Table of Contents
TogglePemasukan kembali barang yang dikeluarkan dengan dokumen pengeluaran sementara dari TLDDP ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB. Terhadap pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara tersebut, Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan:
- pengawasan pemasukan;
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang; dan
- pemeriksaan fisik barang, apabila diperlukan pemeriksaan fisik barang.
Apabila pemasukan Kembali barang eks pengeluaran sementara dari TLDDP ke TPB melebihi batas waktu yang ada dalam persetujuan pengeluaran sementara, maka Penyelenggara/Pengusaha TPB dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga :Â Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB
Pemasukan Barang yang Ditetapkan Jalur Hijau
Pemasukan kembali barang dari TLDDP ke TPB yang ditetapkan Jalur Hijau dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB.
Jika pemasukan barang dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kuning, maka:
- pengawasan pemasukan dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dilakukan oleh:
-
- Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai, jika ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan.
Apabila pemasukan kembali barang dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah, maka:
- pengawasan pemasukan dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Jika hasil pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang kedapatan:
- sesuai, maka SKP menerbitkan SPPD TPB; atau
- tidak sesuai:
-
- SKP menerbitkan SPPF TPB yang menajdi dasar pemeriksaan fisik;
- apabila kedapatan barang termasuk dalam persetujuan pengeluaran sementara, SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan pembetulan data pada Dokumen TPB didasari hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
- jika kedapatan barang tidak termasuk dalam persetujuan pengeluaran sementara, maka:
-
-
- SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan pembetulan Dokumen TPB berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
- Dokumen TPB bisa dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB.
-
Baca juga : Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara yang Ditetapkan Jalur Merah
Pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari TLDDP ke TPB yang ditetapkan Jalur Merah dilakukan dengan menggunakan SPJM TPB. Terhadap pemasukan kembali barang tersebut dilakukan:
- pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan dan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Jika hasil pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang serta pemeriksaan fisik kedapatan:
- sesuai, maka SKP menerbitkan SPPD TPB; atau
- tidak sesuai:
-
- apabila kedapatan barang termasuk dalam persetujuan pengeluaran sementara, SPPD diterbitkan setelah dilakukan pembetulan data Dokumen TPB didasari hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; atau
- jika kedapatan barang termasuk dalam persetujuan pengeluaran sementara:
-
-
- SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan pembetulan data Dokumen TPB didasari hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
- Dokumen TPB bisa dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB.
-
Ketentuan Lain
Apabila pemasukan kembali barang dari TLDDP ke TPB terdapat penyerahan barang kena pajak yang baru selain yang tercantum dalam perjanjian/kontrak jasa kena pajak, maka Penyelenggara/Pengusaha TPB harus membuat Dokumen TPB untuk pemasukan barang dari TLDDP ke TPB dengan tata cara sesuai Peraturan Direktur nomor PER-07/BC/2021.
Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara ke TPB berdasarkan PER-7/BC/2021. Semoga bermanfaat.