Perubahan Data Pengusaha BKC

Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) menyampaikan pemberitahuan perubahan data dalam hal melakukan perubahan:

  • tata letak (layout) tempat usaha barang kena cukai
  • penanggung jawab perusahaan
  • mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai bagi Pengusaha Pabrik
  • penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari pengusaha pabrik, bagi Pengusaha pabrik hasil tembakau
  • Data Registrasi Pengusaha BKC selain data terkait Pasal 32 ayat 1 dan 2 PMK 66 tahun 2018

Persyaratan Permohonan Perubahan Data Pengusaha BKC

  1. Pengusaha BKC menyampaikan pemberitahuan perubahan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi NPPBKC pemohon
  2. Dokumen terkait pemberitahuan perubahan sesuai dengan permohonan perubahan yang diajukan

Baca juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan pemberitahuan perubahan data dan Data Registrasi serta dokumen yang terkait dengan pemberitahuan perubahan
  2. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan tanda terima kepada pengusaha BKC
  3. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan meneliti berkas yang diajukan
  4. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan lokasi untuk mendapatkan informasi terkait pemberitahuan perubahan kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
  5. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembaharuan pada database pengusaha BKC

Jangka Waktu Pelayanan Perubahan Data Pengusaha BKC

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dan dokumen pelengkap sampai dengan penerbitan surat persetujuan atau surat penolakan.

Produk Pelayanan

Pembaharuan pada Data Registrasi dan/atau Berita Acara Pemeriksaan Lokasi

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top