Table of Contents
ToggleImpor Barang Pelintas Batas – Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.
Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)
Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) merupakan tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
Pelintas Batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.
Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) merupakan suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Baca juga :Â Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas
Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB). Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).
Terhadap barang impor yang dibawa dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Batas nilai pabean atas barang impor diatur dengan ketentuan:
- Indonesia – Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
- Indonesia – Malaysia, paling banyak FOB RM 600.00 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
- Indonesia – Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
- Indonesia – Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh dolar Amerika) per orang setiap hari.
Barang impor yang dibawa yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk diimpor. Terhadap barang tersebut tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan KILB
Untuk dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB, Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.
Pemberitahuan pabean tersebut dapat disampaikan secara lisan. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Pelintas Batas meliputi:
- barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean; dan/atau
- barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.
Pembebasan Bea Masuk
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas, Pelintas Batas harus menyampaikan Virtual Account KILB kepada Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.
Apabila Virtual Account KILB mengalami gangguan, Kepala Kantor Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
- meminta Pelintas Batas memperlihatkan hasil cetak KILB, untuk dilakukan pencatatan terhadap identitas Pelintas Batas;
- melakukan pencatatan terhadap jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang diberitahukan Pelintas Batas; dan
- melakukan perekaman data atas pencatatan sesuai dengan identitas Pelintas Batas, dalam hal Virtual Account KILB sudah dapat diterapkan
Baca juga : Pencabutan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
Penelitian Bea Cukai
Terhadap penyampaian KILB, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:
- kesesuaian identitas Pelintas Batas;
- masa berlaku KILB; dan
- batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk dalam KILB
Pelintas Batas dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan pabean, jika hasil penelitian menunjukkan:
- kesesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
- KILB masih berlaku; dan
- masih terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk.
Pelintas Batas tidak dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Pelintas Batas mengekspor kembali barang impor, jika hasil penelitian menunjukkan:
- ketidaksesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
- KILB tidak berlaku; dan/atau
- tidak terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk,
Demikianlah pembahasan mengenai Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas sesuai PER-01/BC/2021. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-01/BC/2021
Related posts:
- Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
- Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
- Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
- Pencabutan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
- Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021