Table of Contents
TogglePemasukan barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke TPB:
a. menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB; dan
b. Pejabat Bea dan Cukai atau Penyelenggara/Pengusaha TPB memasang tanda pengaman.
Pemasangan Tanda Pengaman Oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB
Pemasangan tanda pengaman Penyelenggara/Pengusaha TPB bisa dilakukan setelah diberikan persetujuan Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi Pembongkaran. Untuk diberikan persetujuan pemasangan tanda pengaman tersebut, Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi Pembongkaran.
Untuk permohonan diajukan, Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi Pembongkaran meneliti dan paling lama dalam jangka waktu 3 hari kerja memberikan:
- persetujuan dengan mengeluarkan surat persetujuan pemasangan tanda pengaman secara periodik; atau
- penolakan dengan mengeluarkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
Baca juga :Â Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Barang Impor Shortshipment (Eksep)
Jika barang impor yang diberitahukan dalam Dokumen TPB ada barang impor shortshipment (eksep),
pengeluaran atas barang yang kurang (eksep) dilakukan dengan menggunakan Dokumen TPB semula. Dokumen tersebut paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal SPPB TPB.
Pengangkutan Barang dari Luar Daerah Pabean ke TPB
Pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dilakukan dengan menggunakan dokumen SPPB TPB atau SPJM TPB.
Untuk pemasukan barang impor tersebut oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP, dilakukan:
- pengawasan pemasukan;
- pelepasan segel/tanda pengaman;
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang; dan
- pemeriksaan fisik barang, jika diperlukan pemeriksaan fisik barang,
Pemasukan Barang yang Ditetapkan Jalur Hijau
Pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat yang ditetapkan Jalur Hijau menggunakan dokumen SPPB TPB.
Jika pemasukan barang impor tersebut dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kuning:
- pengawasan pemasukan dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;
- pelepasan tanda pengaman dilakukan oleh:
- Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai, jika ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dilakukan oleh:
- Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan.
Jika pemasukan barang impor dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah:
- pengawasan pemasukan dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pelepasan tanda pengaman dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Apablia hasil pengawasan pemasukan ditemukan ketidaksesuaian, SKP meneruskan Dokumen TPB kepada unit pengawasan untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Jika hasil pengawasan pembongkaran serta penimbunan barang terhadap SPPB TPB kedapatan jumlah dan/atau jenis kemasan barang:
- sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB; atau
- tidak sesuai, SKP menerbitkan SPPF TPB yang menjadi dasar pemeriksaan fisik.
Baca juga : Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
Pemasukan Barang yang Ditetapkan Jalur Merah
Pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat yang ditetapkan Jalur Merah dilakukan dengan SPJM TPB. Untuk pemasukan barang impor dilakukan:
- pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pelepasan tanda pengaman, pengawasan pembongkaran dan penimbunan dan pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
Jika hasil pemeriksaan fisik barang impor didapati jumlah, jenis, dan/atau kategori barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB. Apabila hasil pemeriksaan fisik barang impor didapati jumlah, jenis, dan/atau kategori barang tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan TPB melakukan:
- pengamanan dengan melakukan penyegelan untuk barang impor tersebut; dan
- meneruskan Dokumen TPB dan LHP kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB dan Pejabat Bea dan Cukai di unit pengawasan.
Jika terdapat indikasi tindak pidana atas ketidaksesuaian hasil pemeriksaan fisik Dokumen TPB, Pejabat Bea dan Cukai pada unit pengawasan melakukan:
- penelitian lebih lanjut adanya indikasi adanya tindak pidana; dan
- penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB untuk tidak mengeluarkan SPPD TPB.
Baca juga : Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
Pengangkutan Barang Impor yang Hasil Pemeriksaan Fisik Tidak Sesuai
Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke TPB menggunakan Dokumen TPB, yang hasil pemeriksaan fisik tidak sesuai dan ketidaksesuaian tersebut tidak terdapat indikasi tindak pidana:
- jika Penyelenggara/Pengusaha TPB bisa membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan barang kedapatan termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, atas kesalahan tersebut bisa dilakukan tindak lanjut berupa:
-
- perubahan data pada Dokumen TPB;
- direekspor; atau
- dilakukan pemusnahan jika memenuhi kriteria untuk dimusnahkan dengan pengawasan Bea Cukai;
- Apablia Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak bisa membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, atas kesalahan tersebut bisa dilakukan tindak lanjut berupa:
-
-
- dipungut Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI untuk selisih barang impor yang kurang dibongkar dan diberikan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00; atau
- diberikan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 jika jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam Dokumen TPB;
-
- Jika Penyelenggara/Pengusaha TPB bisa membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, atas kesalahan tersebut dilakukan tindak lanjut berupa dipungut Bea Masuk, cukai dan/atau PDRI; dan
- Apabila Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak bisa membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan barang kedapatan tidak termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, atas kesalahan tersebut dilakukan tindak lanjut berupa dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau diberikan sanksi administrasi berupa denda.
Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan Barang Impor dari Luar Daerah Pabean Ke TPB berdasarkan PER-7/BC/2021. Semoga bermanfaat.
Related posts:
- Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021
- Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021
- Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara ke TPB
- Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB
- Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB