Table of Contents
TogglePemeriksaan pabean dilakukan terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang dengan menggunakan Dokumen TPB. Terhadap Pemeriksaan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB. Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.
Penelitian Dokumen
SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB melakukan penelitian terhadap Dokumen TPB yang disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai. Penelitian tersebut meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian Dokumen TPB.
Jika hasil penelitian dokumen tersebut sesuai makan nomor dan tanggal pendaftaran Dokumen TPB tersebut akan diterbitkan. Jika hasil penelitian dokumen tidak sesuai, maka akan diterbitkan
nota pemberitahuan penolakan.
Kategori Layanan Pemeriksaan Pabean
Pelayanan dan pengawasan Dokumen TPB dilakukan sesuai profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB. Profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB dikategorikan sebagai berikut:
- layanan merah;
- layanan kuning; atau
- layanan hijau.
Tata cara penetapan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB diatur berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang penyusunan dan pemutakhiran profil risiko pengguna jasa kepabeanan
dan cukai.
Baca juga :Â Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Penetapan Jalur Pemeriksaan Pabean
Untuk Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, SKP menerbitkan jalur Merah atau jalur Hijau terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang. Penjaluran atas Dokumen TPB yang disampaikan oleh PJT berdasarkan kepada kategori layanan masing-masing Penyelenggara/Pengusaha TPB.
Dokumen TPB ditetapkan Jalur Merah jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena random (sistem acak). Dokumen TPB ditetapkan Jalur Hijau jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang tidak terkena random. Tingkat random tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB.
Pengecualian Penetapan Jalur
Dikecualikan dari ketentuan penetapan jalur, untuk Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai. Untuk Dokumen TPB tersebut, SKP menerbitkan penjaluran sebagai berikut:
- Jalur Merah,
- Jalur Kuning; atau
- Jalur Hijau.
Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai ditetapkan Jalur Merah jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena random.
Jika dokumen TPB diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan Merah atau kategori Layanan Kuning maka Dokumen TPB ditetapkan Jalur Kuning.
Jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan Hijau maka Dokumen TPB ditetapkan Jalur Hijau.
Baca juga : Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
Pemeriksaan Fisik
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Dokumen TPB yang:
- mendapat respon SPJM TPB (penetapan Jalur Merah); atau
- mendapat respon SPJK TPB (penetapan Jalur Kuning) atau respon SPPB TPB yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik Barang (SPPF) TPB.
Pemeriksaan fisik dilakukan setelah Penyelenggara/Pengusaha TPB:
- menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
- menyampaikan PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang) untuk diperiksa;
- menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
- hadir dalam pemeriksaan fisik.
Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik untuk dokumen TPB impor untuk dipakai ke TLDDP sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor.
Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Pabean
Jika terdapat Dokumen TPB yang mendapat respon SPJM TPB atau respon SPJK TPB atau respon SPPB TPB yang diterbitkan SSPPF TPB maka Penyelenggara/Pengusaha TPB harus menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB.
Hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean diserahkan paling lama 3 hari kerja setelah tanggal SPJM TPB atau SPPF TPB. Jika Penyelenggara/Pengusaha TPB belum menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean sampai dengan jangka waktu tersebut, pengajuan Dokumen TPB berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean. Apabila Penyelenggara/Pengusaha TPB telah menerapkan ketentuan penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik, Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak diwajibkan menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean.
Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
Uji Laboratorium Pemeriksaan Pabean
Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Terhadap barang yang akan dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan pengambilan sampel barang untuk dilakukan uji laboratorium. Tata cara pengambilan sampel barang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengambilan contoh barang, identifikasi barang, dan uji laboratorium.
Demikianlah pembahasan mengenai Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat berdasarkan PER-7/BC/2021. Semoga bermanfaat.