Table of Contents
TogglePemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dari TPB lain dilakukan dengan menggunakan dokumen SPPB TPB. Terhadap pemasukan barang ke TPB dari TPB lain, Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan:
- pengawasan pemasukan barang;
- pelepasan tanda pengaman; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang
Baca juga : Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB
Pemasukan Barang TPB Kategori Hijau atau Kuning
Jika pemasukan barang ke TPB dari TPB lain dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kuning, maka:
- pengawasan pemasukan dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;
- pelepasan tanda pengaman dilakukan oleh:
- Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan dari SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai, apabila ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dilakukan oleh:
- Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai, jika ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan
Baca juga : Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara ke TPB
Pemasukan Barang TPB Kategori Merah
Apabila pemasukan barang ke TPB dari TPB lain dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB kategori merah:
- pengawasan pemasukan dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pelepasan tanda pengaman dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Hasil Pengawasan Pemasukan, Pembongkaran serta Penimbunan
Jika hasil pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan kedapatan:
- sesuai, maka SKP menerbitkan dokumen SPPD TPB; atau
- tidak sesuai:
-
- SKP melanjutkan Dokumen TPB kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian mendalam dan/atau untuk berkoordinasi dengan Kantor Pabean yang mengawasi TPB pengirim barang;
- Apabila kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, dokumen SPPD diterbitkan setelah dilakukan pembetulan data pada Dokumen TPB sesuai hasil penelitian mendalam; dan/atau
- Jika kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, maka:
-
-
- SPPD TPB dikeluarkan setelah dilakukan pembetulan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik;
- TPB pengirim barang dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau PPN terhadap barang yang tidak sesuai; dan/atau
- Dokumen TPB bisa dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor yang mengawasi TPB.
-
Barang yang dimasukkan ke TPB bisa dipergunakan setelah diterbitkan SPPD TPB kecuali Penyelenggara/Pengusaha TPB mendapat persetujuan penyampaian Dokumen TPB secara berkala.
Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB berdasarkan PER-7/BC/2021. Semoga bermanfaat.