Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Table of Contents

Toggle
  • Penelitian Dokumen
  • Kategori Layanan Pemeriksaan Pabean
  • Penetapan Jalur Pemeriksaan Pabean
  • Pengecualian Penetapan Jalur
  • Pemeriksaan Fisik
  • Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Pabean
  • Uji Laboratorium Pemeriksaan Pabean

Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang dengan menggunakan Dokumen TPB. Terhadap Pemeriksaan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB. Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.

Penelitian Dokumen

SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB melakukan penelitian terhadap Dokumen TPB yang disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai. Penelitian tersebut meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian Dokumen TPB.

Jika hasil penelitian dokumen tersebut sesuai makan nomor dan tanggal pendaftaran Dokumen TPB tersebut akan diterbitkan. Jika hasil penelitian dokumen tidak sesuai, maka akan diterbitkan
nota pemberitahuan penolakan.

Kategori Layanan Pemeriksaan Pabean

Pelayanan dan pengawasan Dokumen TPB dilakukan sesuai profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB. Profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB dikategorikan sebagai berikut:

  • layanan merah;
  • layanan kuning; atau
  • layanan hijau.

Tata cara penetapan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB diatur berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang penyusunan dan pemutakhiran profil risiko pengguna jasa kepabeanan
dan cukai.

Baca juga : Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Penetapan Jalur Pemeriksaan Pabean

Untuk Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, SKP menerbitkan jalur Merah atau jalur Hijau terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang. Penjaluran atas Dokumen TPB yang disampaikan oleh PJT berdasarkan kepada kategori layanan masing-masing Penyelenggara/Pengusaha TPB.

Dokumen TPB ditetapkan Jalur Merah jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena random (sistem acak). Dokumen TPB ditetapkan Jalur Hijau jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang tidak terkena random. Tingkat random tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB.

Pengecualian Penetapan Jalur

Dikecualikan dari ketentuan penetapan jalur, untuk Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai. Untuk Dokumen TPB tersebut, SKP menerbitkan penjaluran sebagai berikut:

  • Jalur Merah,
  • Jalur Kuning; atau
  • Jalur Hijau.

Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai ditetapkan Jalur Merah jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena random.

Jika dokumen TPB diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan Merah atau kategori Layanan Kuning maka Dokumen TPB ditetapkan Jalur Kuning.

Jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan Hijau maka Dokumen TPB ditetapkan Jalur Hijau.

Baca juga : Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Pemeriksaan Fisik

Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Dokumen TPB yang:

  • mendapat respon SPJM TPB (penetapan Jalur Merah); atau
  • mendapat respon SPJK TPB (penetapan Jalur Kuning) atau respon SPPB TPB yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik Barang (SPPF) TPB.

Pemeriksaan fisik dilakukan setelah Penyelenggara/Pengusaha TPB:

  • menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
  • menyampaikan PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang) untuk diperiksa;
  • menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
  • hadir dalam pemeriksaan fisik.

Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik untuk dokumen TPB impor untuk dipakai ke TLDDP sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor.

Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Pabean

Jika terdapat Dokumen TPB yang mendapat respon SPJM TPB atau respon SPJK TPB atau respon SPPB TPB yang diterbitkan SSPPF TPB maka Penyelenggara/Pengusaha TPB harus menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB.

Hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean diserahkan paling lama 3 hari kerja setelah tanggal SPJM TPB atau SPPF TPB. Jika Penyelenggara/Pengusaha TPB belum menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean sampai dengan jangka waktu tersebut, pengajuan Dokumen TPB berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean. Apabila Penyelenggara/Pengusaha TPB telah menerapkan ketentuan penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik, Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak diwajibkan menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean.

Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Uji Laboratorium Pemeriksaan Pabean

Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Terhadap barang yang akan dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan pengambilan sampel barang untuk dilakukan uji laboratorium. Tata cara pengambilan sampel barang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengambilan contoh barang, identifikasi barang, dan uji laboratorium.

Demikianlah pembahasan mengenai Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat berdasarkan PER-7/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021
  2. Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara ke TPB
  3. Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB
  4. Pemasukan Barang Impor dari Luar Daerah Pabean Ke TPB
  5. Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio