Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan Dalam Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
  • Jangka Waktu Pelayanan Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Permohonan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam NPPBKC yang paling sedikit memuat jenis kegiatan yang akan dilakukan, alamat atau lokasi kegiatan, dan waktu penyelenggaraan kegiatan.

Persyaratan Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan

  • dilampirkan Surat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau orang yang memiliki/menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan.
  • disampaikan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi Kegiatan di Tempat Selain Yang Diizinkan

Baca juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi yang diajukan beserta lampiran persyaratan.
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan selanjutnya:

a. memberikan tanda terima kepada pemohon
b. meneliti permohonan beserta lampiran persyaratan yang meliputi:

        • pemenuhan persyaratan permohonan
        • lokasi yang diajukan untuk Melakukan Kegiatan di Tempat Selain yang Diizinkan dalam Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
        • Dapat atau tidaknya dilakukan pengawasan pejabat bea dan cukai
        • Dapat atau tidaknya dilakukan pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai dan melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi

c. Dalam rangka memperoleh informasi lokasi yang diajukan, Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan dapat melakukan pemeriksaan lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Pejabat Bea dan Cukai bersama dengan pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
d. Dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan persetujuan:

        • dilaksanakan dalam waktu yang terbatas;
        • telah mendapat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau orang yang memiliki/menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan;
        • dapat dilakukan pengawasan oleh pejabat bea dan cukai di lokasi tersebut; dan
        • dapat dilakukan pengamanan atas pungutan cukai dan/atau kewajiban cukai yang harus dipenuhi.
  1. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan atau dalam hal tidak terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  2. Pemohon menerima Surat Persetujuan atau Surat Penolakan
  3. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan Surat Persetujuan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi NPPBKC pemohon

Jangka Waktu Pelayanan Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap sampai dengan surat persetujuan atau penolakan permohonan.

Produk Pelayanan

  1. Surat Persetujuan
  2. Surat Penolakan.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Dokumen CK-1C untuk Pelunasan Cukai ?
  2. Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023
  3. Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
  4. Pemberitahuan Perubahan Data Pengusaha Barang Kena Cukai Dan Data Registrasi
  5. Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • AEO Mutual Recognition Agreements in Global Trade Guide

    AEO Mutual Recognition Agreements in Global Trade Guide

  • Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

    Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio