Table of Contents
TogglePengusaha Barang Kena Cukai (BKC) menyampaikan pemberitahuan perubahan data dalam hal melakukan perubahan:
- tata letak (layout) tempat usaha barang kena cukai
- penanggung jawab perusahaan
- mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai bagi Pengusaha Pabrik
- penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari pengusaha pabrik, bagi Pengusaha pabrik hasil tembakau
- Data Registrasi Pengusaha BKC selain data terkait Pasal 32 ayat 1 dan 2 PMK 66 tahun 2018
Persyaratan Permohonan Perubahan Data Pengusaha BKC
- Pengusaha BKC menyampaikan pemberitahuan perubahan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi NPPBKC pemohon
- Dokumen terkait pemberitahuan perubahan sesuai dengan permohonan perubahan yang diajukan
Baca juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
- Pemohon mengajukan pemberitahuan perubahan data dan Data Registrasi serta dokumen yang terkait dengan pemberitahuan perubahan
- Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan tanda terima kepada pengusaha BKC
- Pejabat Bea dan Cukai menerima dan meneliti berkas yang diajukan
- Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan lokasi untuk mendapatkan informasi terkait pemberitahuan perubahan kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembaharuan pada database pengusaha BKC
Jangka Waktu Pelayanan Perubahan Data Pengusaha BKC
Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dan dokumen pelengkap sampai dengan penerbitan surat persetujuan atau surat penolakan.
Produk Pelayanan
Pembaharuan pada Data Registrasi dan/atau Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Related posts:
- Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023
- Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
- Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
- Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai (BKC)
- Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan Dalam Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)