Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Table of Contents

Toggle
  • Penelitian Dokumen
  • Kategori Layanan Pemeriksaan Pabean
  • Penetapan Jalur Pemeriksaan Pabean
  • Pengecualian Penetapan Jalur
  • Pemeriksaan Fisik
  • Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Pabean
  • Uji Laboratorium Pemeriksaan Pabean

Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang dengan menggunakan Dokumen TPB. Terhadap Pemeriksaan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB. Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.

Penelitian Dokumen

SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB melakukan penelitian terhadap Dokumen TPB yang disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai. Penelitian tersebut meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian Dokumen TPB.

Jika hasil penelitian dokumen tersebut sesuai makan nomor dan tanggal pendaftaran Dokumen TPB tersebut akan diterbitkan. Jika hasil penelitian dokumen tidak sesuai, maka akan diterbitkan
nota pemberitahuan penolakan.

Kategori Layanan Pemeriksaan Pabean

Pelayanan dan pengawasan Dokumen TPB dilakukan sesuai profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB. Profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB dikategorikan sebagai berikut:

  • layanan merah;
  • layanan kuning; atau
  • layanan hijau.

Tata cara penetapan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB diatur berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang penyusunan dan pemutakhiran profil risiko pengguna jasa kepabeanan
dan cukai.

Baca juga : Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Penetapan Jalur Pemeriksaan Pabean

Untuk Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, SKP menerbitkan jalur Merah atau jalur Hijau terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang. Penjaluran atas Dokumen TPB yang disampaikan oleh PJT berdasarkan kepada kategori layanan masing-masing Penyelenggara/Pengusaha TPB.

Dokumen TPB ditetapkan Jalur Merah jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena random (sistem acak). Dokumen TPB ditetapkan Jalur Hijau jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang tidak terkena random. Tingkat random tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB.

Pengecualian Penetapan Jalur

Dikecualikan dari ketentuan penetapan jalur, untuk Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai. Untuk Dokumen TPB tersebut, SKP menerbitkan penjaluran sebagai berikut:

  • Jalur Merah,
  • Jalur Kuning; atau
  • Jalur Hijau.

Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai ditetapkan Jalur Merah jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena random.

Jika dokumen TPB diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan Merah atau kategori Layanan Kuning maka Dokumen TPB ditetapkan Jalur Kuning.

Jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan Hijau maka Dokumen TPB ditetapkan Jalur Hijau.

Baca juga : Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Pemeriksaan Fisik

Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Dokumen TPB yang:

  • mendapat respon SPJM TPB (penetapan Jalur Merah); atau
  • mendapat respon SPJK TPB (penetapan Jalur Kuning) atau respon SPPB TPB yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik Barang (SPPF) TPB.

Pemeriksaan fisik dilakukan setelah Penyelenggara/Pengusaha TPB:

  • menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
  • menyampaikan PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang) untuk diperiksa;
  • menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
  • hadir dalam pemeriksaan fisik.

Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik untuk dokumen TPB impor untuk dipakai ke TLDDP sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor.

Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Pabean

Jika terdapat Dokumen TPB yang mendapat respon SPJM TPB atau respon SPJK TPB atau respon SPPB TPB yang diterbitkan SSPPF TPB maka Penyelenggara/Pengusaha TPB harus menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB.

Hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean diserahkan paling lama 3 hari kerja setelah tanggal SPJM TPB atau SPPF TPB. Jika Penyelenggara/Pengusaha TPB belum menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean sampai dengan jangka waktu tersebut, pengajuan Dokumen TPB berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean. Apabila Penyelenggara/Pengusaha TPB telah menerapkan ketentuan penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik, Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak diwajibkan menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean.

Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Uji Laboratorium Pemeriksaan Pabean

Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Terhadap barang yang akan dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan pengambilan sampel barang untuk dilakukan uji laboratorium. Tata cara pengambilan sampel barang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengambilan contoh barang, identifikasi barang, dan uji laboratorium.

Demikianlah pembahasan mengenai Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat berdasarkan PER-7/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021
  2. Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara ke TPB
  3. Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB
  4. Pemasukan Barang Impor dari Luar Daerah Pabean Ke TPB
  5. Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top