Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan Dalam Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Permohonan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam NPPBKC yang paling sedikit memuat jenis kegiatan yang akan dilakukan, alamat atau lokasi kegiatan, dan waktu penyelenggaraan kegiatan.

Persyaratan Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan

  • dilampirkan Surat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau orang yang memiliki/menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan.
  • disampaikan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi Kegiatan di Tempat Selain Yang Diizinkan

Baca juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi yang diajukan beserta lampiran persyaratan.
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan selanjutnya:

a. memberikan tanda terima kepada pemohon
b. meneliti permohonan beserta lampiran persyaratan yang meliputi:

        • pemenuhan persyaratan permohonan
        • lokasi yang diajukan untuk Melakukan Kegiatan di Tempat Selain yang Diizinkan dalam Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
        • Dapat atau tidaknya dilakukan pengawasan pejabat bea dan cukai
        • Dapat atau tidaknya dilakukan pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai dan melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi

c. Dalam rangka memperoleh informasi lokasi yang diajukan, Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan dapat melakukan pemeriksaan lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Pejabat Bea dan Cukai bersama dengan pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
d. Dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan persetujuan:

        • dilaksanakan dalam waktu yang terbatas;
        • telah mendapat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau orang yang memiliki/menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan;
        • dapat dilakukan pengawasan oleh pejabat bea dan cukai di lokasi tersebut; dan
        • dapat dilakukan pengamanan atas pungutan cukai dan/atau kewajiban cukai yang harus dipenuhi.
  1. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan atau dalam hal tidak terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  2. Pemohon menerima Surat Persetujuan atau Surat Penolakan
  3. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan Surat Persetujuan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi NPPBKC pemohon
Baca Juga:  Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Jangka Waktu Pelayanan Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap sampai dengan surat persetujuan atau penolakan permohonan.

Produk Pelayanan

  1. Surat Persetujuan
  2. Surat Penolakan.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top