Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Impor Barang Pelintas Batas : Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas

Impor Barang Pelintas Batas : Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)
  • Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas
  • Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan KILB
  • Pembebasan Bea Masuk
  • Penelitian Bea Cukai

Impor Barang Pelintas Batas – Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.

Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)

Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) merupakan tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.

Pelintas Batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.

Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) merupakan suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

Baca juga : Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas

Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB). Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

Terhadap barang impor yang dibawa dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Batas nilai pabean atas barang impor diatur dengan ketentuan:

  • Indonesia – Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Malaysia, paling banyak FOB RM 600.00 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  • Indonesia – Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh dolar Amerika) per orang setiap hari.

Barang impor yang dibawa yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk diimpor. Terhadap barang tersebut tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan KILB

Untuk dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB, Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.

Pemberitahuan pabean tersebut dapat disampaikan secara lisan. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Pelintas Batas meliputi:

  • barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean; dan/atau
  • barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.

Pembebasan Bea Masuk

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas, Pelintas Batas harus menyampaikan Virtual Account KILB kepada Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.

Apabila Virtual Account KILB mengalami gangguan, Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

  • meminta Pelintas Batas memperlihatkan hasil cetak KILB, untuk dilakukan pencatatan terhadap identitas Pelintas Batas;
  • melakukan pencatatan terhadap jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang diberitahukan Pelintas Batas; dan
  • melakukan perekaman data atas pencatatan sesuai dengan identitas Pelintas Batas, dalam hal Virtual Account KILB sudah dapat diterapkan

Baca juga : Pencabutan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Penelitian Bea Cukai

Terhadap penyampaian KILB, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:

  • kesesuaian identitas Pelintas Batas;
  • masa berlaku KILB; dan
  • batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk dalam KILB

Pelintas Batas dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan pabean, jika hasil penelitian menunjukkan:

  • kesesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
  • KILB masih berlaku; dan
  • masih terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk.

Pelintas Batas tidak dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Pelintas Batas mengekspor kembali barang impor, jika hasil penelitian menunjukkan:

  • ketidaksesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
  • KILB tidak berlaku; dan/atau
  • tidak terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk,

Demikianlah pembahasan mengenai Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas sesuai PER-01/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-01/BC/2021

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  2. Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  3. Pencabutan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  4. Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  5. Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top