tata kerja penerbitan KILB tercantum dalam Lampiran huruf A PER-01/BC/2021.
Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas
Masa berlaku Kartu Identitas Lintas Batas dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Identitas Lintas Batas, Pelintas Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai di Kantor Bea Cukai yang menerbitkan KILB, sebelum masa berlaku KILB berakhir.
Permohonan perpanjangan masa berlaku KILB diajukan ke dalam SKP secara elektronik melalui portal DJBC dengan dilampiri softcopy fotokopi KTP dan fotokopi Pas Lintas Batas yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang.
Baca juga : Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
Penelitian Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku KILB
Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan perpanjangan masa berlaku KILB.
Penelitian dokumen meliputi penelitian terhadap:
- pemenuhan persyaratan untuk mendapat KILB;
- masa berlaku fotokopi KTP dan fotokopi Pas Lintas Batas; dan
- catatan pelanggaran yang telah dilakukan.
Penelitian tersebut dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen berupa:
- KTP atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang; dan
- Pas Lintas Batas atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang.
Persetujuan
Dalam hal hasil penelitian permohonan perpanjangan masa berlaku KILB menunjukkan kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
- melakukan perekaman data berupa pas foto Pelintas Batas dan biometri Pelintas Batas, untuk diunggah ke dalam SKP, apabila diperlukan.
- memberikan persetujuan perpanjangan masa berlaku KILB berupa Virtual Account KILB kepada Pelintas Batas paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dengan masa berlaku:
-
- 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya perpanjangan KILB, apabila sisa masa berlaku Pas Lintas Balas lebih dari 1 (satu) tahun; atau
- sesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas, apabila sisa masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dari 1 (satu) tahun.
Persetujuan perpanjangan masa berlaku KILB diberikan dengan memperbaharui Virtual Account KILB dan mencetak KILB yang telah diperpanjang untuk Pelintas Batas
Penolakan
Apabila hal hasil penelitian permohonan perpanjangan masa berlaku KILB tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Surat tersebut diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan kepada Pelintas Batas.
Tata kerja penerbitan perpanjangan masa berlaku KILB tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Direktur Jenderal PER-01/BC/2021.
Demikianlah pembahasan mengenai Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-01/BC/2021