Pemasukan barang dari TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dengan SPPB TPB atau SPJM TPB. Terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke TPB yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP antara lain:
- melakukan pengawasan pemasukan;
- mengawasi pembongkaran dan penimbunan barang; dan
- melakukan pemeriksaan fisik barang, jika diperlukan pemeriksaan fisik barang.
Baca juga :Â Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Pemasukan Asal TLLDP yang Ditetapkan Jalur Hijau
Pemasukan barang dari TLDDP ke TPB yang ditetapkan Jalur Hijau dilakukan dengan menggunakan dokumen SPPB TPB. Jika pemasukan barang tersebut dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kuning, maka:
- pengawasan pemasukan dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dilakukan oleh:
-
- Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai, apabila ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan
Jika pemasukan barang dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah, maka:
- pengawasan pemasukan dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Apabila hasil pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang:
- jika sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB; atau
- tidak sesuai, maka:
-
- SKP menerbitkan SPPF TPB yang menjadi dasar pemeriksaan fisik;
- Apabila kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan pembetulan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan
dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau - Apabila kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas:
-
-
- SPPD TPB dikeluarkan setelah dilakukan pembetulan data pada Dokumen TPB setelah hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
- Dokumen TPB bisa dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor yang mengawasi TPB tersebut.
-
Baca juga : Pemasukan Barang Impor dari Luar Daerah Pabean Ke TPB
Pemasukan Barang Asal TLDDP yang Ditetapkan Jalur Merah
Pemasukan barang asal TLDDP ke TPB yang ditetapkan Jalur Merah dilakukan dengan menggunakan dokumen SPJM TPB. Terhadap pemasukan barang dilakukan:
- pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Apabila hasil pengawasan pemasukan, pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dan pemeriksaan fisik:
- sesuai, maka SKP menerbitkan SPPD TPB; atau
- jika tidak sesuai:
-
- Apabila kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, SPPD diterbitkan setelah dilakukan pembetulan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan
dan/atau pemeriksaan fisik; atau - Apabila kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas:
- Apabila kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, SPPD diterbitkan setelah dilakukan pembetulan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan
-
-
- SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan pembetulan pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
- Dokumen TPB bisa dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor yang mengawasi TPB tersebut.
-
Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB Ke TPB berdasarkan PER-7/BC/2021. Semoga bermanfaat.